26 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Nama Tersangka tak Juga Dibeber Jaksa

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SIR Rp7,7 Miliar

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum mau mempublikasikan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) RSUD dr Pirngadi Medan Rp7,7 miliar.

“Setiap tim akan membuat laporan intern pada pimpinan, tapi tidak perlu dipublikasikan. Nantilah, ada waktunya kita juga masih tunggu hasil dari tim penyidik,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH MH.

Menurut Marcos, saat ini masih dikumpulkan beberapa data untuk memperkuat penetapan calon tersangka.
“Kita masih cari siapa sebenarnya paling bertanggungjawab. Nanti secara resmi akan umumkan di media. Karena masih menunggu hasil dari ahli penyidik,” urainya.

Saat ditanyakan berapa kerugian dalam kasus tersebut, Marcos tidak begitu banyak berkomentar. “Nanti resminya dari tim ahli. Kita tidak bisa berandai-andai berapa kerugiannya. Yang pasti nama tersangka sudah dikantongi tapi masih dilakukan pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu mengenai belum dipublikasikannya nama-nama tersangka yang sudah dikantongi Kejatisu, Direktur LBH Medan, Nuryono SH mengatakan supaya menjadi terang kasus tersebut, seharusnya Kejatisu mempublikasi nama-nama tersebut. Sebab, terang Nuryono, hal ini bertujuan supaya ada kemajuan Kejatisu dalam mengusut kasus tersebut.

“Karena jika dipublikasikan ini akan menjadi penilaian masyarakat tentang kemajuan Kejatisu dalam menangani kasus tersebut. Tetapi jika tidak, maka penilaian masyarakat mengenai penanganan kejatisu dalam kasus ini menjadi tanda tanya,” ungkapnya.

Karena, Nuryono menilai, jika tidak dipublikasikan nama tersangkanyan dikhawatirkan penanganannya akan menjadi tidak jelas. Makanya, supaya penanganannya jelas, Kejatisu mempublikasikan nama-nama tersangka yang sudah dikantongin tersebut.

Sebelumnya Kejatisu  melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.

Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (far/uma)

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SIR Rp7,7 Miliar

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum mau mempublikasikan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) RSUD dr Pirngadi Medan Rp7,7 miliar.

“Setiap tim akan membuat laporan intern pada pimpinan, tapi tidak perlu dipublikasikan. Nantilah, ada waktunya kita juga masih tunggu hasil dari tim penyidik,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH MH.

Menurut Marcos, saat ini masih dikumpulkan beberapa data untuk memperkuat penetapan calon tersangka.
“Kita masih cari siapa sebenarnya paling bertanggungjawab. Nanti secara resmi akan umumkan di media. Karena masih menunggu hasil dari ahli penyidik,” urainya.

Saat ditanyakan berapa kerugian dalam kasus tersebut, Marcos tidak begitu banyak berkomentar. “Nanti resminya dari tim ahli. Kita tidak bisa berandai-andai berapa kerugiannya. Yang pasti nama tersangka sudah dikantongi tapi masih dilakukan pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu mengenai belum dipublikasikannya nama-nama tersangka yang sudah dikantongi Kejatisu, Direktur LBH Medan, Nuryono SH mengatakan supaya menjadi terang kasus tersebut, seharusnya Kejatisu mempublikasi nama-nama tersebut. Sebab, terang Nuryono, hal ini bertujuan supaya ada kemajuan Kejatisu dalam mengusut kasus tersebut.

“Karena jika dipublikasikan ini akan menjadi penilaian masyarakat tentang kemajuan Kejatisu dalam menangani kasus tersebut. Tetapi jika tidak, maka penilaian masyarakat mengenai penanganan kejatisu dalam kasus ini menjadi tanda tanya,” ungkapnya.

Karena, Nuryono menilai, jika tidak dipublikasikan nama tersangkanyan dikhawatirkan penanganannya akan menjadi tidak jelas. Makanya, supaya penanganannya jelas, Kejatisu mempublikasikan nama-nama tersangka yang sudah dikantongin tersebut.

Sebelumnya Kejatisu  melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.

Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (far/uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/