26 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Puluhan Tahun Dirikan Rumah di Lahan STTC, 9 Kepala Keluarga Menuntut Ganti Rugi

Fachril/sumu tpos
KELUHAN: Masyarakat yang tinggal di Lahan STTC, saat datang menyampai-kan keluhannya ke Karang Taruna Belawan, Senin (11/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nasib 9 kepala keluarga (KK) yang telah mendirikan bangunan rumah selama puluhan tahun di lahan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), menuntut ganti rugi kepada perusahaan tersebut.

Selain kehilangan tempat tinggal, masyarakat yang menetap di Paluh Sampan, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan juga kehilangan mata pencaharian. Keluhan ganti rugi disampaikan masyarakat di Kantor Karang Taruna Belawan, Senin (11/2).

Seorang warga, Irwansyah (35) mengatakan, mereka ada sebanyak 9 kepala keluarga (KK) telah mendirikan rumah di atas paluh merupakan lahan STTC. Belakangan ini, mereka mendengar paluh itu akan ditimbun oleh perusahaan, sehingga tempat tinggal mereka akan digusur.

“Kami tahu itu bukan lahan kami. Kami siap pindah, tapi bantulah untuk ganti rugi. Sudah puluhan tahun kami berada di lahan itu tapi adalah pengertian dana kompensasi kepada kami,” ungkapnya mengadu kepada Ketua Karang Taruna Belawan, Abdul Rahman alias Atan.

Selain kehilangan tempat tinggal, kata nelayan tradisional ini, mereka juga kehilangan mata pencaharian untuk menafkahi keluarga. Karena, selama ini mereka mencari kepiting pesisir dan ikan tawar di areal paluh tersebut.

“Kami di situ ada 12 sampan yang mencari makan di areal itu. Sekitar 20 nelayan bakal kehilangan mencari nafkah, kami berharap agar Karang Taruna bisa membantu kami, agar kami mendapat ganti rugi dari STTC,” pinta Irwansyah.

Hal senada juga dikeluhkan Syahrul. Dengan dibangunnya areal itu, maka mereka tidak bisa lagi menangkalkan sampan di paluh itu, harapannya, adanya kompensasi yang dijanjikan STTC agar segera direalisasikan.

“Kami ini hanya berpanghasilan 200 ribu hingga 300 ribu seminggu, kalau lahan itu tidak ada lagi. Orang tua kami dari tahun 1971 sudah cari makan disitu, makanya kami kemarin mengadu, agar ganti rugi dijanjikan dapat segera direalisasikan kepada kami,” ucap pria berusia 31 tahun ini.

Ketua Karang Taruna Belawan, Abdul Rahman mengatakan, ia akan mencoba menjelaskan keluhan masyarakat itu ke camat. Harapannya, perusahaan punya etikat baik untuk memberikan gantj rugi atau tali asih kepada masyarakat.

“Kita akan coba cari tahu siapa perusahaan itu, karena selama ini kita belum tahu siapa orang STTC. Tapi, masalah ini akan kita sampaikan ke pak camat,” ujarnya.

Terpisah, Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengaku sudah menerima keluhan masyarakat. Ia akan mendata dan mencoba memediasi keluhan masyarakat untuk disampaikan kepada pihak perusahaan tersebut.”Kita akan sampaikan itu kepada pihak perusahaan, mudah – mudahan ada ganti rugi yang akan diterima masyarakat,” ucapnya.

Seperti diketahui, PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) ingin menguasai lahannya telah menutup Jalan Simpang Buaya, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Sehingga, warga tidak bisa lagi melintas dari akses yang satu – satunya menuju ke lokasi tambak.

Selain itu, tanah yang dikuasai oleh STTC masih bersengketa dengan PT Jasa Marga, karena ada sekitar 3 meter lahan milik perusahaan BUMN itu dikuasai oleh STTC. (fac/ila)

Fachril/sumu tpos
KELUHAN: Masyarakat yang tinggal di Lahan STTC, saat datang menyampai-kan keluhannya ke Karang Taruna Belawan, Senin (11/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nasib 9 kepala keluarga (KK) yang telah mendirikan bangunan rumah selama puluhan tahun di lahan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), menuntut ganti rugi kepada perusahaan tersebut.

Selain kehilangan tempat tinggal, masyarakat yang menetap di Paluh Sampan, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan juga kehilangan mata pencaharian. Keluhan ganti rugi disampaikan masyarakat di Kantor Karang Taruna Belawan, Senin (11/2).

Seorang warga, Irwansyah (35) mengatakan, mereka ada sebanyak 9 kepala keluarga (KK) telah mendirikan rumah di atas paluh merupakan lahan STTC. Belakangan ini, mereka mendengar paluh itu akan ditimbun oleh perusahaan, sehingga tempat tinggal mereka akan digusur.

“Kami tahu itu bukan lahan kami. Kami siap pindah, tapi bantulah untuk ganti rugi. Sudah puluhan tahun kami berada di lahan itu tapi adalah pengertian dana kompensasi kepada kami,” ungkapnya mengadu kepada Ketua Karang Taruna Belawan, Abdul Rahman alias Atan.

Selain kehilangan tempat tinggal, kata nelayan tradisional ini, mereka juga kehilangan mata pencaharian untuk menafkahi keluarga. Karena, selama ini mereka mencari kepiting pesisir dan ikan tawar di areal paluh tersebut.

“Kami di situ ada 12 sampan yang mencari makan di areal itu. Sekitar 20 nelayan bakal kehilangan mencari nafkah, kami berharap agar Karang Taruna bisa membantu kami, agar kami mendapat ganti rugi dari STTC,” pinta Irwansyah.

Hal senada juga dikeluhkan Syahrul. Dengan dibangunnya areal itu, maka mereka tidak bisa lagi menangkalkan sampan di paluh itu, harapannya, adanya kompensasi yang dijanjikan STTC agar segera direalisasikan.

“Kami ini hanya berpanghasilan 200 ribu hingga 300 ribu seminggu, kalau lahan itu tidak ada lagi. Orang tua kami dari tahun 1971 sudah cari makan disitu, makanya kami kemarin mengadu, agar ganti rugi dijanjikan dapat segera direalisasikan kepada kami,” ucap pria berusia 31 tahun ini.

Ketua Karang Taruna Belawan, Abdul Rahman mengatakan, ia akan mencoba menjelaskan keluhan masyarakat itu ke camat. Harapannya, perusahaan punya etikat baik untuk memberikan gantj rugi atau tali asih kepada masyarakat.

“Kita akan coba cari tahu siapa perusahaan itu, karena selama ini kita belum tahu siapa orang STTC. Tapi, masalah ini akan kita sampaikan ke pak camat,” ujarnya.

Terpisah, Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengaku sudah menerima keluhan masyarakat. Ia akan mendata dan mencoba memediasi keluhan masyarakat untuk disampaikan kepada pihak perusahaan tersebut.”Kita akan sampaikan itu kepada pihak perusahaan, mudah – mudahan ada ganti rugi yang akan diterima masyarakat,” ucapnya.

Seperti diketahui, PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) ingin menguasai lahannya telah menutup Jalan Simpang Buaya, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Sehingga, warga tidak bisa lagi melintas dari akses yang satu – satunya menuju ke lokasi tambak.

Selain itu, tanah yang dikuasai oleh STTC masih bersengketa dengan PT Jasa Marga, karena ada sekitar 3 meter lahan milik perusahaan BUMN itu dikuasai oleh STTC. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/