26 C
Medan
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Reses Dibekali Rp56 Juta

Diketahui, pada 30 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dari PP ini diatur kesejahteraan ketua DPRD maupun anggota dewan dengan berbagai tunjungan kesejahteraan.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebelumnya menyampaikan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Medan yang dibebankan dalam APBD tersebut berupa uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan.

“Uang representatif Ketua DPRD Medan setara dengan gaji pokok (gapok) wali kota. Wakil ketua DPRD 80 persen dari uang representatif ketua dewan, dan anggota mendapatkan 75 persen dari uang representatif ketua dewan,” katanya.

Selain tunjuangan di atas tersebut, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, menurut PP ini, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD itu besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PP ini menyebutkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD berhak atas Tunjangan Kesejahteraan, yang terdiri atas: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan pakaian dinas dan atribut.

Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: rumah negara dan perlengkapannya; kendaraan dinas jabatan; dan belanja rumah tangga. Sementara untuk Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: rumah negara dan perlengkapannya; dan tunjangan transportasi.

Untuk jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dalam diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (prn/ila)

 

Diketahui, pada 30 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dari PP ini diatur kesejahteraan ketua DPRD maupun anggota dewan dengan berbagai tunjungan kesejahteraan.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebelumnya menyampaikan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Medan yang dibebankan dalam APBD tersebut berupa uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan.

“Uang representatif Ketua DPRD Medan setara dengan gaji pokok (gapok) wali kota. Wakil ketua DPRD 80 persen dari uang representatif ketua dewan, dan anggota mendapatkan 75 persen dari uang representatif ketua dewan,” katanya.

Selain tunjuangan di atas tersebut, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, menurut PP ini, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD itu besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PP ini menyebutkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD berhak atas Tunjangan Kesejahteraan, yang terdiri atas: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan pakaian dinas dan atribut.

Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: rumah negara dan perlengkapannya; kendaraan dinas jabatan; dan belanja rumah tangga. Sementara untuk Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: rumah negara dan perlengkapannya; dan tunjangan transportasi.

Untuk jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dalam diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/