29 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Hari Ini Komisi C Bahas Tarif Air

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Medan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PDAM Tirtanadi Sumut, hari ini, Senin (15/5).

Anggota Komisi C DPRD Sumut Muchrid Nasution menilai, PDAM Tirtanadi Sumut telah melecehkan lembaga legislatif. Sebab, mengabaikan Perda No 10/2009.”Lembaga DPRD sudah diinjak-injak oleh PDAM, karena sudah menaikkan tarif sesuka hati,” kesalnya.

Sedangkan PDAM Tirtanadi Sumut sendiri bersikeras tetap menaikkan tarif air. Mereka berpendapat bahwa penyesuaian tarif dilakukan sesuai prosedur, selain itu PDAM Tirtanadi juga mengklaim telah berkonsultasi ke DPRD perihal kebijakan penyesuaian tarif.

Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi meminta Komisi C tetap konsisten menolak kebijakan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut yang menaikkan tarif secara sepihak. Sebab, RPD tersebut bukan dalam rangka melegalkan surat keputusan (SK) Gubernur tentang kenaikan tarif. Sebab, di dalam Perda No 10/2009 pasal 75 diatur bahwa sebelum tarif disetujui oleh Gubernur harus terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPRD.”Mereka (dewan) harus secara konsisten menyuarakan penolakan kenaikan tarif,” ujarnya, Minggu (14/5).

Menurutnya, adanya penyertaan modal yang bersumber dari APBD ke kas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu harusnya malah bisa menurunkan tarif air atau melakukan perbaikan kualitas.”Coba lihat pelayanan PDAM saat ini seperti apa, bandingkan dengan jumlah penyertaan modal yang terus disuntikkan oleh Pemprovsu. Apakah itu sebanding, belum lagi PDAM tidak mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Seharusnya, lanjut dia, dengan adanya penghapusan hutang dari pemerintah pusat sebesar Rp185 Miliar dan penyertaan modal setiap tahun dari Pemprovsu, PDAM bisa menurunkan tarif air.”Kalaupun tidak turun tarif, pelayanan bisa ditingkatkan. Ini keduanya tidak dilakukan, malah menaikkan tarif. Anehnya, pelayanan kepada masyarakat tambah buruk,”tegasnya.

Karena SK Gubernur tentang kenaikan tarif yang ditandatangani 20 Desember 2017 cacat hukum, Padian meminta agar PDAM membuat usulan baru kenaikan tarif yang dijalankan sesuai prosedur.”SK lama itu cacat hukum, kalau mau tetap naikkan tarif harus ganti SK nya. Jalani aturan yang ada di Perda, jangan sesuka hati PDAM sama dalam menetapkan besaran tarif,”bilangnya.

Selain itu, ia juga menilai direksi yang ada saat ini telah gagal mengemban tugasnya. Sebab, tidak mampu membuat PDAM Tirtanadi kearah yang lebih baik.

“Jika mungkin komisi C bisa menggunakan hak menyatakan pendapat (interplasi) guna mendesak Gubsu untuk mengganti Dirut. sepertinya itu mustahil dilakukan dengan sikap permisif Gubsu,” bebernya.

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Medan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PDAM Tirtanadi Sumut, hari ini, Senin (15/5).

Anggota Komisi C DPRD Sumut Muchrid Nasution menilai, PDAM Tirtanadi Sumut telah melecehkan lembaga legislatif. Sebab, mengabaikan Perda No 10/2009.”Lembaga DPRD sudah diinjak-injak oleh PDAM, karena sudah menaikkan tarif sesuka hati,” kesalnya.

Sedangkan PDAM Tirtanadi Sumut sendiri bersikeras tetap menaikkan tarif air. Mereka berpendapat bahwa penyesuaian tarif dilakukan sesuai prosedur, selain itu PDAM Tirtanadi juga mengklaim telah berkonsultasi ke DPRD perihal kebijakan penyesuaian tarif.

Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi meminta Komisi C tetap konsisten menolak kebijakan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut yang menaikkan tarif secara sepihak. Sebab, RPD tersebut bukan dalam rangka melegalkan surat keputusan (SK) Gubernur tentang kenaikan tarif. Sebab, di dalam Perda No 10/2009 pasal 75 diatur bahwa sebelum tarif disetujui oleh Gubernur harus terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPRD.”Mereka (dewan) harus secara konsisten menyuarakan penolakan kenaikan tarif,” ujarnya, Minggu (14/5).

Menurutnya, adanya penyertaan modal yang bersumber dari APBD ke kas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu harusnya malah bisa menurunkan tarif air atau melakukan perbaikan kualitas.”Coba lihat pelayanan PDAM saat ini seperti apa, bandingkan dengan jumlah penyertaan modal yang terus disuntikkan oleh Pemprovsu. Apakah itu sebanding, belum lagi PDAM tidak mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Seharusnya, lanjut dia, dengan adanya penghapusan hutang dari pemerintah pusat sebesar Rp185 Miliar dan penyertaan modal setiap tahun dari Pemprovsu, PDAM bisa menurunkan tarif air.”Kalaupun tidak turun tarif, pelayanan bisa ditingkatkan. Ini keduanya tidak dilakukan, malah menaikkan tarif. Anehnya, pelayanan kepada masyarakat tambah buruk,”tegasnya.

Karena SK Gubernur tentang kenaikan tarif yang ditandatangani 20 Desember 2017 cacat hukum, Padian meminta agar PDAM membuat usulan baru kenaikan tarif yang dijalankan sesuai prosedur.”SK lama itu cacat hukum, kalau mau tetap naikkan tarif harus ganti SK nya. Jalani aturan yang ada di Perda, jangan sesuka hati PDAM sama dalam menetapkan besaran tarif,”bilangnya.

Selain itu, ia juga menilai direksi yang ada saat ini telah gagal mengemban tugasnya. Sebab, tidak mampu membuat PDAM Tirtanadi kearah yang lebih baik.

“Jika mungkin komisi C bisa menggunakan hak menyatakan pendapat (interplasi) guna mendesak Gubsu untuk mengganti Dirut. sepertinya itu mustahil dilakukan dengan sikap permisif Gubsu,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/