29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Astagaa… Dokter Hewan Kaya Raya Tampung Uang Bisnis Narkoba

Ditangkap-ilustrasi
Ditangkap-ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seorang dokter hewan Muzakkir bin Abdul Samad (MZ), 37, dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) di depan rumahnya, kompleks Tasbih I blok PP Nomor 79 kawasan Tanjung Rejo, Medan, pada Selasa (4/8), sekitar pukul 16.00 WIB.

MZ diduga terlibat jaringan besar peredaran gelap narkoba. Peran MZ menampung uang haram hasil bisnis narkoba, yang masuk kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“MZ ditangkap karena menerima kiriman uang hasil transaksi narkotika dari para tersangka tindak pidana narkotika yang sedang dalam proses persidangan,” ujar Juru Bicara BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi, dalam keterangan persnya di Jakarta, kemarin (13/8).

Slamet Pribadi menjelaskan, setelah menangkap pria kelahiran Blang Kalbu itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial Ari Firmansyah (AF), 33, di kawasan Teluk Betung Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu (5/8), dini hari.

AF merupakan kaki tangan MZ, yang perannya membuka beberapa rekening atas nama dirinya. Buku tabungan dan ATM atas nama AF dipegang dan dikelola oleh MZ, dan AF menerima upah bulanan dari MZ sebesar Rp 2 juta. “Rekening tersebut digunakan MZ untuk menampung uang dari para sindikat narkoba,” ujar Slamet.

Uang dikirim oleh adik MZ berinisial MS yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tinggal di Malaysia dan bekerja di bidang jasa pengiriman uang TKI. Uang disamarkan seolah-oleh kiriman para TKI.

Dibeberkan Slamet, dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita beberapa aset milik MZ yang diduga kuat hasil TPPU jaringan Narkotika. Total aset yang disita senilai Rp 17.614.550.000, terdiri dari 3 unit rumah mewah, 1 unit ruko, tanah dengan kisaran harga 1,4 M, 3 unit mobil mewah, 2 unit sepedah motor, uang tunai jutaan rupiah dan beberapa rekening atas nama tersangka senilai Rp 7,8 miliar.

Lebih lanjut Slamet menjelaskan, pengungkapan kasus di atas berasal dari predicate crime kasus penyelundupan 77,35 kg sabu di Aceh Utara, 15 Februari 2015. Salah satu tersangka yang diamankan adalah Dullah als Abdullah alias DL (37) yang berperan sebagai distributor serta penyandang dana.

Saat mengamankan jaringan Dullah, petugas menyita beberapa aset yang juga merupakan hasil tindak pidana narkotika. Di antaranya 4 unit mobil mewah, 3 kendaraan alat berat, kebun karet seluas 323 Ha dan 312 ladang kebun. Setelah ditangkap BNN, Dullah sempat memimpin upaya pelarian diri bersama 9 tersangka lainnya beberapa bulan yang lalu.

Dari hasil pengembangan, diketahui MZ dan Dullah melakukan transaksi yang terindikasi mencurigakan melalui adik MZ berinisial MS yang tinggal di Malaysia.

MZ dan AF terancam pasal pasal 137 huruf a, b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, 4 dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang – undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (sam)

Ditangkap-ilustrasi
Ditangkap-ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seorang dokter hewan Muzakkir bin Abdul Samad (MZ), 37, dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) di depan rumahnya, kompleks Tasbih I blok PP Nomor 79 kawasan Tanjung Rejo, Medan, pada Selasa (4/8), sekitar pukul 16.00 WIB.

MZ diduga terlibat jaringan besar peredaran gelap narkoba. Peran MZ menampung uang haram hasil bisnis narkoba, yang masuk kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“MZ ditangkap karena menerima kiriman uang hasil transaksi narkotika dari para tersangka tindak pidana narkotika yang sedang dalam proses persidangan,” ujar Juru Bicara BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi, dalam keterangan persnya di Jakarta, kemarin (13/8).

Slamet Pribadi menjelaskan, setelah menangkap pria kelahiran Blang Kalbu itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial Ari Firmansyah (AF), 33, di kawasan Teluk Betung Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu (5/8), dini hari.

AF merupakan kaki tangan MZ, yang perannya membuka beberapa rekening atas nama dirinya. Buku tabungan dan ATM atas nama AF dipegang dan dikelola oleh MZ, dan AF menerima upah bulanan dari MZ sebesar Rp 2 juta. “Rekening tersebut digunakan MZ untuk menampung uang dari para sindikat narkoba,” ujar Slamet.

Uang dikirim oleh adik MZ berinisial MS yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tinggal di Malaysia dan bekerja di bidang jasa pengiriman uang TKI. Uang disamarkan seolah-oleh kiriman para TKI.

Dibeberkan Slamet, dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita beberapa aset milik MZ yang diduga kuat hasil TPPU jaringan Narkotika. Total aset yang disita senilai Rp 17.614.550.000, terdiri dari 3 unit rumah mewah, 1 unit ruko, tanah dengan kisaran harga 1,4 M, 3 unit mobil mewah, 2 unit sepedah motor, uang tunai jutaan rupiah dan beberapa rekening atas nama tersangka senilai Rp 7,8 miliar.

Lebih lanjut Slamet menjelaskan, pengungkapan kasus di atas berasal dari predicate crime kasus penyelundupan 77,35 kg sabu di Aceh Utara, 15 Februari 2015. Salah satu tersangka yang diamankan adalah Dullah als Abdullah alias DL (37) yang berperan sebagai distributor serta penyandang dana.

Saat mengamankan jaringan Dullah, petugas menyita beberapa aset yang juga merupakan hasil tindak pidana narkotika. Di antaranya 4 unit mobil mewah, 3 kendaraan alat berat, kebun karet seluas 323 Ha dan 312 ladang kebun. Setelah ditangkap BNN, Dullah sempat memimpin upaya pelarian diri bersama 9 tersangka lainnya beberapa bulan yang lalu.

Dari hasil pengembangan, diketahui MZ dan Dullah melakukan transaksi yang terindikasi mencurigakan melalui adik MZ berinisial MS yang tinggal di Malaysia.

MZ dan AF terancam pasal pasal 137 huruf a, b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, 4 dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang – undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/