Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mulai menertibkan penggunaan kendaraan dinas operasional melalui Apel Kendaraan Dinas Tahun 2026 yang digelar di Pelataran Gedung Serbaguna (GSG) Komplek Astaka, Jalan Willem Iskandar, Deliserdang, Senin (18/5/2026).
SUMUTPOS.CO - Kendaraan yang digunakan sehari-hari untuk berdinas adalah barang milik negara, bukan pribadi. Karena itu, diharapkan digunakan untuk keperluan negara ataupun dinas.
Hal tersebut...