25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Warga Bagan Deli jadi Korban Pungli Bedah Rumah, Polisi Turun ke Lapangan Usut Pelaku

BELUM DIBEDAH: Hadidah bersama Tokoh Masyarakat Bagan Deli, Khairudin melihat pondasi rumahnya yang belum dibedah.
fachril/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan penipuan dan pungutan liar (Pungli) bedah rumah untuk 68 KK di Kelurahan Bagan Deli menjadi perhatian serius Polres Pelabuhan Belawan. Saat Polisi turun ke lapangan mengumpulkan bukti untuk proses pengusutan kasus tersebut, Senin (12/8).

Kedatangan polisi mencari informasi dan keterangan dari warga, selain itu petugas juga mengambil bukti – bukti di Kantor Lurah Bagan Deli.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra mengatakan, pengusutan itu mereka lakukan berdasarkan informasi yang mereka terima. Saat ini mereka turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti – bukti atas dugaan pungli bedah rumah tersebut.

“Iya. Kita sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti. Dari bukti itu, kita akan mengusut kasusnya. Sejauh ini belum ada laporan dari warga yang dirugikan, tapi kasus itu tetap kita usut meskipun belum ada laporan resmi dari warga,” tegasnya.

Sementara di lapangan, isu pungli bedah rumah jadi perbincangan hangat di masyarakat. Bahkan, ada surat selebaran penekanan beredar kepada warga yang ingin rumahnya di bedah. Dalam isi surat itu menekan warga untuk tidak keberatan dengan data nama kosong serta surat itu diperbuat Februari 2019. Seakan surat pernyataan itu sudah ada sebelum kasus pungli ini terkuak.

“Setelah ribut di media, ada surat pernyataan yang disebarkan pihak kelurahan atau kepala lingkungan. Tujuannya untuk menekan agar warga tidak kebaratan. Anehnya surat itu dibuat Februari 2019. Ini ada yang salah, surat itu seakan menyatakan warga tidak keberatan setelah diributi,” beber warga di Bagan Deli yang namanya enggan dikorankan.

Lurah Bagan Deli, Zul Ashari dikonfirmasi berulang kali melalui via telepon tidak mau menjawab.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST.MT mengaku, format surat yang tersebar di lapangan bukan perintah mereka. Untuk oknum yang melakukan pungli, ia tidak kenal dan bukan petugas dari Perkim Kota Medan.

“Masalah ini sudah kami tanggapi dengan serius, memang ada data bedah rumah yang dia (Yusri) masukkan ke kami. Tapi, karena bermasalah, maka program bedah rumah ini kami pending dulu sebelum masalahnya selesai,” tegas Benny.

Benny menyebutkan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara proses pengajuan 70 rumah yang diajukan oleh Yusri kepada pihaknya. “Jadi biar jelas, supaya semua warga yang pernah dikutip pungli oleh oknum itu melaporkan hal ini kepada kami. Kalau rumahnya gak dibangun-bangun juga padahal mereka sudah kasih uang ke oknum itu, tentu kan mereka ribut. Nah, di situlah nanti semua akan terkuak. Tapi kepada warga yang 70 itu jangan takut, begitu masalah ini selesai, kita akan lanjutkan proses pengajuan pembangunan badan rumah itu,” tegasnya lagi.

Benny mengaku, pihaknya sudah mendengar kabar adanya oknum penipuan tersebut dari kabar yang beredar. Namun, ia menyebutkan bahwa Dinas PKPPR tidak pernah mengetahui apalagi menyuruh oknum tersebut untuk melakukan pungli.

“Sekali lagi saya tegaskan kalau program itu gratis, tidak dipungut biaya. Kami juga tidak mengetahui kalau atas nama Yusri itu melakukan pungli seperti yang disebutkan apalagi sampai menyuruh, ya jelas tidak ada lah,” kata Benny.

Justru Benny menyebutkan, bahwa pihaknya sangat berharap agar warga dapat melengkapi bukti penipuan itu serta memberikan laporan secara resmi kepada pihaknya agar oknum tersebut segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Kalau ada info detail dan mereka mau melaporkan hal ini ke kami diatas materai, kami akan dengan senang hati menerimanya. Kita akan lanjutkan prosesnya dengan melaporkan oknum tersebut ke kepolisian, ini memang tidak bisa dibiarkan. Selain itu, uang mereka juga bisa kembali,” ujarnya.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe menyayangkan tindakan oknum yang telah mengutip biaya untuk bedah, padahal program itu adalah gratis.

“Kita di lembaga legislatif akan mengusut ini siapa orangnya, kita minta kepada masyarakat jangan terlalu percaya dengan orang tertentu yang mengaku petugas atau apapun itu. Intinya bedah rumah gratis, kita minta kepada masyarakat untuk melapor ke DPRD agar kita usut secara hukum,” tegas wakil rakyat akrab disapa Bayek.

Sementara, Ketua Komisi IV, Abdul Rani menyebutkan, bahwa tidak boleh ada oknum yang dengan sengaja membawa-bawa nama OPD Pemko Medan untuk melakukan penipuan untuk memperkaya diri sendiri. “Jangan ada seperti itu, harus ada tindakan tegas. Masyarakat juga jangan takut melaporkan itu ke PKPPR dan juga ke polisi, laporkan saja, kami dari sini siap memfasilitasi apa-apa yang dibutuhkan oleh warga yang dirugikan dalam proses pelaporan itu, oknum penipuan seperti itu harus ditindak tegas,” ujar Rani kepada Sumut Pos, Senin (12/8). (fac/map/ila)

BELUM DIBEDAH: Hadidah bersama Tokoh Masyarakat Bagan Deli, Khairudin melihat pondasi rumahnya yang belum dibedah.
fachril/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan penipuan dan pungutan liar (Pungli) bedah rumah untuk 68 KK di Kelurahan Bagan Deli menjadi perhatian serius Polres Pelabuhan Belawan. Saat Polisi turun ke lapangan mengumpulkan bukti untuk proses pengusutan kasus tersebut, Senin (12/8).

Kedatangan polisi mencari informasi dan keterangan dari warga, selain itu petugas juga mengambil bukti – bukti di Kantor Lurah Bagan Deli.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra mengatakan, pengusutan itu mereka lakukan berdasarkan informasi yang mereka terima. Saat ini mereka turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti – bukti atas dugaan pungli bedah rumah tersebut.

“Iya. Kita sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti. Dari bukti itu, kita akan mengusut kasusnya. Sejauh ini belum ada laporan dari warga yang dirugikan, tapi kasus itu tetap kita usut meskipun belum ada laporan resmi dari warga,” tegasnya.

Sementara di lapangan, isu pungli bedah rumah jadi perbincangan hangat di masyarakat. Bahkan, ada surat selebaran penekanan beredar kepada warga yang ingin rumahnya di bedah. Dalam isi surat itu menekan warga untuk tidak keberatan dengan data nama kosong serta surat itu diperbuat Februari 2019. Seakan surat pernyataan itu sudah ada sebelum kasus pungli ini terkuak.

“Setelah ribut di media, ada surat pernyataan yang disebarkan pihak kelurahan atau kepala lingkungan. Tujuannya untuk menekan agar warga tidak kebaratan. Anehnya surat itu dibuat Februari 2019. Ini ada yang salah, surat itu seakan menyatakan warga tidak keberatan setelah diributi,” beber warga di Bagan Deli yang namanya enggan dikorankan.

Lurah Bagan Deli, Zul Ashari dikonfirmasi berulang kali melalui via telepon tidak mau menjawab.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST.MT mengaku, format surat yang tersebar di lapangan bukan perintah mereka. Untuk oknum yang melakukan pungli, ia tidak kenal dan bukan petugas dari Perkim Kota Medan.

“Masalah ini sudah kami tanggapi dengan serius, memang ada data bedah rumah yang dia (Yusri) masukkan ke kami. Tapi, karena bermasalah, maka program bedah rumah ini kami pending dulu sebelum masalahnya selesai,” tegas Benny.

Benny menyebutkan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara proses pengajuan 70 rumah yang diajukan oleh Yusri kepada pihaknya. “Jadi biar jelas, supaya semua warga yang pernah dikutip pungli oleh oknum itu melaporkan hal ini kepada kami. Kalau rumahnya gak dibangun-bangun juga padahal mereka sudah kasih uang ke oknum itu, tentu kan mereka ribut. Nah, di situlah nanti semua akan terkuak. Tapi kepada warga yang 70 itu jangan takut, begitu masalah ini selesai, kita akan lanjutkan proses pengajuan pembangunan badan rumah itu,” tegasnya lagi.

Benny mengaku, pihaknya sudah mendengar kabar adanya oknum penipuan tersebut dari kabar yang beredar. Namun, ia menyebutkan bahwa Dinas PKPPR tidak pernah mengetahui apalagi menyuruh oknum tersebut untuk melakukan pungli.

“Sekali lagi saya tegaskan kalau program itu gratis, tidak dipungut biaya. Kami juga tidak mengetahui kalau atas nama Yusri itu melakukan pungli seperti yang disebutkan apalagi sampai menyuruh, ya jelas tidak ada lah,” kata Benny.

Justru Benny menyebutkan, bahwa pihaknya sangat berharap agar warga dapat melengkapi bukti penipuan itu serta memberikan laporan secara resmi kepada pihaknya agar oknum tersebut segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Kalau ada info detail dan mereka mau melaporkan hal ini ke kami diatas materai, kami akan dengan senang hati menerimanya. Kita akan lanjutkan prosesnya dengan melaporkan oknum tersebut ke kepolisian, ini memang tidak bisa dibiarkan. Selain itu, uang mereka juga bisa kembali,” ujarnya.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe menyayangkan tindakan oknum yang telah mengutip biaya untuk bedah, padahal program itu adalah gratis.

“Kita di lembaga legislatif akan mengusut ini siapa orangnya, kita minta kepada masyarakat jangan terlalu percaya dengan orang tertentu yang mengaku petugas atau apapun itu. Intinya bedah rumah gratis, kita minta kepada masyarakat untuk melapor ke DPRD agar kita usut secara hukum,” tegas wakil rakyat akrab disapa Bayek.

Sementara, Ketua Komisi IV, Abdul Rani menyebutkan, bahwa tidak boleh ada oknum yang dengan sengaja membawa-bawa nama OPD Pemko Medan untuk melakukan penipuan untuk memperkaya diri sendiri. “Jangan ada seperti itu, harus ada tindakan tegas. Masyarakat juga jangan takut melaporkan itu ke PKPPR dan juga ke polisi, laporkan saja, kami dari sini siap memfasilitasi apa-apa yang dibutuhkan oleh warga yang dirugikan dalam proses pelaporan itu, oknum penipuan seperti itu harus ditindak tegas,” ujar Rani kepada Sumut Pos, Senin (12/8). (fac/map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/