Setelah kejadian itu, seluruh terdakwa diamankan aparat kepolisian gabungan dari Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan. Atas kejadian itu, seluruh terdakwa dihadiahkan timah panah dibagian kakinya
Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan sadis keluarga di Mabar, yakni Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara, dijatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun tahun penjara,” kata Dominggus.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak mendengar permintaan maaf dari para terdakwa. Majelis menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan para terdakwa. Sementara yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan seorang lainnya dalam keadaan luka berat.
“Tidak hanya orang dewasa, tetapi juga terdapat korban anak. Bahkan ada korban Kinara mengalami luka berat dan kehilangan seluruh keluarganya,” urai Dominggus saat membacakan putusan terhadap Roni Anggara dan Andi Syahputra.
Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk memikirkan langkah hukum yang akan diambil menyikapi putusan itu. JPU juga diberi kesempatan yang sama.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga meminta agar Andi Lala dijatuhi hukuman mati, Roni Anggara dijatuhi hukuman seumur hidup, dan Andi Syahputra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Selain Andi Lala menangis, Roni Anggara dan Andi Syahputra juga ikut menangis. Namun, ketiga terdakwa saat dibawa keluar dari ruang sidang, tidak mengeluarkan satu kata pun, atas putusan mereka terima. Tiga terdakwa memilih diam sembari digiring ke ruang tahanan di PN Medan oleh pengawalan tahanan (waltah). (gus/ila)