31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

‘Kadali’ Pesta Pernikahan, Bledek Terancam 4 Tahun

Terdakwa Bledek. (Taufik/PM)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Kepada para lajang yang ingin merencanakan pesta pernikahan haraplah hati-hati memilih ‘tukang dekor’ pesta pernikahan. Pasalnya, ada oknum penyedia jasa tersebut yang nakal hingga dekorasi pesta berantakan. Sementara, pesta itu tidak mungkin ditunda.

Soal ‘kadal-mengkadali’ dekorasi ini terungkap pada persidangan yang beragendakan dakwaan kemudian dilanjut dengan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/3). Sidang yang mendudukan Bledek Dwi Sukoyo alias Bledek, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardomoan Siburian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melakukan penipuan.

Dalam dakwaan yang dibacakan, pada tanggal 17 Desember 2016 Saksi Korban B mengadakan pesta pernikahan. Sebelum jatuh tanggal pesta, tepatnya tanggal 14 Desember 2016, B melihat media sosial Instagram untuk mencari pendekor ruangan pesta yang akan diadakan. Dalam pencariannya tersebut, didapati akun yang menyediakan Dekorasi Pernikahan yang dikelola oleh Terdakwa bernama Raz Decoration.

Sidang beragendakan dakwaan yang dipimpin oleh majelis hakim Janverson Sinaga, dilanjutkan dengan keterangan Saksi Korban B. “Saya melihat promo dari Instagram. Kemudian saya menemukan sebuah akun dekorasi yang dipegang terdakwa. Kami berkomunikasi via Line,” terang B kepada majelis hakim.

Sidang yang digelar pada Ruang Cakra V PN Medan, ketua majelis Hakim Janverson Sinaga meminta penjelasan terhadap saksi korban dimana letak kesalahan terdakwa. “Coba saudara jelaskan, mula kejadian yang menyebabkan Bledek menjadi terdakwa,” ujar hakim.

B mengatakan dirinya menerima dekor yang tidak sesuai pada hari pernikahan, yang menyebabkan seluruh keluarga kecewa. “Awalnya saya sudah dijanjikan dekorasinya sesuai dengan slide yang ditunjukkan kepada pihak kami. Namun yang terjadi pada hari pernikahan, banyak item yang tidak terpenuhi oleh terdakwa,” sebut saksi.

Saksi juga mengatakan sesuai kesepakatan dirinya mentransfer Rp19 juta dari total yang diminta terdakwa sebelumnya sebanyak Rp27 juta. “Namun, apa yang terjadi tidak sesuai yang dijanjikan oleh Bledek,” terang saksi didepan majelis hakim.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU dan mendengarkan keterangan saksi, Majelis hakim Janverson Sinaga menutup sidang yang kemudian dilanjutkan pada 4 Apri 2017 untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. Atas perbuatannya ini terdakwa telah didakwa oleh JPU dengan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun. (cr-7/rbb)

 

Terdakwa Bledek. (Taufik/PM)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Kepada para lajang yang ingin merencanakan pesta pernikahan haraplah hati-hati memilih ‘tukang dekor’ pesta pernikahan. Pasalnya, ada oknum penyedia jasa tersebut yang nakal hingga dekorasi pesta berantakan. Sementara, pesta itu tidak mungkin ditunda.

Soal ‘kadal-mengkadali’ dekorasi ini terungkap pada persidangan yang beragendakan dakwaan kemudian dilanjut dengan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/3). Sidang yang mendudukan Bledek Dwi Sukoyo alias Bledek, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardomoan Siburian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melakukan penipuan.

Dalam dakwaan yang dibacakan, pada tanggal 17 Desember 2016 Saksi Korban B mengadakan pesta pernikahan. Sebelum jatuh tanggal pesta, tepatnya tanggal 14 Desember 2016, B melihat media sosial Instagram untuk mencari pendekor ruangan pesta yang akan diadakan. Dalam pencariannya tersebut, didapati akun yang menyediakan Dekorasi Pernikahan yang dikelola oleh Terdakwa bernama Raz Decoration.

Sidang beragendakan dakwaan yang dipimpin oleh majelis hakim Janverson Sinaga, dilanjutkan dengan keterangan Saksi Korban B. “Saya melihat promo dari Instagram. Kemudian saya menemukan sebuah akun dekorasi yang dipegang terdakwa. Kami berkomunikasi via Line,” terang B kepada majelis hakim.

Sidang yang digelar pada Ruang Cakra V PN Medan, ketua majelis Hakim Janverson Sinaga meminta penjelasan terhadap saksi korban dimana letak kesalahan terdakwa. “Coba saudara jelaskan, mula kejadian yang menyebabkan Bledek menjadi terdakwa,” ujar hakim.

B mengatakan dirinya menerima dekor yang tidak sesuai pada hari pernikahan, yang menyebabkan seluruh keluarga kecewa. “Awalnya saya sudah dijanjikan dekorasinya sesuai dengan slide yang ditunjukkan kepada pihak kami. Namun yang terjadi pada hari pernikahan, banyak item yang tidak terpenuhi oleh terdakwa,” sebut saksi.

Saksi juga mengatakan sesuai kesepakatan dirinya mentransfer Rp19 juta dari total yang diminta terdakwa sebelumnya sebanyak Rp27 juta. “Namun, apa yang terjadi tidak sesuai yang dijanjikan oleh Bledek,” terang saksi didepan majelis hakim.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU dan mendengarkan keterangan saksi, Majelis hakim Janverson Sinaga menutup sidang yang kemudian dilanjutkan pada 4 Apri 2017 untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. Atas perbuatannya ini terdakwa telah didakwa oleh JPU dengan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun. (cr-7/rbb)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/