27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Menteri LH Tinjau Limbah Besi Impor di Belawan

Sanksi Re-eskpor Menanti Tiga Perusahaan

BELAWAN- Mentari Negara (Meneg) Lingkungan Hidup (LH) RI, Prof Dr Beerth Kambuaya MBA didampingi Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup Masnerliati dan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM, Sabtu (12/05) siang, melakukan peninjauan langsung terhadap 40 unit kontainer berisi limbah besi yang hingga kini masih ditahan di pelabuhan BICT (Belawan Internasional Container Terminal).

Amatan Sumut Pos, dalam melakukan peninjauan ke BICT, Beerth Kambuaya terlihat menggelengkan kepala begitu melihat kondisi 5 dari 40 unit isi muatan kontainer berisi limbah besi bermasalah tersebut.

Kepada menteri, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Medan Belawan Widi Hartono menjelaskan, kontiner berisi limbah besi asal luar negeri tersebut seluruhnya berjumlah 1.124 unit. Pasokan besi bekas impor tersebut masuk ke BICT sejak periode bulan Februari  hingga Mei 2012.

“Keseluruhan kontiner besi bekas ini, diimpor oleh PT Growth Sumatera Industri (GSI ), PT Growth Asia (GA) dan PT Gunung Gahapi Sakti (GSS), dan dari hasil pemeriksaan 40 unit kontainer diduga terkontaminasi limbah B3 atau sampah. Dan saat ini terdapat sekitar 826 kontiner yang masih dalam proses pemeriksaan, sedangkan sisanya sudah memenuhi ketentuan,” kata Hartono.

Menteri LH RI, Beerth Kambuaya dalam keterangan persnya menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan terkait masuknya limbah besi yang terkontaminasi limbah B3 (bahan Beracun dan Berbahaya) ke pelabuhan Belawan itu.

“Untuk itu terhadap barang asal Bahrain, Irlandia, Afsel dan Inggris tersebut dilakukan penyidikan lebih lanjut. Nantinya bila sudah ada keputusan pengadilan untuk mengizinkan, selanjutnya dilaporkan kepada negara pengekspor dan tindakannya adalah re-ekspor kontainer yang terkontaminasi,” kata Menteri.

Kambuaya menambahkan, dirinya tak ingin negara Indonesia menjadi tempat pembuangan sampah bagi negara lain. “Tindakan re-ekspor juga telah dilakukan terhadap 113 kontainer impor negera Belanda dan Inggris yang masuk di Pelabuhan Tanjung Priok sebelumnya. Bahkan terkait hal ini sudah ditetapkan tersangkanya dan proses hukumnya sudah berjalan,” ungkapnya.

Sementara, Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Masnerliati mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 40 kontainer dengan pihak importirnya PT GSI  diduga terdapat kendungan limbah elektronik dimana terdapat kabel-kabel.

“Bahkan juga terdapat campuran sampah yang dilarang sesuai UU No.18. Terhadap kandungan tanah ini akan dicek di laboratorium,” ujarnya
Menurut dia, dampak lingkungan logam berat yang ditimbulkam dalam pencucian dan pembakaran yang tak sempurna akan menimbulkan senyawa kimia.”Tentunya bila terhirup dan masuk ke dalam darah akan mengurangi kadar oksigen. Sehingga dampaknya dalam jumlah kecil mengakibatkan anemia. Yang parahnya lagi bagi anak-anak akan dapat menurunkan tingkat IQ. Sedangkan dampak beratnya muncul penyakit kanker,” terangnya.(mag-17)

Sanksi Re-eskpor Menanti Tiga Perusahaan

BELAWAN- Mentari Negara (Meneg) Lingkungan Hidup (LH) RI, Prof Dr Beerth Kambuaya MBA didampingi Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup Masnerliati dan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM, Sabtu (12/05) siang, melakukan peninjauan langsung terhadap 40 unit kontainer berisi limbah besi yang hingga kini masih ditahan di pelabuhan BICT (Belawan Internasional Container Terminal).

Amatan Sumut Pos, dalam melakukan peninjauan ke BICT, Beerth Kambuaya terlihat menggelengkan kepala begitu melihat kondisi 5 dari 40 unit isi muatan kontainer berisi limbah besi bermasalah tersebut.

Kepada menteri, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Medan Belawan Widi Hartono menjelaskan, kontiner berisi limbah besi asal luar negeri tersebut seluruhnya berjumlah 1.124 unit. Pasokan besi bekas impor tersebut masuk ke BICT sejak periode bulan Februari  hingga Mei 2012.

“Keseluruhan kontiner besi bekas ini, diimpor oleh PT Growth Sumatera Industri (GSI ), PT Growth Asia (GA) dan PT Gunung Gahapi Sakti (GSS), dan dari hasil pemeriksaan 40 unit kontainer diduga terkontaminasi limbah B3 atau sampah. Dan saat ini terdapat sekitar 826 kontiner yang masih dalam proses pemeriksaan, sedangkan sisanya sudah memenuhi ketentuan,” kata Hartono.

Menteri LH RI, Beerth Kambuaya dalam keterangan persnya menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan terkait masuknya limbah besi yang terkontaminasi limbah B3 (bahan Beracun dan Berbahaya) ke pelabuhan Belawan itu.

“Untuk itu terhadap barang asal Bahrain, Irlandia, Afsel dan Inggris tersebut dilakukan penyidikan lebih lanjut. Nantinya bila sudah ada keputusan pengadilan untuk mengizinkan, selanjutnya dilaporkan kepada negara pengekspor dan tindakannya adalah re-ekspor kontainer yang terkontaminasi,” kata Menteri.

Kambuaya menambahkan, dirinya tak ingin negara Indonesia menjadi tempat pembuangan sampah bagi negara lain. “Tindakan re-ekspor juga telah dilakukan terhadap 113 kontainer impor negera Belanda dan Inggris yang masuk di Pelabuhan Tanjung Priok sebelumnya. Bahkan terkait hal ini sudah ditetapkan tersangkanya dan proses hukumnya sudah berjalan,” ungkapnya.

Sementara, Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Masnerliati mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 40 kontainer dengan pihak importirnya PT GSI  diduga terdapat kendungan limbah elektronik dimana terdapat kabel-kabel.

“Bahkan juga terdapat campuran sampah yang dilarang sesuai UU No.18. Terhadap kandungan tanah ini akan dicek di laboratorium,” ujarnya
Menurut dia, dampak lingkungan logam berat yang ditimbulkam dalam pencucian dan pembakaran yang tak sempurna akan menimbulkan senyawa kimia.”Tentunya bila terhirup dan masuk ke dalam darah akan mengurangi kadar oksigen. Sehingga dampaknya dalam jumlah kecil mengakibatkan anemia. Yang parahnya lagi bagi anak-anak akan dapat menurunkan tingkat IQ. Sedangkan dampak beratnya muncul penyakit kanker,” terangnya.(mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/