25 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Mangkir, Polisi Jemput Paksa Tamin Sukardi

Foto: Gibson/PM P. Sihole menunjukkan bukti surat tanah yang akan dilaporkan ke Poldasu.
Foto: Gibson/PM
P. Sihole menunjukkan bukti surat tanah yang akan dilaporkan ke Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca menangkap Gunawan alias Aguan (59) warga Jl. Pasar III No.1E, Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur, satu persatu korban mafia tanah yang melibatkan Tarmin Sukardi itu mencuat ke permukaan. Kamis (11/9) siang, giliran Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Rakyat (TPSTGR) bernama P. Sihole yang mendatangi Poldasu.

Sihole mengatakan, Tamin Sukardi telah menyerobot tanah masyarakat yang terletak di Pasar III Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deliserdang, yang sebelumnya telah mendapatkan pelepasan penyelesaian Garapan Rakyat atas areal PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara tahun 2000.

“Kami datang ke Polda untuk melaporkan langsung kepada Dirreskrimum atau Kasubdit II Tahbang soal kejahatan Tamin Sukardi. Karena, di lahan kami sekarang sudah dibangun 500 bangunan ruko milik PT ACR yang suratnya dipalsukan olehnya,” bebernya.

Lanjut Sihole, penyerobotan itu dilakukan Tamin Sukardi dengan cara membuat surat-surat palsu. Kemudia dia membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, dan hakim memenangkannya. “Setelah surat tanah keluar dari Gubernur kemudian dia memalsukannya dan mempersoalkan di PN Lubuk Pakam, setelah dimenangkan oleh Tamin Sukardi kemudian dia menjualnya kepada MJT, pengelola PT.ACR,” ucapnya didampingi sekretarisnya Sardoyo dan Presidium Pusat Reclasseering Indonesia,Doni Rizal.

Diceritakannya, lahan yang teletak di Pasar 3 Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deliserdang itu berawal pada tahun 1996 pada masa krisis perekonomian indonesia, dimana Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) mengeluarkan surat edaran yang mana lahan yang tidak produktif segera diproduktifkan.

Dari surat itulah, masyarakat menggarap kembali lahan 120 hektar yang berada di Pasar III dan IV Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deliserdang yang saat itu dikuasai PTPN IX yang kini menjadi PTPN II. Selanjutnya, pada tahun 1998 lahan yang sudah digarap itu digusur PTPN II dan sempat terjadi bentrok dan memakan korban.

Agar tak terjadi bentrok susulan, Gubsu membentuk tim panitia B Plus yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubsu No 593.4/065/K/Tahun 2000 tanggal 11 Februari 2000 jo No 593.4/2060/K tahun 2000 tanggal 17 Mei 2000 tentang panitia penyelesaian perpanjangan hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II dan penyelesaiaan masalah tuntutan/Garapan Rakyat atas areal PTPN II dimana lahan seluas 120 hektar di Pasar III tidak direkomendasikan untuk Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II karena non pertanian.

“Setelah itu, lahan pun dilepas sepenuhnya untuk masyarakat. Namun, muncullah Tamin Sukardi yang mengatakan bahwa tanah tersebut miliknya. Kami tidak setuju dan kasusnya pun berlabuh di PN Lubuk Pakam. Namun, dimenangkan oleh Tamin Sukardi dan sampai sekarang kami tidak melihatnya lagi,”pungkasnya.

Dikatakannya, pasca Pengadilan Lubuk Pakam memenangkan Tarmin Sukardi dalam persidangan itu, gejolak kembali memanas di sekitar tanah garapan, sebab masyarakat melakukan penggarapan di Pasar 4 sampai Pasar 10. “Kami duga pihak PN Lubuk Pakam juga terlibat dalam kasus ini. Kami akan terus menunggu hasil pemeriksaan Gunawan yang belakangan diketahui dekat dengan Tamin Sukardi. Dan rencananya, sekitar 1300 kepala keluarga yang menjadi korban akan datang ke Poldasu untuk mengawal kasus ini, agar Tamin Sukardi segera ditangkap,”pungkasnya.

Terpisah, Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Yusuf Saparudin mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Tamin Sukardi. Bila tidak datang, akan dijemput paksa.

“Siapapun yang merasa korbannya, lapor saja ke Polda, agar menambah bukti kita. Dan untuk kasus Gunawan, berkasnya akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Masih Yusuf, timsus sudah kita bentuk untuk mendalami kasus ini, karena banyak yang terlibat yaitu mantan Kepala BPN Medan dan pegawainya serta Mantan Kadispenda Medan. “Berkas Gunawan segera lengkap dan dikirim ke Kejaksaan, sedangkan Tamin Sukardi sudah akan kita jemput paksa bila tidak mengindahkan panggilan kita,” tutupnya. (gib/deo)

Foto: Gibson/PM P. Sihole menunjukkan bukti surat tanah yang akan dilaporkan ke Poldasu.
Foto: Gibson/PM
P. Sihole menunjukkan bukti surat tanah yang akan dilaporkan ke Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca menangkap Gunawan alias Aguan (59) warga Jl. Pasar III No.1E, Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur, satu persatu korban mafia tanah yang melibatkan Tarmin Sukardi itu mencuat ke permukaan. Kamis (11/9) siang, giliran Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Rakyat (TPSTGR) bernama P. Sihole yang mendatangi Poldasu.

Sihole mengatakan, Tamin Sukardi telah menyerobot tanah masyarakat yang terletak di Pasar III Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deliserdang, yang sebelumnya telah mendapatkan pelepasan penyelesaian Garapan Rakyat atas areal PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara tahun 2000.

“Kami datang ke Polda untuk melaporkan langsung kepada Dirreskrimum atau Kasubdit II Tahbang soal kejahatan Tamin Sukardi. Karena, di lahan kami sekarang sudah dibangun 500 bangunan ruko milik PT ACR yang suratnya dipalsukan olehnya,” bebernya.

Lanjut Sihole, penyerobotan itu dilakukan Tamin Sukardi dengan cara membuat surat-surat palsu. Kemudia dia membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, dan hakim memenangkannya. “Setelah surat tanah keluar dari Gubernur kemudian dia memalsukannya dan mempersoalkan di PN Lubuk Pakam, setelah dimenangkan oleh Tamin Sukardi kemudian dia menjualnya kepada MJT, pengelola PT.ACR,” ucapnya didampingi sekretarisnya Sardoyo dan Presidium Pusat Reclasseering Indonesia,Doni Rizal.

Diceritakannya, lahan yang teletak di Pasar 3 Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deliserdang itu berawal pada tahun 1996 pada masa krisis perekonomian indonesia, dimana Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) mengeluarkan surat edaran yang mana lahan yang tidak produktif segera diproduktifkan.

Dari surat itulah, masyarakat menggarap kembali lahan 120 hektar yang berada di Pasar III dan IV Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deliserdang yang saat itu dikuasai PTPN IX yang kini menjadi PTPN II. Selanjutnya, pada tahun 1998 lahan yang sudah digarap itu digusur PTPN II dan sempat terjadi bentrok dan memakan korban.

Agar tak terjadi bentrok susulan, Gubsu membentuk tim panitia B Plus yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubsu No 593.4/065/K/Tahun 2000 tanggal 11 Februari 2000 jo No 593.4/2060/K tahun 2000 tanggal 17 Mei 2000 tentang panitia penyelesaian perpanjangan hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II dan penyelesaiaan masalah tuntutan/Garapan Rakyat atas areal PTPN II dimana lahan seluas 120 hektar di Pasar III tidak direkomendasikan untuk Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II karena non pertanian.

“Setelah itu, lahan pun dilepas sepenuhnya untuk masyarakat. Namun, muncullah Tamin Sukardi yang mengatakan bahwa tanah tersebut miliknya. Kami tidak setuju dan kasusnya pun berlabuh di PN Lubuk Pakam. Namun, dimenangkan oleh Tamin Sukardi dan sampai sekarang kami tidak melihatnya lagi,”pungkasnya.

Dikatakannya, pasca Pengadilan Lubuk Pakam memenangkan Tarmin Sukardi dalam persidangan itu, gejolak kembali memanas di sekitar tanah garapan, sebab masyarakat melakukan penggarapan di Pasar 4 sampai Pasar 10. “Kami duga pihak PN Lubuk Pakam juga terlibat dalam kasus ini. Kami akan terus menunggu hasil pemeriksaan Gunawan yang belakangan diketahui dekat dengan Tamin Sukardi. Dan rencananya, sekitar 1300 kepala keluarga yang menjadi korban akan datang ke Poldasu untuk mengawal kasus ini, agar Tamin Sukardi segera ditangkap,”pungkasnya.

Terpisah, Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Yusuf Saparudin mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Tamin Sukardi. Bila tidak datang, akan dijemput paksa.

“Siapapun yang merasa korbannya, lapor saja ke Polda, agar menambah bukti kita. Dan untuk kasus Gunawan, berkasnya akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Masih Yusuf, timsus sudah kita bentuk untuk mendalami kasus ini, karena banyak yang terlibat yaitu mantan Kepala BPN Medan dan pegawainya serta Mantan Kadispenda Medan. “Berkas Gunawan segera lengkap dan dikirim ke Kejaksaan, sedangkan Tamin Sukardi sudah akan kita jemput paksa bila tidak mengindahkan panggilan kita,” tutupnya. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/