Pengaduan

161 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Sri Rezeki: Jangan Jadi Contoh Buruk

Sebanyak 161 kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kondisi ini menuai perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj Sri Rezeki A.Md, yang menilai pemerintah seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sri Rezeki menyayangkan temuan tersebut, mengingat kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang pengelolaannya harus tertib, termasuk dalam hal pembayaran pajak. Apalagi, dari 385 kendaraan dinas yang diperiksa Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di halaman Lotte Grosir, Selasa (6/10/2026), lebih dari 40 persen di antaranya belum memenuhi kewajiban membayar PKB.

“Tentunya kita sangat menyayangkan banyaknya kendaraan dinas Pemko Medan yang belum membayar pajak. Dari 385 kendaraan yang diperiksa tempo hari, 161 di antaranya belum membayar pajak. Itu kalau secara persentase sudah lebih dari 40 persen. Jumlah yang sangat banyak,” ujar Sri Rezeki kepada Sumut Pos, Jumat (9/10/2026) petang.

Menurutnya, temuan tersebut patut menjadi perhatian serius karena jumlah kendaraan dinas Pemko Medan diperkirakan mencapai 5.000 unit. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap 385 kendaraan saja telah menemukan persoalan kepatuhan pajak yang cukup besar.

“Baru 385 unit kendaraan dinas yang diperiksa, sudah 161 yang ditemukan tidak bayar pajak. Bagaimana kalau 5.000-an kendaraan itu diperiksa semua, ada berapa banyak lagi yang belum membayar pajak kendaraannya,” tegas pimpinan DPRD Kota Medan tersebut.

Sri Rezeki menilai, ketidakpatuhan membayar pajak kendaraan dinas dapat memberikan preseden buruk bagi masyarakat. Sebab, pemerintah selama ini terus mendorong warga agar taat membayar pajak tepat waktu, sementara kendaraan milik pemerintah sendiri justru ditemukan belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Masyarakat selalu diminta untuk membayar pajak tepat waktu, namun Pemko Medan sendiri tidak membayar pajak tepat waktu. Saya minta, Pemko Medan jangan menjadi contoh buruk, jadilah teladan bagi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Sri Rezeki meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset milik Pemko Medan, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.

Inventarisasi tersebut, menurutnya, tidak boleh sebatas mencatat jumlah aset. Pemerintah juga harus memastikan keberadaan, penggunaan, nilai, kewajiban pajak, hingga biaya perawatan setiap aset agar pengelolaannya lebih tertib dan akuntabel.

“BKAD harus segera merapikan aset-aset Pemko Medan, inventarisir dengan benar dan menyeluruh. Khusus kendaraan dinas, pastikan seluruhnya sudah membayar pajak tepat waktu,” tegasnya.

Ia menambahkan, penertiban pajak kendaraan dinas juga sejalan dengan upaya DPRD bersama Pemko Medan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, DPRD Kota Medan telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas peningkatan PAD.

Karena itu, Sri Rezeki mengingatkan agar upaya meningkatkan pendapatan daerah turut diikuti kedisiplinan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Jangan sampai upaya peningkatan PAD ini justru tidak diindahkan oleh OPD-OPD di lingkungan Pemko Medan sendiri. Kita semua harus bekerja sama dalam meningkatkan PAD Kota Medan, salah satunya dengan membayar PKB dengan tepat waktu. Apalagi sekarang, Pemko Medan menerima langsung bagian 66 persen dari pungutan PKB setelah kebijakan opsen pajak resmi diberlakukan,” pungkasnya.

BKAD Beri Tenggat Satu Minggu

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kota Medan, Suluh Aulia Harahap, membenarkan bahwa 161 dari 385 kendaraan dinas yang diperiksa Wali Kota Medan belum membayar PKB.

“Total dari 385 kendaraan yang diperiksa kemarin, yang belum bayar pajak sebanyak 161 kendaraan,” kata Suluh saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (9/10/2026).

Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada seluruh pimpinan OPD untuk menertibkan kendaraan dinas masing-masing, termasuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PKB.

Setelah tenggat waktu tersebut berakhir, BKAD akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas di lingkungan Pemko Medan. Seluruh kendaraan yang telah jatuh tempo pembayaran pajaknya diwajibkan melunasi kewajiban tersebut.

“Setelah satu minggu, kita akan turun untuk memeriksa seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemko Medan. Semua kendaraan yang sudah jatuh tempo pembayaran PKB, harus sudah membayar PKB-nya,” tegasnya.

Suluh menambahkan, apabila masih ditemukan kendaraan dinas yang belum membayar pajak setelah batas waktu yang diberikan, BKAD akan melaporkan persoalan tersebut kepada Wali Kota Medan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait sanksi.

“Kalau tidak juga membayar pajak kendaraan dinasnya, maka itu nanti kita laporkan ke pimpinan. Untuk sanksi yang akan diberikan, tentunya kita menunggu arahan pimpinan,” pungkasnya. (map/ila)

Sebanyak 161 kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kondisi ini menuai perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj Sri Rezeki A.Md, yang menilai pemerintah seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sri Rezeki menyayangkan temuan tersebut, mengingat kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang pengelolaannya harus tertib, termasuk dalam hal pembayaran pajak. Apalagi, dari 385 kendaraan dinas yang diperiksa Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di halaman Lotte Grosir, Selasa (6/10/2026), lebih dari 40 persen di antaranya belum memenuhi kewajiban membayar PKB.

“Tentunya kita sangat menyayangkan banyaknya kendaraan dinas Pemko Medan yang belum membayar pajak. Dari 385 kendaraan yang diperiksa tempo hari, 161 di antaranya belum membayar pajak. Itu kalau secara persentase sudah lebih dari 40 persen. Jumlah yang sangat banyak,” ujar Sri Rezeki kepada Sumut Pos, Jumat (9/10/2026) petang.

Menurutnya, temuan tersebut patut menjadi perhatian serius karena jumlah kendaraan dinas Pemko Medan diperkirakan mencapai 5.000 unit. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap 385 kendaraan saja telah menemukan persoalan kepatuhan pajak yang cukup besar.

“Baru 385 unit kendaraan dinas yang diperiksa, sudah 161 yang ditemukan tidak bayar pajak. Bagaimana kalau 5.000-an kendaraan itu diperiksa semua, ada berapa banyak lagi yang belum membayar pajak kendaraannya,” tegas pimpinan DPRD Kota Medan tersebut.

Sri Rezeki menilai, ketidakpatuhan membayar pajak kendaraan dinas dapat memberikan preseden buruk bagi masyarakat. Sebab, pemerintah selama ini terus mendorong warga agar taat membayar pajak tepat waktu, sementara kendaraan milik pemerintah sendiri justru ditemukan belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Masyarakat selalu diminta untuk membayar pajak tepat waktu, namun Pemko Medan sendiri tidak membayar pajak tepat waktu. Saya minta, Pemko Medan jangan menjadi contoh buruk, jadilah teladan bagi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Sri Rezeki meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset milik Pemko Medan, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.

Inventarisasi tersebut, menurutnya, tidak boleh sebatas mencatat jumlah aset. Pemerintah juga harus memastikan keberadaan, penggunaan, nilai, kewajiban pajak, hingga biaya perawatan setiap aset agar pengelolaannya lebih tertib dan akuntabel.

“BKAD harus segera merapikan aset-aset Pemko Medan, inventarisir dengan benar dan menyeluruh. Khusus kendaraan dinas, pastikan seluruhnya sudah membayar pajak tepat waktu,” tegasnya.

Ia menambahkan, penertiban pajak kendaraan dinas juga sejalan dengan upaya DPRD bersama Pemko Medan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, DPRD Kota Medan telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas peningkatan PAD.

Karena itu, Sri Rezeki mengingatkan agar upaya meningkatkan pendapatan daerah turut diikuti kedisiplinan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Jangan sampai upaya peningkatan PAD ini justru tidak diindahkan oleh OPD-OPD di lingkungan Pemko Medan sendiri. Kita semua harus bekerja sama dalam meningkatkan PAD Kota Medan, salah satunya dengan membayar PKB dengan tepat waktu. Apalagi sekarang, Pemko Medan menerima langsung bagian 66 persen dari pungutan PKB setelah kebijakan opsen pajak resmi diberlakukan,” pungkasnya.

BKAD Beri Tenggat Satu Minggu

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kota Medan, Suluh Aulia Harahap, membenarkan bahwa 161 dari 385 kendaraan dinas yang diperiksa Wali Kota Medan belum membayar PKB.

“Total dari 385 kendaraan yang diperiksa kemarin, yang belum bayar pajak sebanyak 161 kendaraan,” kata Suluh saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (9/10/2026).

Sebagai tindak lanjut, Pemko Medan memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada seluruh pimpinan OPD untuk menertibkan kendaraan dinas masing-masing, termasuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PKB.

Setelah tenggat waktu tersebut berakhir, BKAD akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas di lingkungan Pemko Medan. Seluruh kendaraan yang telah jatuh tempo pembayaran pajaknya diwajibkan melunasi kewajiban tersebut.

“Setelah satu minggu, kita akan turun untuk memeriksa seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemko Medan. Semua kendaraan yang sudah jatuh tempo pembayaran PKB, harus sudah membayar PKB-nya,” tegasnya.

Suluh menambahkan, apabila masih ditemukan kendaraan dinas yang belum membayar pajak setelah batas waktu yang diberikan, BKAD akan melaporkan persoalan tersebut kepada Wali Kota Medan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait sanksi.

“Kalau tidak juga membayar pajak kendaraan dinasnya, maka itu nanti kita laporkan ke pimpinan. Untuk sanksi yang akan diberikan, tentunya kita menunggu arahan pimpinan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Pengaduan

Terpopuler

Artikel Terbaru