27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Senin, 93 Anggota DPRD Sumut Bakal Diperiksa KPK

Ketua DPRD Sumut Ajib Shah membenarkan bahwa seluruh anggota DPRD Sumut akan dipanggil oleh KPK untuk dimintai klarifikasi terkait jalannya Pemerintahan Provinsi Sumut dalam kurun waktu tahun 2013-2015.

 

Bahkan pemanggilan mantan dan anggota DPRD Sumut itu banyak yang berbeda, termasuk Bantuan Daerah Bawahan (BDB), bansos hingga pengajuan hak interpelasi terhadap Gatot.

 

“Tujuannya untuk klarifikasi, didengar keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan dan atau pemberian uang atau barang sesuatu yang dilakukan oleh Gubsu pada tahun anggaran 2013-2015,” katanya, Jumat (11/9).

 

Menurut dia, sebagai wakil rakyat dirinya bersama dengan anggota dewan lainnya menyikapinya dengan arif dan bijaksana.

 

”Yang jelas tujuan dilakukan pemanggilan tersebut adalah hanya klarifikasi penerimaan dan barang sesuatu yang dilakukan oleh Gubsu tahun 2011-2013,” ujarnya.

Menurut informasi, DPRD Sumut beberapa kali batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat paripurna DPRD Sumut.

 

Pada rapat, ada empat hal yang dibahas dalam upaya penggunaan hak interpelasi tersebut. Mereka adalah pengelola keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.

 

Dalam pengambilan keputusan ada 88 anggota DPRD Sumut yang turut hadir. Di mana 52 orang menolak penggunaan hak tersebut sedangkan 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain. (bal/val)

Ketua DPRD Sumut Ajib Shah membenarkan bahwa seluruh anggota DPRD Sumut akan dipanggil oleh KPK untuk dimintai klarifikasi terkait jalannya Pemerintahan Provinsi Sumut dalam kurun waktu tahun 2013-2015.

 

Bahkan pemanggilan mantan dan anggota DPRD Sumut itu banyak yang berbeda, termasuk Bantuan Daerah Bawahan (BDB), bansos hingga pengajuan hak interpelasi terhadap Gatot.

 

“Tujuannya untuk klarifikasi, didengar keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan dan atau pemberian uang atau barang sesuatu yang dilakukan oleh Gubsu pada tahun anggaran 2013-2015,” katanya, Jumat (11/9).

 

Menurut dia, sebagai wakil rakyat dirinya bersama dengan anggota dewan lainnya menyikapinya dengan arif dan bijaksana.

 

”Yang jelas tujuan dilakukan pemanggilan tersebut adalah hanya klarifikasi penerimaan dan barang sesuatu yang dilakukan oleh Gubsu tahun 2011-2013,” ujarnya.

Menurut informasi, DPRD Sumut beberapa kali batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat paripurna DPRD Sumut.

 

Pada rapat, ada empat hal yang dibahas dalam upaya penggunaan hak interpelasi tersebut. Mereka adalah pengelola keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.

 

Dalam pengambilan keputusan ada 88 anggota DPRD Sumut yang turut hadir. Di mana 52 orang menolak penggunaan hak tersebut sedangkan 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain. (bal/val)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/