25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Didenda Rp30 Juta

sampah
Buanglah sampah pada tempatnya.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan akhirnya menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persampahan. Di dalam perda itu diatur, bagi siapa saja yang dengan sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan sanksi.

Sebagaimana tertulis dalam BAB XVI Ketentuan Pidana di Pasal 35 ayat (1) disebutkan, setiap orang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan dan denda Rp30 juta.

Kepala Dinas Kebersihan Medan, Sutan Endar Lubis mengatakan, penetapan sanksi pidana dalam Ranperda Persampahan dilakukan karena untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

“Contohnya, ketika denda diberlakukan kepada pengendara mobil yang tidak mengenakan safty belt (sabuk pengaman) diberikan denda yang besar, apakah banyak yang melanggar itu? Bisa kita lihat sendiri. Jadi, intinya sanksi diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat,” kata Endar kepada wartwan usia rapat berlangsung.

Kasubag Hukum Setda Medan, Doni mengatakan, diberlakukannya sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan seperti diatur didalam Ranperda Persampahan murni usulan dari Dinas Kebersihan selaku instansi pelaksana.

“Kalau saya hanya memastikan, aturan yang diterapkan didalam Perda tidak menyimpang dari aturan diatasnya,” katanya.

Sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemberian sanksi pidana tidak boleh berupa penjara namun harus berupa kurungan. “Didalam Perda tidak boleh ada aturan penjara, yang diperbolehkan itu kurungan,” jelasnya.

Selain itu, didalam rapat yang hanya dihadiri dua anggota Pansus, Sahat Marulitua Tarigan dan Daniel Pinem pada pasal 30 ayat 1 menyebutkan, Camat wajib melaporkan ke Wali Kota melalui Dinas Kebersihan paling sedikit 1 kali setiap 3 bulan.

Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Persampahan Sahat Marulitu Tarigan berharap agar seluruh warga Kota Medan supaya dapat mendukung penuh pelaksanaan Ranperda Persampahan.

Dikatakan Maruli, hadirnya Ranperda Persampahan di kota Medan yang sebelumnya hanya retribusi dinilai sangat penting dan diharapkan mendukung peningkatan pembangunan di kota Medan. Karena masalah kebersihan, menurut Maruli hal yang penting menuju masyarakat sehat dan menciptakan kota Medan yang bersih dan asri. (dik/adz)

sampah
Buanglah sampah pada tempatnya.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan akhirnya menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persampahan. Di dalam perda itu diatur, bagi siapa saja yang dengan sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan sanksi.

Sebagaimana tertulis dalam BAB XVI Ketentuan Pidana di Pasal 35 ayat (1) disebutkan, setiap orang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan dan denda Rp30 juta.

Kepala Dinas Kebersihan Medan, Sutan Endar Lubis mengatakan, penetapan sanksi pidana dalam Ranperda Persampahan dilakukan karena untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

“Contohnya, ketika denda diberlakukan kepada pengendara mobil yang tidak mengenakan safty belt (sabuk pengaman) diberikan denda yang besar, apakah banyak yang melanggar itu? Bisa kita lihat sendiri. Jadi, intinya sanksi diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat,” kata Endar kepada wartwan usia rapat berlangsung.

Kasubag Hukum Setda Medan, Doni mengatakan, diberlakukannya sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan seperti diatur didalam Ranperda Persampahan murni usulan dari Dinas Kebersihan selaku instansi pelaksana.

“Kalau saya hanya memastikan, aturan yang diterapkan didalam Perda tidak menyimpang dari aturan diatasnya,” katanya.

Sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemberian sanksi pidana tidak boleh berupa penjara namun harus berupa kurungan. “Didalam Perda tidak boleh ada aturan penjara, yang diperbolehkan itu kurungan,” jelasnya.

Selain itu, didalam rapat yang hanya dihadiri dua anggota Pansus, Sahat Marulitua Tarigan dan Daniel Pinem pada pasal 30 ayat 1 menyebutkan, Camat wajib melaporkan ke Wali Kota melalui Dinas Kebersihan paling sedikit 1 kali setiap 3 bulan.

Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Persampahan Sahat Marulitu Tarigan berharap agar seluruh warga Kota Medan supaya dapat mendukung penuh pelaksanaan Ranperda Persampahan.

Dikatakan Maruli, hadirnya Ranperda Persampahan di kota Medan yang sebelumnya hanya retribusi dinilai sangat penting dan diharapkan mendukung peningkatan pembangunan di kota Medan. Karena masalah kebersihan, menurut Maruli hal yang penting menuju masyarakat sehat dan menciptakan kota Medan yang bersih dan asri. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/