26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

9 Anggota Dewan Disel KPK

Dari kiri: Sonny Firdaus, Helmiati dan Muslim Simbolon.

Pengamat: Semua Tersangka Bakal Ditahan

Terkait penahanan ke-8 anggota dewan tersebut, pengamat hokum di Sumut, Julheri Sinaga menilai, pemanggilan lalu penahanan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, adalah soal tekhnis.

“Penahanan merupakan hak penyidik. Alasan penahanan ada 3, yakni dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan mengulang perbuatan pidana, ” ujar Julheri kepada Sumut Pos, Rabu (11/7).

Penahanan sebagian tersangka, menurut dugaannya, mungkin agar pekerjaan tersebut efektif dan efisien. Karena agak repot memboyong 38 orang sekaligus ke Jakarta. “Jadi itu soal teknis saja,” cetusnya.

Meski begitu, menurut Julheri, harusnya penahanan tidak boleh sebagian saja, sementara sebagian lagi tidak ditahan. Dalam Undang-Undang HAM, tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, dia menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara suap itu.

“Selain itu dalam Undang-Undang Korupsi ditegaskan, penyelesaian aspek perdata tidak menghapus aspek pidana. Jadi walaupun uang dikembalikan, tidak menghentikan pidananya. Malah harusnya semakin jelas bahwa ada tindakan korupsi. KPK itu kan bukan lembaga simpan-pinjam uang,” tambahnya.

Menurut dugaan Julheri, kemungkinan besar semua tersangka suap Gatot akan ditahan. Kalau tidak, akan bertentangan dengan UU HAM. Selain itu, kalau penahanan dilama-lamakan, secara tidak langsung KPK telah menyandera orang.

“Perkara korupsi bersifat prioritas. Kalau diperlama, penyidik terkesan melanggar aturan main,” ujarnya mengakhiri. (ain/bbs/jpnn)

Dari kiri: Sonny Firdaus, Helmiati dan Muslim Simbolon.

Pengamat: Semua Tersangka Bakal Ditahan

Terkait penahanan ke-8 anggota dewan tersebut, pengamat hokum di Sumut, Julheri Sinaga menilai, pemanggilan lalu penahanan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, adalah soal tekhnis.

“Penahanan merupakan hak penyidik. Alasan penahanan ada 3, yakni dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan mengulang perbuatan pidana, ” ujar Julheri kepada Sumut Pos, Rabu (11/7).

Penahanan sebagian tersangka, menurut dugaannya, mungkin agar pekerjaan tersebut efektif dan efisien. Karena agak repot memboyong 38 orang sekaligus ke Jakarta. “Jadi itu soal teknis saja,” cetusnya.

Meski begitu, menurut Julheri, harusnya penahanan tidak boleh sebagian saja, sementara sebagian lagi tidak ditahan. Dalam Undang-Undang HAM, tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, dia menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara suap itu.

“Selain itu dalam Undang-Undang Korupsi ditegaskan, penyelesaian aspek perdata tidak menghapus aspek pidana. Jadi walaupun uang dikembalikan, tidak menghentikan pidananya. Malah harusnya semakin jelas bahwa ada tindakan korupsi. KPK itu kan bukan lembaga simpan-pinjam uang,” tambahnya.

Menurut dugaan Julheri, kemungkinan besar semua tersangka suap Gatot akan ditahan. Kalau tidak, akan bertentangan dengan UU HAM. Selain itu, kalau penahanan dilama-lamakan, secara tidak langsung KPK telah menyandera orang.

“Perkara korupsi bersifat prioritas. Kalau diperlama, penyidik terkesan melanggar aturan main,” ujarnya mengakhiri. (ain/bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru