25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Buruh Desak Gubsu Naikkan UMP 8 Persen Saat Demo

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi didesak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar delapan persen. Tak hanya itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga harus ikut dinaikkan pada tahun mendatang.

“Kami mendesak agar Gubernur Sumut menaikkan upah buruh, baik UMK maupun UMP sebesar 8% pada 2021,” teriak belasan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) Sumut, kala menggelar aksi damai menolak omnibus law dan UMP Sumut 2021 di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (10/11). “Kami juga meminta UU Cipta Kerja dibatalkan karena menindas buruh,” sambung orator aksi, Toni Rickson Silalahi.

Selain itu, massa aksi juga menyampaikan persoalan buruh di sejumlah perusahaan di Sumut, antara lain yang terjadi PT Jui Shin, PT Indomarco Adi Prima, PT Lonsum dan sebagainya.”Sebagian diantara perusahaan itu ada yang tidak membayar upah buruhnya sampai tiga bulan,” beber Toni.

Aksi berjalan tertib dan arus lalu lintas di sekitar gedung DPRD Sumut, terlihat normal. Petugas kepolisian sedari pagi juga tampak berjaga di area dalam maupun luar gedung wakil rakyat tersebut.

Terpisah, DPP Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) bersyukur lantaran gugatan mereka kepada pihak PT Lonsum dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Medan. Gugatan itu terkait pemecatan sepihak yang dilakukan kepada 12 buruh perusahaan itu yang tersebar di tiga kabupaten, antara lain di Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Asahan.

Atas dikabulkannya gugatan itu, PT Lonsum diwajibkan membayar pesangon kepada ke-12 buruh dengan jumlah total Rp564.189.384. Angka itu diperoleh dari perhitungan uang penghargaan masa kerja ditambah uang pengganti hak ke-12 buruh.

“Gugatan itu kami layangkan Februari 2020 lalu ke Pengadilan Negeri Medan. Ada enam perkara dengan 12 buruh dan pada 4 November 2020 lalu, pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan kami. Proses persidangan 9 bulan,” kata Ketua Hukum DPP Serbundo Herwin Nasution melalui kuasa hukum mereka, Hasudungan Silaen kepada wartawan di Medan, kemarin.

Dikatakannya, meski keputusan itu belum inkrah, namun patut diapresiasi karena perjuangan buruh melalui Serbundo tidak sia-sia. Sesuai ketentuan, sambungnya, kedua belah pihak diberi tenggat dua minggu, untuk mengambil sikap sejak kasus diputuskan.

“Tapi sejauh ini belum ada kami lihat mereka mengajukan kasasi. Meski begitu, dengan dikabulkannya gugatan ini, adalah semangat tersendiri untuk mengingatkan pengusaha supaya tidak boleh semena-mena kepada buruh,” kata Silaen.

Bendahara DPP Serbundo Ridho menambahkan, bila nantinya PT Lonsum melakukan kasasi, mereka akan terus berjuang dengan sekuat daya. “Saat ini situasi ekonomi sedang sulit, buruh yang dipecat itu, wajib kami perjuangkan karena ini juga contoh bagi buruh lain yang sedang menghadapi dan berjuang terkait kasus yang sama,” kata dia. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi didesak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar delapan persen. Tak hanya itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga harus ikut dinaikkan pada tahun mendatang.

“Kami mendesak agar Gubernur Sumut menaikkan upah buruh, baik UMK maupun UMP sebesar 8% pada 2021,” teriak belasan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) Sumut, kala menggelar aksi damai menolak omnibus law dan UMP Sumut 2021 di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (10/11). “Kami juga meminta UU Cipta Kerja dibatalkan karena menindas buruh,” sambung orator aksi, Toni Rickson Silalahi.

Selain itu, massa aksi juga menyampaikan persoalan buruh di sejumlah perusahaan di Sumut, antara lain yang terjadi PT Jui Shin, PT Indomarco Adi Prima, PT Lonsum dan sebagainya.”Sebagian diantara perusahaan itu ada yang tidak membayar upah buruhnya sampai tiga bulan,” beber Toni.

Aksi berjalan tertib dan arus lalu lintas di sekitar gedung DPRD Sumut, terlihat normal. Petugas kepolisian sedari pagi juga tampak berjaga di area dalam maupun luar gedung wakil rakyat tersebut.

Terpisah, DPP Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) bersyukur lantaran gugatan mereka kepada pihak PT Lonsum dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Medan. Gugatan itu terkait pemecatan sepihak yang dilakukan kepada 12 buruh perusahaan itu yang tersebar di tiga kabupaten, antara lain di Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Asahan.

Atas dikabulkannya gugatan itu, PT Lonsum diwajibkan membayar pesangon kepada ke-12 buruh dengan jumlah total Rp564.189.384. Angka itu diperoleh dari perhitungan uang penghargaan masa kerja ditambah uang pengganti hak ke-12 buruh.

“Gugatan itu kami layangkan Februari 2020 lalu ke Pengadilan Negeri Medan. Ada enam perkara dengan 12 buruh dan pada 4 November 2020 lalu, pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan kami. Proses persidangan 9 bulan,” kata Ketua Hukum DPP Serbundo Herwin Nasution melalui kuasa hukum mereka, Hasudungan Silaen kepada wartawan di Medan, kemarin.

Dikatakannya, meski keputusan itu belum inkrah, namun patut diapresiasi karena perjuangan buruh melalui Serbundo tidak sia-sia. Sesuai ketentuan, sambungnya, kedua belah pihak diberi tenggat dua minggu, untuk mengambil sikap sejak kasus diputuskan.

“Tapi sejauh ini belum ada kami lihat mereka mengajukan kasasi. Meski begitu, dengan dikabulkannya gugatan ini, adalah semangat tersendiri untuk mengingatkan pengusaha supaya tidak boleh semena-mena kepada buruh,” kata Silaen.

Bendahara DPP Serbundo Ridho menambahkan, bila nantinya PT Lonsum melakukan kasasi, mereka akan terus berjuang dengan sekuat daya. “Saat ini situasi ekonomi sedang sulit, buruh yang dipecat itu, wajib kami perjuangkan karena ini juga contoh bagi buruh lain yang sedang menghadapi dan berjuang terkait kasus yang sama,” kata dia. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/