25 C
Medan
Friday, October 4, 2024

Tanah Wakaf Bakal Jadi Waterpark : Kadis TRTB Ngaku Tak Tahu

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Puluhan warga STM Asoka melakukan aksi menolak pembongkaran TPU di Jalan Bunga Sedap Malam, Medan Selayang, Selasa (9/6). Mereka mendesak PT Berkah Wira Garuda segera menghentikan aktivitas proyek.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Puluhan warga STM Asoka melakukan aksi menolak pembongkaran TPU di Jalan Bunga Sedap Malam, Medan Selayang, Selasa (9/6). Mereka mendesak PT Berkah Wira Garuda segera menghentikan aktivitas proyek.

SUMUTPOS.CO- Rencana pembangunan wahana permainan (waterpark) di Jalan Bunga Palem 1/Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, ternyata luput dari pantauan Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Kadis TRTB Syampurno Pohan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (11/6) mengaku tidak tahu.

“Nggak tau aku soal itu, nanti dicek lagi,” kata Sampurno.

Dia juga belum bisa memastikan apakah pengembang sudah memasukkan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) atau tidak. “Aku lagi di Jakarta, belum ada dengar informasi soal itu,” ucapnya mengakhiri.

Menyikapi masalah ini, anggota Komisi D DPRD Kota Medan Ilhamsyah mengakui ada Undang-undang yang melarang untuk pengalihan tanah wakaf menjadi bangunan komersil. Meski begitu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan ini mengaku, menyerahkan persoalan tersebut kepada pengurus STM Asoka dan pihak pengembang untuk berdiskusi kembali.

“Saya tidak mau terlalu jauh ikut campur, biarkan kedua belah pihak yang memutuskan hal tersebut,” ujarnya.

Ilhamsyah juga belum mengetahui adanya rencana peralihan tanah wakaf itu menjadi pusat wahana permainan. “Belum ada dengar informasi itu,” ucapnya.

Kata dia, pengurus STM Asoka akan melakukan pertemuan internal kembali untuk menentukan sikap apakah bersedia memindahkan tanah perkuburan itu atau tidak. Selain itu, dia juga akan meminta kepada pengurus STM untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Komisi D DPRD Medan untuk ditindaklanjuti.

“Kalau sudah dilaporkan, nanti Komisi D yang akan menindaklanjutinya,” tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut juga menentang rencana pemngalihfungsian tanah wakaf tersebut. Karena tanah pekuburan (wakaf) tidak boleh dibongkar dan dialihfungsikan untuk komersil.

Ketua MUI Sumut, Abdullahsyah mengatakan, pada umumnya tanaf wakaf itu dilarang untuk dialihfungsikan atau ditukar guling. Terkecuali, setelah ada penilaian tentang kemanfaatannya melalui pertimbangan oleh majelis ulama, nazir wakaf dan warga setempat.

“Jika memang dialihfungsikan, bukan untuk komersil. Misalnya, ada satu desa yang memiliki tanaf wakaf. Namun, berjalannya waktu para penduduk desa itu sebagian besar sudah pindah semua dan hanya tinggal beberapa saja. Alangkah baiknya dipindahkan ke lokasi lain, tetapi tanah wakaf itu dijadikan mesjid atau tempat yang bermanfaat lainnya, bukan untuk komersil,” ujar Abdullah, Rabu (10/6).

Sementara itu, Sekretaris STM Asoka Asam Kumbang, Budi mengatakan, status tanaf pekuburan tersebut sudah terdaftar. Sejak nenek moyang sudah ada pekuburan itu. Lalu, pada 2006 ada penambahan. “Status tanahnya surat lurah dan sudah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia pada 2007 lalu,” kata Budi.

Menurut Budi, memang ada pembicaraan kepada warga setempat terkait pembongkaran tanah wakaf itu saat lurahnya belum dijabat Yurian Fahmi Lubis. Di mana, ada pertemuan dengan perwakilan warga dan pengembang. Akan tetapi, pada pertemuan itu tidak ada titik temu dan intinya warga menolak pekuburan itu dibongkar.

Namun begitu, lanjutnya, pihak pengembang mengklaim ada persetujuan dari sejumlah pihak ahli waris yang dikuburkan di tanah wakaf itu, yang ditandatangani Pak Irbapin, Kakil Ketua STM Asoka. Seiring berjalannya waktu, akhir Desember 2014, terjadi pergantian pengurus baru STM Asoka dan sepakat bersama warga tidak akan memperjualbelikan tanah wakaf itu.

“Jadi, pengembang tidak bisa melanjutkan tujuan mereka dengan hanya berdasarkan surat edaran itu,” sebutnya.

Budi menuturkan, beberapa kuburan yang telah dibongkar oleh pengembang memang disetujui pihak keluarga. Akan tetapi, dalam proses persetujuan itu ada intimidasi dari sejumlah preman bayaran. “Mereka (pengembang) mendatangi warga satu persatu dan mengatasnamakan pengurus STM Asoka Asam Kumbang dan warga pun menyetujuinya,” jelas Budi.

Sulamin, Wakil Ketua STM Asoka Asam Kumbang menambahkan, dulunya tanah wakaf itu dipegang oleh seorang nazir atas nama Zainuddin. Kemudian, dipercaya kepada pengurus STM Asoka Asam Kumbang.

“Menurut UU Nomor 41/2014 tentang tanah wakaf Pasal 40 dan 41, tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan atau ditukarguling dan sebagainya, bahkan digadaikan. Pada intinya, pengurus dan warga STM Asoka Asam Kumbang menolak adanya pembongkaran, apalagi menutup akses menuju pekuburan,” ujarnya.

Diutarakan Sulamin, pembongkaran yang dilakukan rencananya akan dibangun sejenis wahana permainan seperti Ancol. “Anehnya, sang lurah mengaku tak tahu akan dibangun apa di tempat itu, kan sudah enggak betul. Mana mungkin lurah enggak tahu kalau mau dibongkar pekuburan itu,” tukasnya. (dik/ris/adz)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Puluhan warga STM Asoka melakukan aksi menolak pembongkaran TPU di Jalan Bunga Sedap Malam, Medan Selayang, Selasa (9/6). Mereka mendesak PT Berkah Wira Garuda segera menghentikan aktivitas proyek.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Puluhan warga STM Asoka melakukan aksi menolak pembongkaran TPU di Jalan Bunga Sedap Malam, Medan Selayang, Selasa (9/6). Mereka mendesak PT Berkah Wira Garuda segera menghentikan aktivitas proyek.

SUMUTPOS.CO- Rencana pembangunan wahana permainan (waterpark) di Jalan Bunga Palem 1/Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, ternyata luput dari pantauan Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Kadis TRTB Syampurno Pohan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (11/6) mengaku tidak tahu.

“Nggak tau aku soal itu, nanti dicek lagi,” kata Sampurno.

Dia juga belum bisa memastikan apakah pengembang sudah memasukkan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) atau tidak. “Aku lagi di Jakarta, belum ada dengar informasi soal itu,” ucapnya mengakhiri.

Menyikapi masalah ini, anggota Komisi D DPRD Kota Medan Ilhamsyah mengakui ada Undang-undang yang melarang untuk pengalihan tanah wakaf menjadi bangunan komersil. Meski begitu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan ini mengaku, menyerahkan persoalan tersebut kepada pengurus STM Asoka dan pihak pengembang untuk berdiskusi kembali.

“Saya tidak mau terlalu jauh ikut campur, biarkan kedua belah pihak yang memutuskan hal tersebut,” ujarnya.

Ilhamsyah juga belum mengetahui adanya rencana peralihan tanah wakaf itu menjadi pusat wahana permainan. “Belum ada dengar informasi itu,” ucapnya.

Kata dia, pengurus STM Asoka akan melakukan pertemuan internal kembali untuk menentukan sikap apakah bersedia memindahkan tanah perkuburan itu atau tidak. Selain itu, dia juga akan meminta kepada pengurus STM untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Komisi D DPRD Medan untuk ditindaklanjuti.

“Kalau sudah dilaporkan, nanti Komisi D yang akan menindaklanjutinya,” tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut juga menentang rencana pemngalihfungsian tanah wakaf tersebut. Karena tanah pekuburan (wakaf) tidak boleh dibongkar dan dialihfungsikan untuk komersil.

Ketua MUI Sumut, Abdullahsyah mengatakan, pada umumnya tanaf wakaf itu dilarang untuk dialihfungsikan atau ditukar guling. Terkecuali, setelah ada penilaian tentang kemanfaatannya melalui pertimbangan oleh majelis ulama, nazir wakaf dan warga setempat.

“Jika memang dialihfungsikan, bukan untuk komersil. Misalnya, ada satu desa yang memiliki tanaf wakaf. Namun, berjalannya waktu para penduduk desa itu sebagian besar sudah pindah semua dan hanya tinggal beberapa saja. Alangkah baiknya dipindahkan ke lokasi lain, tetapi tanah wakaf itu dijadikan mesjid atau tempat yang bermanfaat lainnya, bukan untuk komersil,” ujar Abdullah, Rabu (10/6).

Sementara itu, Sekretaris STM Asoka Asam Kumbang, Budi mengatakan, status tanaf pekuburan tersebut sudah terdaftar. Sejak nenek moyang sudah ada pekuburan itu. Lalu, pada 2006 ada penambahan. “Status tanahnya surat lurah dan sudah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia pada 2007 lalu,” kata Budi.

Menurut Budi, memang ada pembicaraan kepada warga setempat terkait pembongkaran tanah wakaf itu saat lurahnya belum dijabat Yurian Fahmi Lubis. Di mana, ada pertemuan dengan perwakilan warga dan pengembang. Akan tetapi, pada pertemuan itu tidak ada titik temu dan intinya warga menolak pekuburan itu dibongkar.

Namun begitu, lanjutnya, pihak pengembang mengklaim ada persetujuan dari sejumlah pihak ahli waris yang dikuburkan di tanah wakaf itu, yang ditandatangani Pak Irbapin, Kakil Ketua STM Asoka. Seiring berjalannya waktu, akhir Desember 2014, terjadi pergantian pengurus baru STM Asoka dan sepakat bersama warga tidak akan memperjualbelikan tanah wakaf itu.

“Jadi, pengembang tidak bisa melanjutkan tujuan mereka dengan hanya berdasarkan surat edaran itu,” sebutnya.

Budi menuturkan, beberapa kuburan yang telah dibongkar oleh pengembang memang disetujui pihak keluarga. Akan tetapi, dalam proses persetujuan itu ada intimidasi dari sejumlah preman bayaran. “Mereka (pengembang) mendatangi warga satu persatu dan mengatasnamakan pengurus STM Asoka Asam Kumbang dan warga pun menyetujuinya,” jelas Budi.

Sulamin, Wakil Ketua STM Asoka Asam Kumbang menambahkan, dulunya tanah wakaf itu dipegang oleh seorang nazir atas nama Zainuddin. Kemudian, dipercaya kepada pengurus STM Asoka Asam Kumbang.

“Menurut UU Nomor 41/2014 tentang tanah wakaf Pasal 40 dan 41, tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan atau ditukarguling dan sebagainya, bahkan digadaikan. Pada intinya, pengurus dan warga STM Asoka Asam Kumbang menolak adanya pembongkaran, apalagi menutup akses menuju pekuburan,” ujarnya.

Diutarakan Sulamin, pembongkaran yang dilakukan rencananya akan dibangun sejenis wahana permainan seperti Ancol. “Anehnya, sang lurah mengaku tak tahu akan dibangun apa di tempat itu, kan sudah enggak betul. Mana mungkin lurah enggak tahu kalau mau dibongkar pekuburan itu,” tukasnya. (dik/ris/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/