27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Sidang Lanjutan Pematangan Lahan Bukit Lawang

Dana Rp1,7 Miliar Dimasukkan Diam-diam

MEDAN- Sidang perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana pematangan lahan penanggulangan bencana alam banjir bandang Bahorok, Kabupaten Langkat, yang merugikan negara Rp1,7 miliar, kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negri Medan, Selasa (12/7)
Sidang lanjutan dengan terdakwa HM Taufik, dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Berlin Purba SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pada sidang kali ini, JPU mengahadirkan Agus Surya Bakti, staf Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penyusunan Anggaran Pemerintah Kabupaten Langkat. Dihadapan majelis hakim, Agus mengatakan, kala itu, terdakwa (Taufik) meminta salah seorang staf keuangan bernama Zulkarnain, memasukan hutang anggaran pematangan lahan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, pada APBD Kabupaten Langkat Tahun 2007.

“Padahal dana yang dimasukkan itu, tidak ada tertera di dalam APBD Kabupaten Langkat. Dana itu bersifat bantuan dari pemerintah pusat,” ungkap saksi.
Lebih lanjut dikatakan saksi, dia tidak mengetahui apakah dana Rp1,7 miliar tersebut, sudah dicairkan atau belum oleh Pemkab Langkat.

Mengenai pembahasan dana pematangan lahan Bukit Lawang ini, sambungnya, dia juga tidak tahu apakah dibahas atau tidak. Karena dia tidak pernah ikut dalam pembahasan pematangan lahan tersebut.
Selain itu, dana tersebut, tidak dibahas dalam rapat anggaran dengan DPRD dan rapat internal Pemkab Langkat.

“Saya tidak tahu dana itu sudah dicairkan atau belum, karena proyek pematangan lahan tersebut, sudah terlebih dahulu dikerjakan, baru anggarannya dimasukkan dalam APBD,” jelasnya. (rud)
Lebih lanjut dikatakan Agus, seharusnya anggaran itu dimasukkan terlebih dahulu ke APBD dan harus mendapatkan persetujuan DPRD Langkat, baru proyek bisa dikerjakan.

Ketika ditanya lagi soal anggaran tersebut sudah dicairkan atau belum?. Agus menjawab, mengenai pencaiaran anggaran, bukan kewenangan dia, melainkan bendahara keuangan.
“Bukan bidang saya yang mengurusi anggaran cair atau tidak.Itu tugas Bendahara Keuangan Pemkab Langkat,” tegasnya.

Mengenai pembahasan dana pematangan lahan Bukit Lawang ini, sambungnya, dia juga tidak tahu apakah dibahas atau tidak. Karena dia tidak pernah di ikutsertakan dalam pembahasan pematangan tersebut di rapat internal Pemkab Langkat.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kembali menunda sidang hingga minggu depan, dengan genda serupa, mendengarkan keterangan saksi lain.(rud)

Dana Rp1,7 Miliar Dimasukkan Diam-diam

MEDAN- Sidang perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana pematangan lahan penanggulangan bencana alam banjir bandang Bahorok, Kabupaten Langkat, yang merugikan negara Rp1,7 miliar, kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negri Medan, Selasa (12/7)
Sidang lanjutan dengan terdakwa HM Taufik, dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Berlin Purba SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pada sidang kali ini, JPU mengahadirkan Agus Surya Bakti, staf Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penyusunan Anggaran Pemerintah Kabupaten Langkat. Dihadapan majelis hakim, Agus mengatakan, kala itu, terdakwa (Taufik) meminta salah seorang staf keuangan bernama Zulkarnain, memasukan hutang anggaran pematangan lahan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, pada APBD Kabupaten Langkat Tahun 2007.

“Padahal dana yang dimasukkan itu, tidak ada tertera di dalam APBD Kabupaten Langkat. Dana itu bersifat bantuan dari pemerintah pusat,” ungkap saksi.
Lebih lanjut dikatakan saksi, dia tidak mengetahui apakah dana Rp1,7 miliar tersebut, sudah dicairkan atau belum oleh Pemkab Langkat.

Mengenai pembahasan dana pematangan lahan Bukit Lawang ini, sambungnya, dia juga tidak tahu apakah dibahas atau tidak. Karena dia tidak pernah ikut dalam pembahasan pematangan lahan tersebut.
Selain itu, dana tersebut, tidak dibahas dalam rapat anggaran dengan DPRD dan rapat internal Pemkab Langkat.

“Saya tidak tahu dana itu sudah dicairkan atau belum, karena proyek pematangan lahan tersebut, sudah terlebih dahulu dikerjakan, baru anggarannya dimasukkan dalam APBD,” jelasnya. (rud)
Lebih lanjut dikatakan Agus, seharusnya anggaran itu dimasukkan terlebih dahulu ke APBD dan harus mendapatkan persetujuan DPRD Langkat, baru proyek bisa dikerjakan.

Ketika ditanya lagi soal anggaran tersebut sudah dicairkan atau belum?. Agus menjawab, mengenai pencaiaran anggaran, bukan kewenangan dia, melainkan bendahara keuangan.
“Bukan bidang saya yang mengurusi anggaran cair atau tidak.Itu tugas Bendahara Keuangan Pemkab Langkat,” tegasnya.

Mengenai pembahasan dana pematangan lahan Bukit Lawang ini, sambungnya, dia juga tidak tahu apakah dibahas atau tidak. Karena dia tidak pernah di ikutsertakan dalam pembahasan pematangan tersebut di rapat internal Pemkab Langkat.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kembali menunda sidang hingga minggu depan, dengan genda serupa, mendengarkan keterangan saksi lain.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/