25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Syekh Muda AA Disebut Menistakan Agama

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara melalui Ketua Harian FUI Sumut Indra Suheri, melaporkan Syekh Muda AA ke Polresta Medan, Rabu (11/12) siang.

Laporan itu terkait dugaan penistaan agama Islam oleh Syekh Muda yang dilaporkan 16 mantan muridnya ke Sekretariat FUI Sumut di Jalan Putri Hijau, Medan Barat pada 6 Oktober 2013 lalu.

Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut juga telah mengeluarkan fatwa nomor 03/KF/MUI-SU/IX/2013 tertanggal 10 September 2013 lalu yang menyatakan jika pengajian pimpinan Syekh Muda AA yang beralamat di Jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor, menyimpang dari ajaran Islam.

Laporan polisi itu bermula dari kedatangan 16 mantan murid Syekh Muda AA diantaranya bernama Nurlena, Misnawati, Fitri, Nur Arab dan Iyus ke sekretariat FUI Sumut. Kedatangan 16 mantan murid Syekh Muda AA itu, untuk melaporkan penyimpangan dalam ajaran yang disampaikan Syekh Muda AA. Dalam laporan itu, disebutkan ada 3 unsur penyimpangan ajaran yang disampaikan Syekh Muda AA pada murid-muridnya.

“Dalam laporan itu disebutkan kalau Syekh Muda mengatakan kalau Nabi Adam diciptakan malaikat berdasarkan perintah Allah yang bertentangan dengan surah Al-Baqaroh ayat 30. Begitu juga dengan zakat harta dari para murid, harus disampaikan pada Syekh Muda AA dan itu bertentangan dengan surah Attaubah ayat 60 dan terakhir. Terakhir disebut dalam laporan itu kalau nikah siri sah dilaksanakan tanpa wali dan saksi dan itu bertentangan dengan hadist, “ ungkap Indra Suheri saat ditemui Sumut Pos di Polresta Medan.

Berdasarkan laporan itu pula, Indra Suheri mengaku kalau pihaknya langsung mendatangi Majelis Ulama Indonesia untuk menanyakan hasil penyelidikan MUI Sumut atas laporan beberapa mantan murid Syekh Muda ke MUI Sumut pada 18 Juni 2013 lalu. Saat itulah, Indra mengaku kalau pihaknya mendapat foto copy Fatwa MUI Sumut yang menyatakan kalau Pengajian yang dipimpin Syekh Muda AA menyimpang dari ajaran Islam. Oleh karena itu, Indra mengaku kalau pihaknya melaporkan kasus itu ke Polresta Medan, berbekal 2 bukti tersebut.

“Sebenarnya, kita juga sudah mau mengambil langkah tegas untuk mendatangi Syekh Muda itu. Namun, setelah dirapatkan, kita masih menghormati hukum di negeri ini dengan mem percayai pihak Kepolisian untuk memproses laporan kami yangg tertuang pada STTLP/3203 /XII/2013/SPKT RESTA MEDAN ini, sesuai hukum yang berlaku,” tambah Indra mengakhiri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak yang dikonfirmasi Sumut Pos, membenarkan hal tersebut. Disebutnya, pihaknya sudah menerima laporan pihak FUI dan akan mem prosesnya sesuai hukum yang berlaku. (ain)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara melalui Ketua Harian FUI Sumut Indra Suheri, melaporkan Syekh Muda AA ke Polresta Medan, Rabu (11/12) siang.

Laporan itu terkait dugaan penistaan agama Islam oleh Syekh Muda yang dilaporkan 16 mantan muridnya ke Sekretariat FUI Sumut di Jalan Putri Hijau, Medan Barat pada 6 Oktober 2013 lalu.

Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut juga telah mengeluarkan fatwa nomor 03/KF/MUI-SU/IX/2013 tertanggal 10 September 2013 lalu yang menyatakan jika pengajian pimpinan Syekh Muda AA yang beralamat di Jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor, menyimpang dari ajaran Islam.

Laporan polisi itu bermula dari kedatangan 16 mantan murid Syekh Muda AA diantaranya bernama Nurlena, Misnawati, Fitri, Nur Arab dan Iyus ke sekretariat FUI Sumut. Kedatangan 16 mantan murid Syekh Muda AA itu, untuk melaporkan penyimpangan dalam ajaran yang disampaikan Syekh Muda AA. Dalam laporan itu, disebutkan ada 3 unsur penyimpangan ajaran yang disampaikan Syekh Muda AA pada murid-muridnya.

“Dalam laporan itu disebutkan kalau Syekh Muda mengatakan kalau Nabi Adam diciptakan malaikat berdasarkan perintah Allah yang bertentangan dengan surah Al-Baqaroh ayat 30. Begitu juga dengan zakat harta dari para murid, harus disampaikan pada Syekh Muda AA dan itu bertentangan dengan surah Attaubah ayat 60 dan terakhir. Terakhir disebut dalam laporan itu kalau nikah siri sah dilaksanakan tanpa wali dan saksi dan itu bertentangan dengan hadist, “ ungkap Indra Suheri saat ditemui Sumut Pos di Polresta Medan.

Berdasarkan laporan itu pula, Indra Suheri mengaku kalau pihaknya langsung mendatangi Majelis Ulama Indonesia untuk menanyakan hasil penyelidikan MUI Sumut atas laporan beberapa mantan murid Syekh Muda ke MUI Sumut pada 18 Juni 2013 lalu. Saat itulah, Indra mengaku kalau pihaknya mendapat foto copy Fatwa MUI Sumut yang menyatakan kalau Pengajian yang dipimpin Syekh Muda AA menyimpang dari ajaran Islam. Oleh karena itu, Indra mengaku kalau pihaknya melaporkan kasus itu ke Polresta Medan, berbekal 2 bukti tersebut.

“Sebenarnya, kita juga sudah mau mengambil langkah tegas untuk mendatangi Syekh Muda itu. Namun, setelah dirapatkan, kita masih menghormati hukum di negeri ini dengan mem percayai pihak Kepolisian untuk memproses laporan kami yangg tertuang pada STTLP/3203 /XII/2013/SPKT RESTA MEDAN ini, sesuai hukum yang berlaku,” tambah Indra mengakhiri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak yang dikonfirmasi Sumut Pos, membenarkan hal tersebut. Disebutnya, pihaknya sudah menerima laporan pihak FUI dan akan mem prosesnya sesuai hukum yang berlaku. (ain)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/