25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kepala BRI Gunungtua Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Sidang Korupsi Uang Brangkas Rp624,2 Juta

MEDAN- Kepala Unit BRI Gunungtua Nusirwan dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Medan, Selasa (11/9). Terdakwa diyakini bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengambil uang dari brankas sebesar Rp624,2 juta tanpa izin.

“Terdakwa terbukti telah melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan jabatan sebagai Kepala Unit BRI Gunungtua dengan membobol brangkas dimana tempat terdakwa bekerja,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartono Siregar dari Kejari Padangsidempuan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Guntur.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta dibebani Uang Pengganti (UP) sebesar Rp624 juta. Jika dalam waktu sebulan terdakwa tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani kurungan tambahan selama tiga tahun penjara.

Nusirwan diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dakwaan primer JPU. Selama mengikuti persidangan, terdakwa hanya terdiam dikursi pesakitan. Bahkan terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya. Begitu juga saat dimintai komentarnya, terdakwa hanya berlalu dengan wajah lesu. “Nanti saja ya,” ucap terdakwa.

JPU Sartono Siregar menyebutkan sepanjang 2011 terdakwa mengambil uang dari brankas BRI Gunung Tua sebanyak 8 kali dengan total Rp624,2 juta. Uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi, yakni untuk modal usaha mini market atau klontong sebesar Rp323 juta, dan sisanya untuk membayar hutang-hutang terdakwa.

“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa setelah menduplikat kunci brankas yang dititipkan teller kepadanya karena cuti. Sementara terdakwa memegang kunci utama brankas. Dengan kunci duplikat tersebut, terdakwa mengambil uang dari brankas sebanyak delapan kali dengan total Rp624,2 juta,” jelas JPU.
Disebutkannya, berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Sumut Ahmad Balatif, uang yang diambil terdakwa dari brankas BRI Gunungtua tersebut merupakan uang negara. Karena perbuatan terdakwa, negara dirugikan hingga Rp624,2 juta. Seusai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa pekan depan untuk memberi kesempatan kepada terdakwa menyusun pembelaannya (pledoi). (far)

Sidang Korupsi Uang Brangkas Rp624,2 Juta

MEDAN- Kepala Unit BRI Gunungtua Nusirwan dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Medan, Selasa (11/9). Terdakwa diyakini bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengambil uang dari brankas sebesar Rp624,2 juta tanpa izin.

“Terdakwa terbukti telah melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan jabatan sebagai Kepala Unit BRI Gunungtua dengan membobol brangkas dimana tempat terdakwa bekerja,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartono Siregar dari Kejari Padangsidempuan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Guntur.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta dibebani Uang Pengganti (UP) sebesar Rp624 juta. Jika dalam waktu sebulan terdakwa tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani kurungan tambahan selama tiga tahun penjara.

Nusirwan diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dakwaan primer JPU. Selama mengikuti persidangan, terdakwa hanya terdiam dikursi pesakitan. Bahkan terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya. Begitu juga saat dimintai komentarnya, terdakwa hanya berlalu dengan wajah lesu. “Nanti saja ya,” ucap terdakwa.

JPU Sartono Siregar menyebutkan sepanjang 2011 terdakwa mengambil uang dari brankas BRI Gunung Tua sebanyak 8 kali dengan total Rp624,2 juta. Uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi, yakni untuk modal usaha mini market atau klontong sebesar Rp323 juta, dan sisanya untuk membayar hutang-hutang terdakwa.

“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa setelah menduplikat kunci brankas yang dititipkan teller kepadanya karena cuti. Sementara terdakwa memegang kunci utama brankas. Dengan kunci duplikat tersebut, terdakwa mengambil uang dari brankas sebanyak delapan kali dengan total Rp624,2 juta,” jelas JPU.
Disebutkannya, berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Sumut Ahmad Balatif, uang yang diambil terdakwa dari brankas BRI Gunungtua tersebut merupakan uang negara. Karena perbuatan terdakwa, negara dirugikan hingga Rp624,2 juta. Seusai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa pekan depan untuk memberi kesempatan kepada terdakwa menyusun pembelaannya (pledoi). (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/