26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

‘Kongkalikong’ Salah Satu Penyebab

Ia menyebut tidak semua hunian kos-kosan bisa menjadi objek pajak daerah. Apalagi sudah ada ketentuan berlaku berdasarkan Perda No 4/2011 tentang Pajak Hotel.

Sebelumnya ia merinci, realisasi pajak daerah sampai triwulan ketiga atau per 29 september 2017 sebesar 72,02 persen atau Rp997,6 miliar. “Realisasi ini lebih tinggi 7,4 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama di 2016. Ada peningkatan 64,6 persen,” katanya.

Secara parsial, BPPRD mengelola sembilan pajak daerah. Pihaknya merinci, adapun realisasi dari sektor pajak hotel sudah 81,4 persen, pajak restoran 87,1 persen dan pajak hiburan 72,3 persen.

“Capaian realisasi dari tiga jenis pajak ini juga sudah jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi periode yang sama tahun 2016,” katanya.

Namun sayang, dari total capaian PAD pajak daerah ini pihaknya belum bisa rincian dari sektor pajak kos-kosan. Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan mengaku kesulitan menghimpun pajak hunian kos-kosan. Padahal setiap tahun, pembangunan rumah kos-kosan ini tumbuh subur bak jamur di musim hujan.

“Untuk pajak kosan-kosan ini di atas sepuluh kamar (pintu) baru bisa kita tarik pajaknya. Terkadang pemiliknya hanya membangun cuma tujuh kamar saja, ya gak bisalah,” kata Sekretaris BPPRD Kota Medan, Yusdarlina.(prn/ala)

Ia menyebut tidak semua hunian kos-kosan bisa menjadi objek pajak daerah. Apalagi sudah ada ketentuan berlaku berdasarkan Perda No 4/2011 tentang Pajak Hotel.

Sebelumnya ia merinci, realisasi pajak daerah sampai triwulan ketiga atau per 29 september 2017 sebesar 72,02 persen atau Rp997,6 miliar. “Realisasi ini lebih tinggi 7,4 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama di 2016. Ada peningkatan 64,6 persen,” katanya.

Secara parsial, BPPRD mengelola sembilan pajak daerah. Pihaknya merinci, adapun realisasi dari sektor pajak hotel sudah 81,4 persen, pajak restoran 87,1 persen dan pajak hiburan 72,3 persen.

“Capaian realisasi dari tiga jenis pajak ini juga sudah jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi periode yang sama tahun 2016,” katanya.

Namun sayang, dari total capaian PAD pajak daerah ini pihaknya belum bisa rincian dari sektor pajak kos-kosan. Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan mengaku kesulitan menghimpun pajak hunian kos-kosan. Padahal setiap tahun, pembangunan rumah kos-kosan ini tumbuh subur bak jamur di musim hujan.

“Untuk pajak kosan-kosan ini di atas sepuluh kamar (pintu) baru bisa kita tarik pajaknya. Terkadang pemiliknya hanya membangun cuma tujuh kamar saja, ya gak bisalah,” kata Sekretaris BPPRD Kota Medan, Yusdarlina.(prn/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/