29 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Raup Rp8 Miliar, Calo CPNS Dituntut 2 Tahun

MEDAN- Rintar Uli Simatupang (38), terdakwa dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Randy Tambunan dalam persidangan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/2) siang. Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.”Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHPidana,” kata JPU Randy dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah melakukan perbuatan yang sama, dan antara terdakwa dengan korban belum ada perdamaian. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan. “Bagaimana terdakwa, apa kamu sudah dengar tuntutan mu. Ini sudah sangat ringan sekali. Seharusnya hukuman minimal ini empat tahun penjara. Tapi kamu hanya dituntut dua tahun,” kata hakim Agus Setiawan. Sedangkan persidangan ini  akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi).

Sebagaimana fakta di sidang sebelumnya, kasus penipuan ini  terjadi pertengahan November 2010 lalu dengan modus bisa meluluskan CPNS atas persetujuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan). Terdakwa berhasil meraup keuntungan hingga Rp8 miliar dari  korbannya dengan  mengimingi korbannya Chrisyani Dame M Siregar akan jadi CPNS di Pemkab Batubara, dengan syarat harus menyetorkan sejumlah dana kepada terdakwa. (far)

MEDAN- Rintar Uli Simatupang (38), terdakwa dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Randy Tambunan dalam persidangan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/2) siang. Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.”Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHPidana,” kata JPU Randy dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah melakukan perbuatan yang sama, dan antara terdakwa dengan korban belum ada perdamaian. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan. “Bagaimana terdakwa, apa kamu sudah dengar tuntutan mu. Ini sudah sangat ringan sekali. Seharusnya hukuman minimal ini empat tahun penjara. Tapi kamu hanya dituntut dua tahun,” kata hakim Agus Setiawan. Sedangkan persidangan ini  akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi).

Sebagaimana fakta di sidang sebelumnya, kasus penipuan ini  terjadi pertengahan November 2010 lalu dengan modus bisa meluluskan CPNS atas persetujuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan). Terdakwa berhasil meraup keuntungan hingga Rp8 miliar dari  korbannya dengan  mengimingi korbannya Chrisyani Dame M Siregar akan jadi CPNS di Pemkab Batubara, dengan syarat harus menyetorkan sejumlah dana kepada terdakwa. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/