25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Pemko Diminta Serius Cegah Masuknya Daging Sapi Berpenyakit ke Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk melakukan langkah-langkah serius dalam mencegah masuknya daging sapi dari luar Kota Medan. Pasalnya saat ini, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi tengah merebak di tanah air, termasuk dari Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

 Permintaan ini datang dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution. Ia meminta, Pemko Medan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan), Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), PUD Rumah Potong Hewan (RPH), dan PUD Pasar Kota Medan untuk betul-betul memperhatikan dan memastikan bahwa semua daging yang masuk ke Kota Medan merupakan daging yang sehat dan tidak berasal dari hewan yang terpapar PMK.

 “Bisa dikatakan seratus persen daging sapi di Medan didatangkan dari luar Kota Medan, karena tak ada perternakan sapi di Kota Medan. Mirisnya, saat ini banyak daging sapi yang kita tidak tahu apakah daging-daging sapi itu terpapar Penyakit Mulut dan Kuku atau tidak. Disinilah dibutuhkan peran Pemko Medan, dalam hal ini OPD terkait seperti Distankan, Dinas Ketapang, PUD RPH dan PUD Pasar,” ucap Dedy kepada Sumut Pos, Kamis (19/5).

 Dikatakan Dedy, seharusnya Distankan dapat menerapkan aturan kepada Kabupaten/Kota lainnya agar memberikan jaminan bahwa setiap daging yang mereka datangkan ke Kota Medan telah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan. Dengan kata lain, daging-daging sapi yang masuk ke Kota Medan merupakan daging yang berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) resmi dari luar Kota Medan atau bukan dari RPH liar.

 “Lalu, Dinas Ketapang juga harus rutin melakukan sidak ke pasar-pasar, baik pasar modern maupun pasar tradisional yang menjual daging sapi untuk memastikan bahwa daging sapi yang beredar di Kota Medan berasal dari hewan yang sehat dan tidak terkontaminasi penyakit apapun, termasuk PMK,” ujarnya.

 Selain itu, Dedy Aksyari selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan juga menyayangkan belum adanya Perda aturan masuknya daging segar ke Kota Medan. Padahal seyogiyanya, Pemko Medan melalui PUD RPH dapat memberikan usulan tentang larangan masuknya daging segar ke Kota Medan.

 Sebab, sambung Dedy, Kota Medan memang tidak punya peternakan sapi. Akan tetapi, Kota Medan punya RPH yang dikelola oleh PUD RPH. Ditambah lagi, RPH Kota Medan satu-satunya RPH yang bersertifikasi halal di Sumatera.

 “Harusnya yang masuk ke Kota Medan itu bukan daging segar, tetapi sapi hidup. Sapi tersebut diperiksa kesehatannya dan dipotong di RPH milik Kota Medan, ini tentu akan jauh lebih terjamin keamanan dagingnya. Selain itu, Perda itu juga akan mendatangkan PAD yang besar bagi Kota Medan dari PUD RPH. Tapi sayangnya tak ada usulan Perda itu dari Pemko Medan, wajar saja kalau saat ini kondisi RPH Kota Medan memprihatinkan,” katanya.

 Untuk itu, Dedy meminta PUD RPH Kota Medan untuk segera mengusulkan Perda yang mengatur tentang kewajiban memotong hewan di RPH milik Kota Medan untuk setiap daging segar yang beredar di Kota Medan. “Sebab selain menjamin kesehatan dan kehalalan daging, pemotongan hewan di RPH milik Kota Medan juga mampu meningkatkan PAD Kota Medan. Tentunya, hal ini sangat sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Medan yang ingin meningkatkan PAD Kota Medan,” pungkasnya.

 Seperti diketahui, saat ini terdapat 389 ternak sapi di Kabupaten Deliserdang  tang terserang PMK. Deliserdang sendiri merupakan Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kota Medan dan merupakan jalur utama lalu lintas dalam menyuplai beragam produk barang dan jasa. termasuk juga kebutuhan daging dan lainnya.

 Selain itu, Deliserdang juga salah satu kabupaten yang sering menjadi pemasok daging sapi ke Kota Medan, selain Kabupaten Langkat dan daerah lainnya di Sumut hingga Aceh. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk melakukan langkah-langkah serius dalam mencegah masuknya daging sapi dari luar Kota Medan. Pasalnya saat ini, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi tengah merebak di tanah air, termasuk dari Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

 Permintaan ini datang dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution. Ia meminta, Pemko Medan melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan), Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), PUD Rumah Potong Hewan (RPH), dan PUD Pasar Kota Medan untuk betul-betul memperhatikan dan memastikan bahwa semua daging yang masuk ke Kota Medan merupakan daging yang sehat dan tidak berasal dari hewan yang terpapar PMK.

 “Bisa dikatakan seratus persen daging sapi di Medan didatangkan dari luar Kota Medan, karena tak ada perternakan sapi di Kota Medan. Mirisnya, saat ini banyak daging sapi yang kita tidak tahu apakah daging-daging sapi itu terpapar Penyakit Mulut dan Kuku atau tidak. Disinilah dibutuhkan peran Pemko Medan, dalam hal ini OPD terkait seperti Distankan, Dinas Ketapang, PUD RPH dan PUD Pasar,” ucap Dedy kepada Sumut Pos, Kamis (19/5).

 Dikatakan Dedy, seharusnya Distankan dapat menerapkan aturan kepada Kabupaten/Kota lainnya agar memberikan jaminan bahwa setiap daging yang mereka datangkan ke Kota Medan telah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan. Dengan kata lain, daging-daging sapi yang masuk ke Kota Medan merupakan daging yang berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) resmi dari luar Kota Medan atau bukan dari RPH liar.

 “Lalu, Dinas Ketapang juga harus rutin melakukan sidak ke pasar-pasar, baik pasar modern maupun pasar tradisional yang menjual daging sapi untuk memastikan bahwa daging sapi yang beredar di Kota Medan berasal dari hewan yang sehat dan tidak terkontaminasi penyakit apapun, termasuk PMK,” ujarnya.

 Selain itu, Dedy Aksyari selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan juga menyayangkan belum adanya Perda aturan masuknya daging segar ke Kota Medan. Padahal seyogiyanya, Pemko Medan melalui PUD RPH dapat memberikan usulan tentang larangan masuknya daging segar ke Kota Medan.

 Sebab, sambung Dedy, Kota Medan memang tidak punya peternakan sapi. Akan tetapi, Kota Medan punya RPH yang dikelola oleh PUD RPH. Ditambah lagi, RPH Kota Medan satu-satunya RPH yang bersertifikasi halal di Sumatera.

 “Harusnya yang masuk ke Kota Medan itu bukan daging segar, tetapi sapi hidup. Sapi tersebut diperiksa kesehatannya dan dipotong di RPH milik Kota Medan, ini tentu akan jauh lebih terjamin keamanan dagingnya. Selain itu, Perda itu juga akan mendatangkan PAD yang besar bagi Kota Medan dari PUD RPH. Tapi sayangnya tak ada usulan Perda itu dari Pemko Medan, wajar saja kalau saat ini kondisi RPH Kota Medan memprihatinkan,” katanya.

 Untuk itu, Dedy meminta PUD RPH Kota Medan untuk segera mengusulkan Perda yang mengatur tentang kewajiban memotong hewan di RPH milik Kota Medan untuk setiap daging segar yang beredar di Kota Medan. “Sebab selain menjamin kesehatan dan kehalalan daging, pemotongan hewan di RPH milik Kota Medan juga mampu meningkatkan PAD Kota Medan. Tentunya, hal ini sangat sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Medan yang ingin meningkatkan PAD Kota Medan,” pungkasnya.

 Seperti diketahui, saat ini terdapat 389 ternak sapi di Kabupaten Deliserdang  tang terserang PMK. Deliserdang sendiri merupakan Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kota Medan dan merupakan jalur utama lalu lintas dalam menyuplai beragam produk barang dan jasa. termasuk juga kebutuhan daging dan lainnya.

 Selain itu, Deliserdang juga salah satu kabupaten yang sering menjadi pemasok daging sapi ke Kota Medan, selain Kabupaten Langkat dan daerah lainnya di Sumut hingga Aceh. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/