26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Andi Lala Divonis Mati

SUTAN SIREGAR/SIREGAR
SIDANG_Terdakwa kasus pembunuhan Andi lala (kanan), Roni (tengah) dan Andi Syahputra (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/1) Terdakwa andi lala di vonis mati sedangkan andi syahputra dan roni di vonis masing-masing 20 tahun kurungan penjara.

SUMUTPOS.CO – Andi Matalata alias Andi Lala (34) yang menghabisi 5 nyawa satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, akhirnya divonis mati, Jumat (12/1) sore.

Dalam amar putusan, yang dibacakan majelis hakim diketuai oleh Dominggus Silaban di ruang sidang Cakra VI di Pengadilan Negeri (PN) Medan menyebutkan, hukuman mati diterima oleh Andi Lala untuk dua kasus pembunuhan, yakni pembunuhan satu keluarga di Mabar, serta pembunuhan di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.”Terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana mengakibat korban meninggal dunia. Dengan ini, menjatuhkan hukum kepada Andi Matalata alias Andi Lala dengan hukuman mati,” ucap Dominggus Silaban di hadapan terdakwa.

Mendengarkan putusan itu, Andi Lala menundukkan kepalanya tanpa mampu berkata sepatah katapun. Ia pun tak mampu menahan tangisnya di depan para hakim.

Majelis hakim menjelaskan, akibat pembunuhan berencana itu, Andi Lala telah menghilangkan nyawa korban sebanyak 5 orang. Yakni, untuk pembunuhan sadis keluarga di Mabar, korbannya adalahsuami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.

Kemudian, pembunuhan di Lubuk Pakam, dengan korban bernama Suherwan alias Iwan Kakek (32). Korban merupakan selingkuhan istri Andi Lala, Reni Safitri. Majelis hakim pun, menyebutkan dalam hal yang meringan tidak ada untuk Andi Lala.”Hal yang memberatkan, terdakwa Andi Lala melakukan perbuatan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” tutur  Dominggus Silaban.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Andi Lala terbukti melanggar sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) jo  Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. “Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan. Kemudian, ditetapkan barang bukti disita dan dimusnahkan,” tutur Hakim.

Sesuai fakta  persidangan, Andi Lala  melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deliserdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Pembunuhan ini berlatar dendam dan sakit hati karena korban telah meniduri Reni Safitri, istri Andi Lala.

Saat melakukan pembunuhan itu, Andi Lala serta Reni Safitri dan temannya Irfan alias Efan. Reni telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Irfan diganjar 11 tahun penjara. Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lesung kayu yang sudah dia siapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Sementara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah. Dalam aksinya, Andi Lala menggunakan besi yang sudah disiapkan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu-sabu, meskipun dia sudah memberikan uang Rp5 juta untuk membeli narkotika itu pada Maret 2017. Lalu, pada Sabtu 8 April 2017, Andi Lala bersama keponakannya Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto di Jalan Mangaan, Mabar, Medan. Dia kemudian mengajak Rianto bergantian mengisap sabu-sabu.

Saat giliran Rianto mengisap sabu-sabu, Andi Lala menghantamkan besi sepanjang 60 Cm dengan berat 11 Kg  ke kepala korban dengan sekuat tenaga. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah.  Andi Syahputra kemudian diperintahkan Andi Lala untuk tetap berjaga di luar rumah. Sementara Roni ikut membantu menghabisi korban lainnya.

SUTAN SIREGAR/SIREGAR
SIDANG_Terdakwa kasus pembunuhan Andi lala (kanan), Roni (tengah) dan Andi Syahputra (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/1) Terdakwa andi lala di vonis mati sedangkan andi syahputra dan roni di vonis masing-masing 20 tahun kurungan penjara.

SUMUTPOS.CO – Andi Matalata alias Andi Lala (34) yang menghabisi 5 nyawa satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, akhirnya divonis mati, Jumat (12/1) sore.

Dalam amar putusan, yang dibacakan majelis hakim diketuai oleh Dominggus Silaban di ruang sidang Cakra VI di Pengadilan Negeri (PN) Medan menyebutkan, hukuman mati diterima oleh Andi Lala untuk dua kasus pembunuhan, yakni pembunuhan satu keluarga di Mabar, serta pembunuhan di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.”Terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana mengakibat korban meninggal dunia. Dengan ini, menjatuhkan hukum kepada Andi Matalata alias Andi Lala dengan hukuman mati,” ucap Dominggus Silaban di hadapan terdakwa.

Mendengarkan putusan itu, Andi Lala menundukkan kepalanya tanpa mampu berkata sepatah katapun. Ia pun tak mampu menahan tangisnya di depan para hakim.

Majelis hakim menjelaskan, akibat pembunuhan berencana itu, Andi Lala telah menghilangkan nyawa korban sebanyak 5 orang. Yakni, untuk pembunuhan sadis keluarga di Mabar, korbannya adalahsuami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.

Kemudian, pembunuhan di Lubuk Pakam, dengan korban bernama Suherwan alias Iwan Kakek (32). Korban merupakan selingkuhan istri Andi Lala, Reni Safitri. Majelis hakim pun, menyebutkan dalam hal yang meringan tidak ada untuk Andi Lala.”Hal yang memberatkan, terdakwa Andi Lala melakukan perbuatan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” tutur  Dominggus Silaban.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Andi Lala terbukti melanggar sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) jo  Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. “Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan. Kemudian, ditetapkan barang bukti disita dan dimusnahkan,” tutur Hakim.

Sesuai fakta  persidangan, Andi Lala  melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deliserdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Pembunuhan ini berlatar dendam dan sakit hati karena korban telah meniduri Reni Safitri, istri Andi Lala.

Saat melakukan pembunuhan itu, Andi Lala serta Reni Safitri dan temannya Irfan alias Efan. Reni telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Irfan diganjar 11 tahun penjara. Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lesung kayu yang sudah dia siapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Sementara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah. Dalam aksinya, Andi Lala menggunakan besi yang sudah disiapkan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu-sabu, meskipun dia sudah memberikan uang Rp5 juta untuk membeli narkotika itu pada Maret 2017. Lalu, pada Sabtu 8 April 2017, Andi Lala bersama keponakannya Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto di Jalan Mangaan, Mabar, Medan. Dia kemudian mengajak Rianto bergantian mengisap sabu-sabu.

Saat giliran Rianto mengisap sabu-sabu, Andi Lala menghantamkan besi sepanjang 60 Cm dengan berat 11 Kg  ke kepala korban dengan sekuat tenaga. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah.  Andi Syahputra kemudian diperintahkan Andi Lala untuk tetap berjaga di luar rumah. Sementara Roni ikut membantu menghabisi korban lainnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/