30 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Warga Petisah Tengah Protes, Tak Bisa Perpanjang HGB

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsuria Sitepu RDP dengan warga Petisah Tengah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Petisah Tengah protes karena tidak bisa memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB). Pasalnya sesuai aturan, Pemko Medan hanya mau menerbitkan rekomendasi hak sewa selama 5 tahun. Ironinya, rekomendasi itu pun tak bisa untuk penerbitan HGB oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Medan.

Ini terungkap saat perwakilan warga Jalan Nibung I dan II, Jalan Orion, Jalan Rotan, Jalan Nibung Raya, Jalan Srikandi, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah menyampaikan keluhan yang ditampung Komisi A DPRD Medan, Rabu (12/7).

Darmin, koordinator warga mengatakan penerbitan HGB itu sangat penting bagi warga yang mayoritas pengusaha, untuk diagunkan ke bank. “Kami sudah berupaya langsung ke kantor wali kota. Pemko Medan tidak pernah memberikan rekomendasi perpanjangan HGB, yang ada hak sewa,” katanya dalam pertemuan yang dihadiri Kakan BPN Kota Medan, dan instansi Pemko Medan terkait.

Warga lain, Martin Sihombing menyebutkan HGB diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki warga tidak sama dengan hak sewa. Warga membeli dari PT Sah Jaya Utama. Pada perjanjian juga tidak ada disebutkan bahwa lahan itu sewa.

“Tidak ada perjanjian sebelumnya, apabila berakhir dan sewaktu-waktu pemerintah mengambil, kami wajib serahkan pada pemerintah. Jadi ini bukan sewa menyewa,” katanya.

Persoalan HGB itu, beber dia, berkaitan dengan investasi. HGB bisa diagunkan ke bank sedangkan perjanjian sewa menyewa tidak laku untuk meminjam ke bank.

Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan, Agus Suriyono mengatakan, sebelumnya HGB diatur melalui PP 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, HGB dan Hak Pakai atas Tanah. Namun, kini menerbitkan PP Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dalam PP 27/2014 disebutkan pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna dan kerjasama penyediaan infrastruktur.

“Aturan ini Pemko Medan hanya bisa melaksanakan dengan sistem sewa, paling lama 5 tahun. Kalau pinjam pakai itu dengan instansi pemerintah, sedangkan kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna itu harus melalui tender,” katanya.

Kepala Kantor BPN Kota Medan Saiful juga tak bisa memberikan pendapat banyak atas regulasi baru itu. Ia mengaku pihaknya juga sebagai ‘korban’ atas aturan baru itu, karena juga memegang HGB di atas HPL menyarankan agar dilakukan uji materi (judicial review) terhadap aturan dimaksud. “Masukan saya, masyarakat mengajukan judicial review atas aturan ini,” katanya.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Samsurya Sitepu dan dihadiri para anggota komisi, Landen Marbun, Rajuddin Sagala, Zulkarnain Yusuf, Robby Barus, menyimpulkan persoalan yang dihadapi masyarakat ini akan dikonsultasikan ke Kementerian Agraria dan Kementerian Dalam Negeri.”Ini kita sampaikan kepada pemerintah, agar pemerintah ketika membuat peraturan harus melihat fakta dan harus koordinasi lintas kementerian,” kata Landen.

Sedangkan Sabar menilai persoalan ini akibat kurangnya sosialisasi dari pemerintah pusat mengenai regulasi baru tersebut. Kesempatan itu pihaknya mempersilahkan upaya hukum dari warga yang keberatan atas masalah ini. “Artinya dari forum ini kita sudah berupaya mengakomodir masalah yang ada. Apabila warga ingin memakai jasa pengacara untuk membawa ini ke ranah hukum, silahkan saja,” katanya. (prn/ila)

 

 

 

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsuria Sitepu RDP dengan warga Petisah Tengah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Petisah Tengah protes karena tidak bisa memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB). Pasalnya sesuai aturan, Pemko Medan hanya mau menerbitkan rekomendasi hak sewa selama 5 tahun. Ironinya, rekomendasi itu pun tak bisa untuk penerbitan HGB oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Medan.

Ini terungkap saat perwakilan warga Jalan Nibung I dan II, Jalan Orion, Jalan Rotan, Jalan Nibung Raya, Jalan Srikandi, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah menyampaikan keluhan yang ditampung Komisi A DPRD Medan, Rabu (12/7).

Darmin, koordinator warga mengatakan penerbitan HGB itu sangat penting bagi warga yang mayoritas pengusaha, untuk diagunkan ke bank. “Kami sudah berupaya langsung ke kantor wali kota. Pemko Medan tidak pernah memberikan rekomendasi perpanjangan HGB, yang ada hak sewa,” katanya dalam pertemuan yang dihadiri Kakan BPN Kota Medan, dan instansi Pemko Medan terkait.

Warga lain, Martin Sihombing menyebutkan HGB diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki warga tidak sama dengan hak sewa. Warga membeli dari PT Sah Jaya Utama. Pada perjanjian juga tidak ada disebutkan bahwa lahan itu sewa.

“Tidak ada perjanjian sebelumnya, apabila berakhir dan sewaktu-waktu pemerintah mengambil, kami wajib serahkan pada pemerintah. Jadi ini bukan sewa menyewa,” katanya.

Persoalan HGB itu, beber dia, berkaitan dengan investasi. HGB bisa diagunkan ke bank sedangkan perjanjian sewa menyewa tidak laku untuk meminjam ke bank.

Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan, Agus Suriyono mengatakan, sebelumnya HGB diatur melalui PP 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, HGB dan Hak Pakai atas Tanah. Namun, kini menerbitkan PP Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dalam PP 27/2014 disebutkan pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna dan kerjasama penyediaan infrastruktur.

“Aturan ini Pemko Medan hanya bisa melaksanakan dengan sistem sewa, paling lama 5 tahun. Kalau pinjam pakai itu dengan instansi pemerintah, sedangkan kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna itu harus melalui tender,” katanya.

Kepala Kantor BPN Kota Medan Saiful juga tak bisa memberikan pendapat banyak atas regulasi baru itu. Ia mengaku pihaknya juga sebagai ‘korban’ atas aturan baru itu, karena juga memegang HGB di atas HPL menyarankan agar dilakukan uji materi (judicial review) terhadap aturan dimaksud. “Masukan saya, masyarakat mengajukan judicial review atas aturan ini,” katanya.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Samsurya Sitepu dan dihadiri para anggota komisi, Landen Marbun, Rajuddin Sagala, Zulkarnain Yusuf, Robby Barus, menyimpulkan persoalan yang dihadapi masyarakat ini akan dikonsultasikan ke Kementerian Agraria dan Kementerian Dalam Negeri.”Ini kita sampaikan kepada pemerintah, agar pemerintah ketika membuat peraturan harus melihat fakta dan harus koordinasi lintas kementerian,” kata Landen.

Sedangkan Sabar menilai persoalan ini akibat kurangnya sosialisasi dari pemerintah pusat mengenai regulasi baru tersebut. Kesempatan itu pihaknya mempersilahkan upaya hukum dari warga yang keberatan atas masalah ini. “Artinya dari forum ini kita sudah berupaya mengakomodir masalah yang ada. Apabila warga ingin memakai jasa pengacara untuk membawa ini ke ranah hukum, silahkan saja,” katanya. (prn/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/