27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Bongkar Tower di Jalan Tapanuli

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Tower di Jalan Tapanuli yang dikeluhklan warga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Tapanuli merasa keberatan terhadap keberadaan tower yang dibangun di tengah-tengah pemukiman. Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan dipimpin langsung Ketua Fraksi Hasyim SE langsung meninjau lokasi, Selasa (11/7).

Di sela peninjauan yang turut didampingi Wakil Ketua Frkasi Roby Barus dan Bendahara Paul Mei Anton Simanjuntak, Hasyim mengungkapkan, kunjungan tersebut untuk menanggapi keluhan masyarakat Jalan Tapanuli, bernama Zaenal yang atas nama warga setempat, merasa keberatan terhadap pembangunan tower tersebut.

“Selasa (11/7) siang usai paripurna, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan kedatangan warga Jalan Tapanuli. Dia mewakili warga setempat merasa keberatan dengan keberadaan tower tersebut,” katanya.

Atas dasar laporan itu, kata dia, pihaknya langsung turun ke lokasi. Setelah ditanyakan kronologinya, ternyata pembangunan itu tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Selain itu warga pada umumnya tidak setuju atas pembangunan tower tersebut. Jika awalnya ada setuju, itu pun karena warga dibohongi sebab tower tersebut dijanjikan untuk anti petir.

“Buktinya malah membangun tower, ini kan pembohongan. Terakhir kita dapat info dari camat juga, sudah mencabut rekomendasi itu karena warga semua tidak setuju. Hasil pengecekan di Satpol PP, memang sampai saat ini IMB belum ada. Kita minta supaya Satpol PP segera membongkar tower tersebut, agar masyarakat tidak khawatir,” paparnya.

Paul Mei Anton menambahkan, pihaknya sudah minta kepada Kasatpol PP Kota Medan untuk membongkar tower itu. “Diusahakan dalam seminggu ini tower itu sudah dibongkar, karena memang tidak memiliki izin. Apalagi sudah ada surat peringatan pertama agar dibongkar sendiri. Makanya kita desak lagi Satpol PP,” tegasnya.

Roby Barus juga menegaskan hal senada. “Pemko Medan harus tegas agar ada efek jera bagi yang lain juga. Jika tidak, nantinya begitu-begitu saja,” katanya.

Zainal, warga yang keberatan atas pembangunan itu mengatakan, kalau pembangunan tower itu sebelumnya tanpa ada sepotong surat pun. “Sosialisasi izin dari tetangga juga tidak ada. Tower itu dibangun di atas rumah Jhon Thahir. Kita keberatan terkait kesehatan. Itu faktor utama. Karena pasti ada radiasi gelombang magnetik dari tower tersebut,” katanya.

Kabid Perundang-undangan Satpol PP Medan, Indra Siregar, yang turut ke lokasi mengungkapkan pihaknya sudah pernah mengundang rapat salah satu provider telekomunikasi tersebut. Diakuinya bahwa sudah mengirimkan surat agar dilakukan pembongkaran sendiri. “Jika mereka tidak membongkarnya maka Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP akan melakukan pembongkaran itu minggu depan,” janji dia. (prn/ila)

 

 

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Tower di Jalan Tapanuli yang dikeluhklan warga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Tapanuli merasa keberatan terhadap keberadaan tower yang dibangun di tengah-tengah pemukiman. Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan dipimpin langsung Ketua Fraksi Hasyim SE langsung meninjau lokasi, Selasa (11/7).

Di sela peninjauan yang turut didampingi Wakil Ketua Frkasi Roby Barus dan Bendahara Paul Mei Anton Simanjuntak, Hasyim mengungkapkan, kunjungan tersebut untuk menanggapi keluhan masyarakat Jalan Tapanuli, bernama Zaenal yang atas nama warga setempat, merasa keberatan terhadap pembangunan tower tersebut.

“Selasa (11/7) siang usai paripurna, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan kedatangan warga Jalan Tapanuli. Dia mewakili warga setempat merasa keberatan dengan keberadaan tower tersebut,” katanya.

Atas dasar laporan itu, kata dia, pihaknya langsung turun ke lokasi. Setelah ditanyakan kronologinya, ternyata pembangunan itu tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Selain itu warga pada umumnya tidak setuju atas pembangunan tower tersebut. Jika awalnya ada setuju, itu pun karena warga dibohongi sebab tower tersebut dijanjikan untuk anti petir.

“Buktinya malah membangun tower, ini kan pembohongan. Terakhir kita dapat info dari camat juga, sudah mencabut rekomendasi itu karena warga semua tidak setuju. Hasil pengecekan di Satpol PP, memang sampai saat ini IMB belum ada. Kita minta supaya Satpol PP segera membongkar tower tersebut, agar masyarakat tidak khawatir,” paparnya.

Paul Mei Anton menambahkan, pihaknya sudah minta kepada Kasatpol PP Kota Medan untuk membongkar tower itu. “Diusahakan dalam seminggu ini tower itu sudah dibongkar, karena memang tidak memiliki izin. Apalagi sudah ada surat peringatan pertama agar dibongkar sendiri. Makanya kita desak lagi Satpol PP,” tegasnya.

Roby Barus juga menegaskan hal senada. “Pemko Medan harus tegas agar ada efek jera bagi yang lain juga. Jika tidak, nantinya begitu-begitu saja,” katanya.

Zainal, warga yang keberatan atas pembangunan itu mengatakan, kalau pembangunan tower itu sebelumnya tanpa ada sepotong surat pun. “Sosialisasi izin dari tetangga juga tidak ada. Tower itu dibangun di atas rumah Jhon Thahir. Kita keberatan terkait kesehatan. Itu faktor utama. Karena pasti ada radiasi gelombang magnetik dari tower tersebut,” katanya.

Kabid Perundang-undangan Satpol PP Medan, Indra Siregar, yang turut ke lokasi mengungkapkan pihaknya sudah pernah mengundang rapat salah satu provider telekomunikasi tersebut. Diakuinya bahwa sudah mengirimkan surat agar dilakukan pembongkaran sendiri. “Jika mereka tidak membongkarnya maka Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP akan melakukan pembongkaran itu minggu depan,” janji dia. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/