25.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Ancam Cabut IMB SPBU Shell, Hasyim Dinilai Hambat Investor di Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Medan Hasyim, mengancam akan mencabut IMB SPBU PT Shell yang sudah keluar, jika persoalan dengan masyarakat sekitar tidak dituntaskan. Hal itu disampaikan Hasyim, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Shell, dan masyarakat Jalan Bawal, Kelurahan Pandau Bulu 2, Kecamatan Medan Area, Selasa (21/9) lalu.

RAPAT BERSAMA: Rapat bersama warga tentang pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, Selasa (21/9).

“Kami beri waktu sebulan pagi PT Shell untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat sekitar. Jika dalam sebulan ini konfliknya tidak selesai, maka IMB PT Shell akan kami rekomendasikan untuk dicabut,” ungkap Hasyim.

Bukan itu saja, Hasyim yang ketika itu didampingi Dedi Aksyari Nasution dari Fraksi Partai Gerindra, juga mengultimatum n

agar PT Shell, agar segera melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar lokasi yang akan dibangun SPBU, agar tidak menimbulkan polemik.

Menyikapi itu, perwakilan PT Shell, Bernard, dengan tegas menyanggah pernyataan Ketua DPRD Medan itu. Dia menegaskan, jangan sembarangan mencabut IMB, karena bisa menghambat investor yang akan berinvestasi di Kota Medan.

“Kami sudah mengurus izin secara resmi dan sudah keluar. Kalau ada masyarakat yang tidak suka atau keberatan, ada jalurnya, yakni melakukan gugatan ke pengadilan negeri atau PTUN. Karena Indonesia adalah negara hukum, jadi persoalan harus dituntaskan secara hukum,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, saat ini Pemko Medan tengah gencar-gencarnya mengajak investor untuk berinvestasi di Kota Medan, jangan sampai persoalan ini menghambat investasi.

“Kami berinvestasi di Medan ini secara legal dan mengurus izinnya dengan resmi sesuai Perda dan Perwal. Kalau ada keberatan, silakan lakukan gugatan secara hukum. Jangan asal cabut saja,” tutur Bernard lagi.

Hal senada juga disampaikan Kabid IMB DPMPTSP Kota Medan, Jhon E Lase. Dia menegaskan, secara teknis perizinan IMB SPBU PT Shell sudah resmi dikeluarkan, dan tidak ada masalah.

“Secara teknis, IMB ini tidak ada masalah, dan kalau ada keberatan nanti akan dievaluasi,” bebernya.

Bernard menimpali, PT Shell sudah punya itikad baik, dengan melakukan pendekatan kepada warga yang berada di lokasi pembangunan SPBU tersebut.

“Kami (PT Shell), lurah, dan camat, sudah beberapa kali mengundang warga untuk musyawarah, namun tidak ada yang datang. Seharusnya warga menghadiri, bukan menghindari. Dan intinya, PT Shell sudah mendapat IMB dari seluruh OPD yang ada di Pemko Medan,” katanya.

Hadir dalam RDP itu, Camat Medan Area Hendra Asmilan, Kabid Pengawasan PKP2R Cahyadi, serta sejumlah masyarakat yang keberatan berdirinya SPBU PT Shell di Jalan Wahidin Medan. (adz/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Medan Hasyim, mengancam akan mencabut IMB SPBU PT Shell yang sudah keluar, jika persoalan dengan masyarakat sekitar tidak dituntaskan. Hal itu disampaikan Hasyim, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Shell, dan masyarakat Jalan Bawal, Kelurahan Pandau Bulu 2, Kecamatan Medan Area, Selasa (21/9) lalu.

RAPAT BERSAMA: Rapat bersama warga tentang pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, Selasa (21/9).

“Kami beri waktu sebulan pagi PT Shell untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat sekitar. Jika dalam sebulan ini konfliknya tidak selesai, maka IMB PT Shell akan kami rekomendasikan untuk dicabut,” ungkap Hasyim.

Bukan itu saja, Hasyim yang ketika itu didampingi Dedi Aksyari Nasution dari Fraksi Partai Gerindra, juga mengultimatum n

agar PT Shell, agar segera melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar lokasi yang akan dibangun SPBU, agar tidak menimbulkan polemik.

Menyikapi itu, perwakilan PT Shell, Bernard, dengan tegas menyanggah pernyataan Ketua DPRD Medan itu. Dia menegaskan, jangan sembarangan mencabut IMB, karena bisa menghambat investor yang akan berinvestasi di Kota Medan.

“Kami sudah mengurus izin secara resmi dan sudah keluar. Kalau ada masyarakat yang tidak suka atau keberatan, ada jalurnya, yakni melakukan gugatan ke pengadilan negeri atau PTUN. Karena Indonesia adalah negara hukum, jadi persoalan harus dituntaskan secara hukum,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, saat ini Pemko Medan tengah gencar-gencarnya mengajak investor untuk berinvestasi di Kota Medan, jangan sampai persoalan ini menghambat investasi.

“Kami berinvestasi di Medan ini secara legal dan mengurus izinnya dengan resmi sesuai Perda dan Perwal. Kalau ada keberatan, silakan lakukan gugatan secara hukum. Jangan asal cabut saja,” tutur Bernard lagi.

Hal senada juga disampaikan Kabid IMB DPMPTSP Kota Medan, Jhon E Lase. Dia menegaskan, secara teknis perizinan IMB SPBU PT Shell sudah resmi dikeluarkan, dan tidak ada masalah.

“Secara teknis, IMB ini tidak ada masalah, dan kalau ada keberatan nanti akan dievaluasi,” bebernya.

Bernard menimpali, PT Shell sudah punya itikad baik, dengan melakukan pendekatan kepada warga yang berada di lokasi pembangunan SPBU tersebut.

“Kami (PT Shell), lurah, dan camat, sudah beberapa kali mengundang warga untuk musyawarah, namun tidak ada yang datang. Seharusnya warga menghadiri, bukan menghindari. Dan intinya, PT Shell sudah mendapat IMB dari seluruh OPD yang ada di Pemko Medan,” katanya.

Hadir dalam RDP itu, Camat Medan Area Hendra Asmilan, Kabid Pengawasan PKP2R Cahyadi, serta sejumlah masyarakat yang keberatan berdirinya SPBU PT Shell di Jalan Wahidin Medan. (adz/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/