Sumanggar mengungkapkan kedua terpidana itu sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.”Setalah itu, langsung ajukan kasasi atas putusan bebas tersebut,” jelasnya.
Di kasus yang sama, dia mengungkapkan Kejagung RI tengah melakukan pemburuan terhadap mantan Direktur Utama PT ACK, Handoko Lie sebagai terpidana 10 tahun
penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sumanggar menyampaikan, Handoko Lie juga sudah ditetapkan sebagai DPO, dan terpantau sudah tak berada di tanah air. “Sekarang DPO Handoko Lie sudah keluar, Kejagung sudah meminta kepada Kejati dan Kejari se Indonesia untuk melacak Handoko Lie. Tak hanya itu, kami juga sudah bekerjasama dengan Interpol dan Monitoring Center kejagung,” katanya.
Untuk diketahui, Rahudman Harahap bersama mantan Dirut PT ACK Handoko Lie diduga mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Lahan itu, merupakan aset dari PTKAI di Jalan Jawa, Medan Timur, Kota Medan.
Para terpidana juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011. (gus/ril)