32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kata Kasat Lantas, Urus SIM Boleh tanpa Sertifikat MSDC

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Seorang pemohon SIM sedang melakukan ujian praktek mengemudi di MSDC (Medan Safety Driving Centre) di Jalan Bilal Medan, Senin (5/9). Seseorang yang ingin membuat SIM baru, harus mengurus sertifikat mengemudi di MSDC dengan biaya Rp420 ribu.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Seorang pemohon SIM sedang melakukan ujian praktek mengemudi di MSDC (Medan Safety Driving Centre) di Jalan Bilal Medan, Senin (5/9). Seseorang yang ingin membuat SIM baru, harus mengurus sertifikat mengemudi di MSDC dengan biaya Rp420 ribu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Medan Safety Driving Centre (MSDC) saat ini masih bisa melenggang tetap beroperasional meski telah diprotes dewan Medan dan masyarakat. Untuk menutup MSDC, Disdik Medan pun jadi tak berdaya. Pasalnya, tidak ada laporan dan masyarakat yang merasa keberatan atas operasional MSDC tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Marasutan Siregar mengatakan, pihaknya tidak bisa menutup atau menghentikan operasional Medan Safety Driving Centre (MSDC). Padahal, biro jasa tersebut sudah melanggar izin yang telah dikeluarkan oleh Disdik Medan sebelumnya. “Bagaimana kita mau tutup (MSDC), laporannya tidak ada?” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Medan, Selasa (11/10).

Marasutan mengatakan izin yang dikeluarkan oleh Disdik Medan untuk MSDC hanya sebatas izin kursus. “Kalau ada yang lapor dan menyatakan keberatan, baru kita turun. Sejauh ini belum ada.

Coba tanyakan lagi ke Bidang PNFI, apa sebenarnya izin yang dikeluarkan untuk MSDC,” kata Marasutan.

Sikap tidak jauh berbeda ditunjukkan oleh Asisten Umum Setda Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay. Menurutnya, yang bisa menyebut bahwa ada pelanggaran adalah instansi pengawas.

“Instansi pengawas itu siapa, ya inspektorat. Mereka saja belum ada sampaikan laporan apapun,” bilangnya ditempat yang sama.

Sejauh ini, lanjut dia, Wali Kota juga belum mengintruksikan apapun terkait operasional MSDC yang diduga menyalahi izin. Meski, diakuinya banyak laporan keberatan masyarakat yang disampaikan ke DPRD Medan.

“Kalau dewan keluarkan rekomendasi untuk penutupan, kita tidak tahu. Kepada siapa diberikan rekomendasinya? Kalau ke wali kota sepertinya tidak ada. Jika ada, tentu ada instruksi dari pimpinan untuk menindaklanjutinya,” paparnya.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol T Rizal Moelana, mengatakan, bukan dari pihak kepolisian yang mengeluarkan izin lembaga Medan Safety Driving Centre (MSDC) tersebut. “Kalau memang ada lembaga lain, lebih baik. Karena yang keluarkan izin (MSDC), bukan polisi,” ujar Rizal, Selasa (11/10).

Mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini menambahkan, tak ada hubungan sertifikat MSDC dengan lulus uji kompetensi untuk mendapatkan SIM. “Tidak ada hubungan sama sekali dengan Satlantas. Semua (pemohon SIM), wajib ikut prosedur dan tahapan,” ujar Rizal.

Saat disinggung, apakah pemohon SIM yang tidak ada sertifikat dari MSDC, berpotensi tak lulus, Rizal membantahnya. Menurut dia, tidak memiliki sertifikat dari MSDC, pemohon SIM dapat memohon untuk mengurus SIM. Begitupun, lanjutnya, pemohon SIM itu harus mengerti.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Seorang pemohon SIM sedang melakukan ujian praktek mengemudi di MSDC (Medan Safety Driving Centre) di Jalan Bilal Medan, Senin (5/9). Seseorang yang ingin membuat SIM baru, harus mengurus sertifikat mengemudi di MSDC dengan biaya Rp420 ribu.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Seorang pemohon SIM sedang melakukan ujian praktek mengemudi di MSDC (Medan Safety Driving Centre) di Jalan Bilal Medan, Senin (5/9). Seseorang yang ingin membuat SIM baru, harus mengurus sertifikat mengemudi di MSDC dengan biaya Rp420 ribu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Medan Safety Driving Centre (MSDC) saat ini masih bisa melenggang tetap beroperasional meski telah diprotes dewan Medan dan masyarakat. Untuk menutup MSDC, Disdik Medan pun jadi tak berdaya. Pasalnya, tidak ada laporan dan masyarakat yang merasa keberatan atas operasional MSDC tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Marasutan Siregar mengatakan, pihaknya tidak bisa menutup atau menghentikan operasional Medan Safety Driving Centre (MSDC). Padahal, biro jasa tersebut sudah melanggar izin yang telah dikeluarkan oleh Disdik Medan sebelumnya. “Bagaimana kita mau tutup (MSDC), laporannya tidak ada?” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Medan, Selasa (11/10).

Marasutan mengatakan izin yang dikeluarkan oleh Disdik Medan untuk MSDC hanya sebatas izin kursus. “Kalau ada yang lapor dan menyatakan keberatan, baru kita turun. Sejauh ini belum ada.

Coba tanyakan lagi ke Bidang PNFI, apa sebenarnya izin yang dikeluarkan untuk MSDC,” kata Marasutan.

Sikap tidak jauh berbeda ditunjukkan oleh Asisten Umum Setda Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay. Menurutnya, yang bisa menyebut bahwa ada pelanggaran adalah instansi pengawas.

“Instansi pengawas itu siapa, ya inspektorat. Mereka saja belum ada sampaikan laporan apapun,” bilangnya ditempat yang sama.

Sejauh ini, lanjut dia, Wali Kota juga belum mengintruksikan apapun terkait operasional MSDC yang diduga menyalahi izin. Meski, diakuinya banyak laporan keberatan masyarakat yang disampaikan ke DPRD Medan.

“Kalau dewan keluarkan rekomendasi untuk penutupan, kita tidak tahu. Kepada siapa diberikan rekomendasinya? Kalau ke wali kota sepertinya tidak ada. Jika ada, tentu ada instruksi dari pimpinan untuk menindaklanjutinya,” paparnya.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol T Rizal Moelana, mengatakan, bukan dari pihak kepolisian yang mengeluarkan izin lembaga Medan Safety Driving Centre (MSDC) tersebut. “Kalau memang ada lembaga lain, lebih baik. Karena yang keluarkan izin (MSDC), bukan polisi,” ujar Rizal, Selasa (11/10).

Mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini menambahkan, tak ada hubungan sertifikat MSDC dengan lulus uji kompetensi untuk mendapatkan SIM. “Tidak ada hubungan sama sekali dengan Satlantas. Semua (pemohon SIM), wajib ikut prosedur dan tahapan,” ujar Rizal.

Saat disinggung, apakah pemohon SIM yang tidak ada sertifikat dari MSDC, berpotensi tak lulus, Rizal membantahnya. Menurut dia, tidak memiliki sertifikat dari MSDC, pemohon SIM dapat memohon untuk mengurus SIM. Begitupun, lanjutnya, pemohon SIM itu harus mengerti.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/