25.6 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Perluas Akses ke Komplek CBD Polonia

Foto: Gatha Ginting/PM Sejumlah petugas memotong dahan pohon asam yang tumbang menimpa 4 mobil di Jalan Teuku Umar Kec. Medan Petisah, Senin (27/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu mengatakan, penebangan pohon di Jalan Golf, Kecamatan Medan Polonia yang diduga dilakukan oknum pengembang sudah mendapat izin dari instansinya. “Ya, itu sudah ada izinnya. Tidak mungkin ditebang begitu saja tanpa ada izin dari Dinas Pertamanan,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (10/11), menyikapi penebangan tiga pohon berjenis Mahoni yang terletak persis di trotoar Jalan Golf, Medan Polonia.

Menurut Zulkifli, setiap pohon yang berada di trotoar jalan yang ditebang oleh siapapun dan pihak manapun, terlebih dahulu harus mendapat izin dari dinasnya. Sekali pun ada proyek pekerjaan seperti drainase milik pemerintah, selama berada di wilayah Kota Medan tentu tidak boleh sembarangan ditebang. “Jadi itu wajib (ada izin). Meski untuk pekerjaan pemerintah kota pun, yang kita tahu zero (nol) retribusi, sebenarnya terlebih dahulu harus memohonkan izin kepada kami,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, tiga hari sebelum penebangan pohon di jalan tersebut, pihak yang bermohon sudah mengajukan izin ke Dinas Pertanaman. Mantan Kadis Kominfo Medan itu juga menyebut, sebatang pohon yang ditebang dikenakan retribusi senilai Rp800 ribu.

“Kalau sesuai perda yang ada, setiap satu pohon itu nilainya Rp800 ribu. Dan petugas kita yang melakukan penebangan. Sebab kalau orang lain yang menebang, nanti kita tidak tahu pohonnya itu akan dibawa ke mana. Jadi pohon-pohon itu nantinya kita antarkan ke Taman Cadika,” terangnya.

Sebelumnya dari amatan wartawan, Kamis (10/11), tiga batang pohon Mahoni yang masih produktif persis di trotoar Jalan Golf, Kecamatan Medan Polonia, ditumbangkan. Pohon yang diperkirakan berdiameter 80 Cm itu diduga ditumbang pihak terkait untuk kepentingan pihak pengembang. Dengan ditumbangnya pohon Mahoni itu, dipastikan memperluas akses keluar masuk ke komplek CBD Polonia Medan. Sejumlah pekerja tampak memotong batang hingga akar pohon. Kuat dugaan sekaligus menggali pondasi untuk cor beton pembuatan titi sekaligus untuk menghilangkan bukti batang pohon. (prn/ila)

Foto: Gatha Ginting/PM Sejumlah petugas memotong dahan pohon asam yang tumbang menimpa 4 mobil di Jalan Teuku Umar Kec. Medan Petisah, Senin (27/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu mengatakan, penebangan pohon di Jalan Golf, Kecamatan Medan Polonia yang diduga dilakukan oknum pengembang sudah mendapat izin dari instansinya. “Ya, itu sudah ada izinnya. Tidak mungkin ditebang begitu saja tanpa ada izin dari Dinas Pertamanan,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (10/11), menyikapi penebangan tiga pohon berjenis Mahoni yang terletak persis di trotoar Jalan Golf, Medan Polonia.

Menurut Zulkifli, setiap pohon yang berada di trotoar jalan yang ditebang oleh siapapun dan pihak manapun, terlebih dahulu harus mendapat izin dari dinasnya. Sekali pun ada proyek pekerjaan seperti drainase milik pemerintah, selama berada di wilayah Kota Medan tentu tidak boleh sembarangan ditebang. “Jadi itu wajib (ada izin). Meski untuk pekerjaan pemerintah kota pun, yang kita tahu zero (nol) retribusi, sebenarnya terlebih dahulu harus memohonkan izin kepada kami,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, tiga hari sebelum penebangan pohon di jalan tersebut, pihak yang bermohon sudah mengajukan izin ke Dinas Pertanaman. Mantan Kadis Kominfo Medan itu juga menyebut, sebatang pohon yang ditebang dikenakan retribusi senilai Rp800 ribu.

“Kalau sesuai perda yang ada, setiap satu pohon itu nilainya Rp800 ribu. Dan petugas kita yang melakukan penebangan. Sebab kalau orang lain yang menebang, nanti kita tidak tahu pohonnya itu akan dibawa ke mana. Jadi pohon-pohon itu nantinya kita antarkan ke Taman Cadika,” terangnya.

Sebelumnya dari amatan wartawan, Kamis (10/11), tiga batang pohon Mahoni yang masih produktif persis di trotoar Jalan Golf, Kecamatan Medan Polonia, ditumbangkan. Pohon yang diperkirakan berdiameter 80 Cm itu diduga ditumbang pihak terkait untuk kepentingan pihak pengembang. Dengan ditumbangnya pohon Mahoni itu, dipastikan memperluas akses keluar masuk ke komplek CBD Polonia Medan. Sejumlah pekerja tampak memotong batang hingga akar pohon. Kuat dugaan sekaligus menggali pondasi untuk cor beton pembuatan titi sekaligus untuk menghilangkan bukti batang pohon. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/