26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pansus DPRD Kunker ke Kemendagri

ANDRI GINTING/SUMUT .

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Perubahan struktur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemko Medan yang tengah dibahas Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah DPRD Medan, diyakini tak akan banyak perubahan. Sebab, selain sudah mengikuti amanah sesuai Peraturan Pemerintah No. 18/2016, Pemko Medan sudah terlebih dahulu megonsultasikan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Medan, Zulkarnain, mengatakan, kalaupun ada perubahan mengenai struktur SKPD Pemko Medan dapat disesuaikan saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.”Menurut kami itu tidak ada masalah. Artinya kalaupun ada penyesuaian, tidak begitu banyak perubahan,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (10/11).

Dia menjelaskan, perubahan struktur SKPD sesuai amanah PP.18/2016 tersebut, merupakan landasan Pemko Medan untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2017. Ia menyatakan, pembahasan yang dilakukan pansus tersebut bisa berjalan paralel dengan pengesahan struktur organisasi perangkat daerah yang baru.”Lagian waktu pembahasan KUA-PPAS pada RAPBD 2017, itu sudah disusun sesuai organisasi perangkat daerah yang baru,” katanya.

Menyikapi keinginan pansus yang akan berkonsultasi ke Kemendagri untuk mempertanyakan hal ini secara langsung, dia menyatakan bahwa itu merupakan hak anggota dewan. Sebagai fungsi budgetting dan pengawasan, hal tersebut dianggap lazim dilakukan.

Pemko Medan berharap dengan cepat disahkannya ranperda dimaksud, pembahasan KUA-PPAS pada RAPBD 2017 kemudian bisa segera dibahas.”Kita harap minggu ketiga November ini sudah ditandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS RAPBD 2017. Lalu setelah itu kita segera bisa mengusulkan pembahasan RAPBD 2017. Paling lama minggu ketiga Desember sudah dilakukan pengesahan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pansus Pembahasan Ranperda DPRD Medan tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah mulai berlangsung, Rabu (9/11). Namun lucunya, baru sekali pembahasan dilakukan, pansus langsung menjadwalkan kunjungan kerja (kunker) ke Kementrian Dalam Negeri pada hari ini.

Amatan Sumut Pos, pembahasan dipimpin langsung Ketua Pansus HT Bahrumsyah, beserta anggota pansus pembahasan lainnya. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Setdako Medan Sulaiman Harahap, dan Pelaksana Harian Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Tri Juniarti beserta jajaran. Namun baru sekitar delapan perubahan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dibahas, pansus menyatakan perlu melakukan kunker ke Kemendagri guna memastikan perubahan perangkat ini sesuai amanah PP.18/2016. Terungkap dalam rapat adanya perbedaan penentuan tipe pada Dinas Sosial. Dalam naskah akademik (NA) pertama disebutkan tipe A dan dalam NA II disebutkan tipe C. Sementara, dalam hasil konsultasi ke kementerian menilai bahwa Dinas Sosial masuk tipe B.

Menurut Bahrumsyah, pihaknya mensinyalir ada lobi-lobi Pemko Medan kepada kementerian terkait penyusunan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) ini. Indikasinya, hasil yang tertuang dalam naskah akademik (NA) tidak sesuai dengan ranperda dimaksud. Pihaknya mengaku akan mempertanyakan NA yang sah. Apakah perubahan data dan penentuan tipe sudah melalui kajian sehingga tertuang dalam NA. (prn/ila)

 

ANDRI GINTING/SUMUT .

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Perubahan struktur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemko Medan yang tengah dibahas Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah DPRD Medan, diyakini tak akan banyak perubahan. Sebab, selain sudah mengikuti amanah sesuai Peraturan Pemerintah No. 18/2016, Pemko Medan sudah terlebih dahulu megonsultasikan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Medan, Zulkarnain, mengatakan, kalaupun ada perubahan mengenai struktur SKPD Pemko Medan dapat disesuaikan saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.”Menurut kami itu tidak ada masalah. Artinya kalaupun ada penyesuaian, tidak begitu banyak perubahan,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (10/11).

Dia menjelaskan, perubahan struktur SKPD sesuai amanah PP.18/2016 tersebut, merupakan landasan Pemko Medan untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2017. Ia menyatakan, pembahasan yang dilakukan pansus tersebut bisa berjalan paralel dengan pengesahan struktur organisasi perangkat daerah yang baru.”Lagian waktu pembahasan KUA-PPAS pada RAPBD 2017, itu sudah disusun sesuai organisasi perangkat daerah yang baru,” katanya.

Menyikapi keinginan pansus yang akan berkonsultasi ke Kemendagri untuk mempertanyakan hal ini secara langsung, dia menyatakan bahwa itu merupakan hak anggota dewan. Sebagai fungsi budgetting dan pengawasan, hal tersebut dianggap lazim dilakukan.

Pemko Medan berharap dengan cepat disahkannya ranperda dimaksud, pembahasan KUA-PPAS pada RAPBD 2017 kemudian bisa segera dibahas.”Kita harap minggu ketiga November ini sudah ditandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS RAPBD 2017. Lalu setelah itu kita segera bisa mengusulkan pembahasan RAPBD 2017. Paling lama minggu ketiga Desember sudah dilakukan pengesahan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pansus Pembahasan Ranperda DPRD Medan tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah mulai berlangsung, Rabu (9/11). Namun lucunya, baru sekali pembahasan dilakukan, pansus langsung menjadwalkan kunjungan kerja (kunker) ke Kementrian Dalam Negeri pada hari ini.

Amatan Sumut Pos, pembahasan dipimpin langsung Ketua Pansus HT Bahrumsyah, beserta anggota pansus pembahasan lainnya. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Setdako Medan Sulaiman Harahap, dan Pelaksana Harian Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Tri Juniarti beserta jajaran. Namun baru sekitar delapan perubahan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dibahas, pansus menyatakan perlu melakukan kunker ke Kemendagri guna memastikan perubahan perangkat ini sesuai amanah PP.18/2016. Terungkap dalam rapat adanya perbedaan penentuan tipe pada Dinas Sosial. Dalam naskah akademik (NA) pertama disebutkan tipe A dan dalam NA II disebutkan tipe C. Sementara, dalam hasil konsultasi ke kementerian menilai bahwa Dinas Sosial masuk tipe B.

Menurut Bahrumsyah, pihaknya mensinyalir ada lobi-lobi Pemko Medan kepada kementerian terkait penyusunan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) ini. Indikasinya, hasil yang tertuang dalam naskah akademik (NA) tidak sesuai dengan ranperda dimaksud. Pihaknya mengaku akan mempertanyakan NA yang sah. Apakah perubahan data dan penentuan tipe sudah melalui kajian sehingga tertuang dalam NA. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/