25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pusat Bela Kepala BPN Medan

Kecaman senada juga diutarakan anggota DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol SH. Menurutnya penetapan tersangka itu bersifat prematur dan tendensius. Sebab, masih ada dua item persoalan yang masih dalam proses. “Kita juga heran, kenapa orang yang berupaya menyelamatkan aset negara justru menjadi tersangka. Seharusnya, kedua item ini ditunggu dulu,” sebut Andi. Item-item tersebut lanjut Andi, pertama adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Makhamah Agung (MA) yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap putusan Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Tinggi serta putusan MA atas kasasi yang dajukan dan dimenangkan PT ACK.

“Walaupun PK tidak menghalangi eksekusi, setidaknya upaya hukum yang dilakukan oleh PT KAI harus dihormati,” katanya. Kedua, sebut Andi, belum adanya keputusan dari Menteri Keuangan yang menyatakan tanah seluas 35.955 M2 yang terletak di Jl. Jawa, Kel. Gang Buntu, Kec. Medan Timur itu sudah keluar dari aset milik PT KAI. “Kalau putusan PK sudah keluar dan surat Menteri Keuangan yang menyatakan tanah itu sudah keluar dari aset, sah-sah saja beliau dijadikan tersangka, karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dan wewenangnya,” ujarnya.

Dalam hal ini, sambung Andi, Kepala BPN bersama stafnya bukan tidak mau atau tidak setuju mengeluarkan sertifikat HGB itu, namun karena masih ada upaya-upaya atau tindakan hukum yang dilakukan PT KAI terhadap asetnya. “Kalau begitu posisinyan saya sependapat dengan Kepala BPN,” ujarnya. Terkait upaya hukum yang dilakukan pihak PT ACK, menurut Andi, sah-sah saja selaku warga negara. Tapi, katanya, hal itu tidak lazim dilakukan. “Biasanya hal-hal seperti itu digugat orang ke PTUN, karena sifatnya administrasi,” katanya. Dalam hal ini, Andi, menyarankan BPN Medan koordinasi dengan BPN Sumut dan Pusat. Sebab, katanya, untuk pengeluaran HGB seluas itu BPN Medan hanya bersifat rekomendasi.

Diberitakan, langkah Polda Sumut menetapkan kedua pejabat Kantor BPN Kota Medan sebagai tersangka, menuai kecaman. Pasalnya, penetapan tersangka karena keduanya tak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan untuk PT Agra Citra Karisma dalam urusan proyek Medan Center Point. Seperti diketahui, proses penyidikan kasus sengketa lahan ini masih terus berjalan di Kejaksaan Agung. Perkembangan terakhir, pada 2 Oktober 2014, penyidik Kejagung memanggil dan meminta keterangan terhadap dua tersangka, yakni mantan walikota Medan Abdillah dan bos PT ACK, Handoko Lie. (sam/win/deo)

Kecaman senada juga diutarakan anggota DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol SH. Menurutnya penetapan tersangka itu bersifat prematur dan tendensius. Sebab, masih ada dua item persoalan yang masih dalam proses. “Kita juga heran, kenapa orang yang berupaya menyelamatkan aset negara justru menjadi tersangka. Seharusnya, kedua item ini ditunggu dulu,” sebut Andi. Item-item tersebut lanjut Andi, pertama adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Makhamah Agung (MA) yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap putusan Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Tinggi serta putusan MA atas kasasi yang dajukan dan dimenangkan PT ACK.

“Walaupun PK tidak menghalangi eksekusi, setidaknya upaya hukum yang dilakukan oleh PT KAI harus dihormati,” katanya. Kedua, sebut Andi, belum adanya keputusan dari Menteri Keuangan yang menyatakan tanah seluas 35.955 M2 yang terletak di Jl. Jawa, Kel. Gang Buntu, Kec. Medan Timur itu sudah keluar dari aset milik PT KAI. “Kalau putusan PK sudah keluar dan surat Menteri Keuangan yang menyatakan tanah itu sudah keluar dari aset, sah-sah saja beliau dijadikan tersangka, karena yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dan wewenangnya,” ujarnya.

Dalam hal ini, sambung Andi, Kepala BPN bersama stafnya bukan tidak mau atau tidak setuju mengeluarkan sertifikat HGB itu, namun karena masih ada upaya-upaya atau tindakan hukum yang dilakukan PT KAI terhadap asetnya. “Kalau begitu posisinyan saya sependapat dengan Kepala BPN,” ujarnya. Terkait upaya hukum yang dilakukan pihak PT ACK, menurut Andi, sah-sah saja selaku warga negara. Tapi, katanya, hal itu tidak lazim dilakukan. “Biasanya hal-hal seperti itu digugat orang ke PTUN, karena sifatnya administrasi,” katanya. Dalam hal ini, Andi, menyarankan BPN Medan koordinasi dengan BPN Sumut dan Pusat. Sebab, katanya, untuk pengeluaran HGB seluas itu BPN Medan hanya bersifat rekomendasi.

Diberitakan, langkah Polda Sumut menetapkan kedua pejabat Kantor BPN Kota Medan sebagai tersangka, menuai kecaman. Pasalnya, penetapan tersangka karena keduanya tak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan untuk PT Agra Citra Karisma dalam urusan proyek Medan Center Point. Seperti diketahui, proses penyidikan kasus sengketa lahan ini masih terus berjalan di Kejaksaan Agung. Perkembangan terakhir, pada 2 Oktober 2014, penyidik Kejagung memanggil dan meminta keterangan terhadap dua tersangka, yakni mantan walikota Medan Abdillah dan bos PT ACK, Handoko Lie. (sam/win/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/