25.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

DPRD: Pecat Oknum PNS Penipu

MEDAN-Penipuan yang dilakukan M Syahrizal (32), oknum PNS yang bertugas di Kantor Camat Medan Timur menjadi sorotan anggota DPRD Kota Medan.

“Sudah membuat malu Pemko Medan saja oknum itu, “ucap A Hie, Bendahara Fraksi Partai Demokrat.

Menurutnya, Pemko Medan melalui Inspektorat Pemko Medan harus menindak tegas dengan memecat oknum tersebut agar membuat jera. “Harus dipecat. Polisi juga harus mengusut dan menacari pelaku yang lain dan harus memproses kasus ini hingga ke pengadilan,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan itu juga mengatakan masyarakat harus waspada terhadap oknum yang melakukan penipuan dengan menjanjikan sebagai PNS di Pemko Medan. Kalau ada lowongan PNS di Pemko Medan, otomatis akan dipublikasi baik di media massa atau websitenya Pemko Medan.
Kepala Inspektorat Pemko Medan, Farid Wajedi saat dikonfirmasi belum mengetahui kasus itu. “Saya masih di Jakarta, saya lagi rapat,” ucap Farid singkat.

Sekadar mengingatkan, M Syahrizal (32), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diringkus petugas Polsekta Medan Kota, karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya bisa menjadi PNS di Pemko Medan. Dia ditangkap di rumah korbannya di kawasan Jalan Bajak I, Kecamatan Medan Amplas, Senin (10/12).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sepasang pakaian PNS yang sudah memakai lambang Pemko Medan, serta satu Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS.

Ceritanya, tersangka yang juga seorang PNS di kantor Camat Medan Timur itu berkenalan dengan Siti Fadhillah (18), penduduk Jalan Bajak I, Medan. Kepada korban yang baru saja tamat SMA, pelaku menjanjikan bisa memasukkannya menjadi PNS di Pemko Medan dengan syarat menyediakan uang Rp30 juta.

Tergiur janji-janji manis tersangka, korban dengan segala upaya menyiapkan uang yang diminta. Setelah itu, Siti Fadhillah kemudian diminta membeli satu set pakaian dilengkapi atribut.

Untuk meyakinkan calon korbannya layaknya diterima menjadi pegawai Pemko Medan, tersangka mengantarnya ke instansi pemerintah tersebut. Namun, saat bertemu beberapa PNS di kantor itu, Siti Fadhilah terkejut karena tak ada penerimaan pegawai baru. Merasa kecewa tak diterima sebagai PNS, Siti Fadhillah pulang ke rumah dan menceritakan kondisi sebenarnya. Berawal dari situ, keluarganya curiga kalau Siti telah menjadi korban penipuan.

Untuk meringkus M Syahrizal, keluarga Siti Fadhillah menghubunginya berjanji akan melunasi sisa uang yang diminta. Belum lama sampai di kediaman korban, ternyata polisi langsung menangkapnya.

Kapolsekta Medan Kota, Kompol Sandy Sinurat didampingi Kanit Reskrim Iptu Gunawan mengatakan, berdasarkan penyidikan sementara, pihaknya mengambil kesimpulan pelaku merupakan penipu dengan menjanjikan bisa memasukkan orang lain menjadi PNS.
“Kita kini coba menyelidiki apakah tersangka termasuk sindikat penipuan terhadap orang-orang yang ingin menjadi PNS. Sementara, pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman di atas dua tahun penjara,” ujar Sandy singkat. (mag-12/gus)

MEDAN-Penipuan yang dilakukan M Syahrizal (32), oknum PNS yang bertugas di Kantor Camat Medan Timur menjadi sorotan anggota DPRD Kota Medan.

“Sudah membuat malu Pemko Medan saja oknum itu, “ucap A Hie, Bendahara Fraksi Partai Demokrat.

Menurutnya, Pemko Medan melalui Inspektorat Pemko Medan harus menindak tegas dengan memecat oknum tersebut agar membuat jera. “Harus dipecat. Polisi juga harus mengusut dan menacari pelaku yang lain dan harus memproses kasus ini hingga ke pengadilan,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan itu juga mengatakan masyarakat harus waspada terhadap oknum yang melakukan penipuan dengan menjanjikan sebagai PNS di Pemko Medan. Kalau ada lowongan PNS di Pemko Medan, otomatis akan dipublikasi baik di media massa atau websitenya Pemko Medan.
Kepala Inspektorat Pemko Medan, Farid Wajedi saat dikonfirmasi belum mengetahui kasus itu. “Saya masih di Jakarta, saya lagi rapat,” ucap Farid singkat.

Sekadar mengingatkan, M Syahrizal (32), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diringkus petugas Polsekta Medan Kota, karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya bisa menjadi PNS di Pemko Medan. Dia ditangkap di rumah korbannya di kawasan Jalan Bajak I, Kecamatan Medan Amplas, Senin (10/12).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sepasang pakaian PNS yang sudah memakai lambang Pemko Medan, serta satu Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS.

Ceritanya, tersangka yang juga seorang PNS di kantor Camat Medan Timur itu berkenalan dengan Siti Fadhillah (18), penduduk Jalan Bajak I, Medan. Kepada korban yang baru saja tamat SMA, pelaku menjanjikan bisa memasukkannya menjadi PNS di Pemko Medan dengan syarat menyediakan uang Rp30 juta.

Tergiur janji-janji manis tersangka, korban dengan segala upaya menyiapkan uang yang diminta. Setelah itu, Siti Fadhillah kemudian diminta membeli satu set pakaian dilengkapi atribut.

Untuk meyakinkan calon korbannya layaknya diterima menjadi pegawai Pemko Medan, tersangka mengantarnya ke instansi pemerintah tersebut. Namun, saat bertemu beberapa PNS di kantor itu, Siti Fadhilah terkejut karena tak ada penerimaan pegawai baru. Merasa kecewa tak diterima sebagai PNS, Siti Fadhillah pulang ke rumah dan menceritakan kondisi sebenarnya. Berawal dari situ, keluarganya curiga kalau Siti telah menjadi korban penipuan.

Untuk meringkus M Syahrizal, keluarga Siti Fadhillah menghubunginya berjanji akan melunasi sisa uang yang diminta. Belum lama sampai di kediaman korban, ternyata polisi langsung menangkapnya.

Kapolsekta Medan Kota, Kompol Sandy Sinurat didampingi Kanit Reskrim Iptu Gunawan mengatakan, berdasarkan penyidikan sementara, pihaknya mengambil kesimpulan pelaku merupakan penipu dengan menjanjikan bisa memasukkan orang lain menjadi PNS.
“Kita kini coba menyelidiki apakah tersangka termasuk sindikat penipuan terhadap orang-orang yang ingin menjadi PNS. Sementara, pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman di atas dua tahun penjara,” ujar Sandy singkat. (mag-12/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/