Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat belum terlaksananya serah terima aset Pasar Pringgan, maka diminta kepada PT TLJ dapat mengosongkan kantor pengelolaan Pasar Pringgan dan menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan pasar tersebut, dalam waktu 3×24 jam, sejak tanggal surat itu dikeluarkan. Apabila pihak pengelola tidak melaksanakan kesepakatan itu, maka Pemko Medan akan melaksanakan pengosongan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Tak mau kalah, PT TLJ justru mengirimkan surat keberatan atas surat dari Pemko Medan pada 9 September 2017. Surat bernomor 007/TLJ/MDN/0917 itu berisikan tiga poin, di antaranya mereka ingin memperpanjang pengelolaan diberikan prioritas pertama untuk melakukan perpanjangan pengelolaan pasar dimaksud, adalah PT TLJ sesuai pasal 9 ayat 3. Lalu berakhirnya kontrak itu, PT TLJ mempunyai hak prioritas pertama untuk memperpanjang pengelolaan dan permohonan itu sudah dilakukan PT TLJ kepada Wali Kota Medan sebanyak dua kali, tetapi tidak ada jawaban atas permohonan tersebut.
Poin terakhir masih dari surat itu juga, sesuai dengan bunyi pasal 9 ayat 4, pengelolaan parkir diberikan kepada PT TLJ. Namun seiring berjalannya waktu, parkir tersebut diambil alih dari mereka dan dikelola Pemko Medan sejak 1998 sampai sekarang, dan akibat dari beralihnya pengelolaan parkir mengakibatkan bermunculan pedagang kaki lima di tiga ruas jalan yang mengapit bangunan Pasar Pringgan, sehingga konsumen dari para pedagang tidak lagi berbelanja di kios yang ada di dalam bangunan Pasar Pringgan ikut berjualan di ruas jalan yang ada dan menjadi PKL sehingga kios-kios yang ada banyak kosong mengakibatkan kerugian besar bagi PT TLJ. Atas dasar itu, apabila tidak ada jawaban dari pihak Wali Kota Medan, maka PT TLJ siap menempuh jalur hukum.
Pemko Medan sendiri kembali menggelar rapat koordinasi terkait serah terima aset Pasar Pringgan, Senin (11/9). Salah satu kesimpulan hasil rakor itu untuk memberi teguran dua kali lagi kepada pihak PT TLJ.
“Ya, akan ada peringatan kedua dan ketiga. Setidaknya 2×24 jam atau 1×24 jam,” kata Kabag Perekonomian Setdako Medan Nasib, saat dikonfirmasi Sumut Pos.
Namun perihal waktu pengosongan paksa kapan dilakukan, Nasib terkesan merahasikannya. “Untuk teknis tidak bisa dikasih tahu. Itukan bagian dari strategi kita, nanti bocor. Yang jelas akan ada teguran kedua dan ketiga. Seperti lagu, jangan sampai tiga kali. Kira-kira begitulah,” katanya. (prn/azw)

