30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Cornetti Diperiksa 7 Jam

Armaini Divonis 1 Tahun

Masih terkait OTT, Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan, Armaini divonis 1 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan pungli terhadap sejumlah staff pengajar. Selain itu, dalam amar putusan, Hakim juga menghukum wanita paruh baya itu dengan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Sontan Marauke Sinaga di Ruang Cakra VII, Selasa (12/9).

Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pungli serta tindakan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara itu, menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Esther Hutahuruk menyatakan pikir-pikir karena JPU dalam tuntutannya meminta untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Diketahui dalam dakwaan sebelumnya, Armaini selaku Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan meminta fee sebesar 2,5 persen dari total pinjaman kepada dua staff pengajar yakni Rosmawati dan Zainun yang ingin meminjam uang dari PT Bank Sumut. Fee itu diminta terdakwa dengan alasan dapat mempermudah kedua korbannya untuk memperoleh pinjaman dari PT Bank Sumut masing-masing Rp110 juta dan Rp210 juta.

Hingga akhirnya pada Januari 2017 tim Saber Pungli Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Sandy Sinurat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di depan kantor Bank Sumut Cabang Pembantu Belawan. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa dua amplop berisi uang masing-masing Rp3,5 juta dan Rp5 juta.(dvs/ain/ila)

 

 

Armaini Divonis 1 Tahun

Masih terkait OTT, Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan, Armaini divonis 1 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan pungli terhadap sejumlah staff pengajar. Selain itu, dalam amar putusan, Hakim juga menghukum wanita paruh baya itu dengan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Sontan Marauke Sinaga di Ruang Cakra VII, Selasa (12/9).

Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pungli serta tindakan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara itu, menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Esther Hutahuruk menyatakan pikir-pikir karena JPU dalam tuntutannya meminta untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Diketahui dalam dakwaan sebelumnya, Armaini selaku Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan meminta fee sebesar 2,5 persen dari total pinjaman kepada dua staff pengajar yakni Rosmawati dan Zainun yang ingin meminjam uang dari PT Bank Sumut. Fee itu diminta terdakwa dengan alasan dapat mempermudah kedua korbannya untuk memperoleh pinjaman dari PT Bank Sumut masing-masing Rp110 juta dan Rp210 juta.

Hingga akhirnya pada Januari 2017 tim Saber Pungli Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Sandy Sinurat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di depan kantor Bank Sumut Cabang Pembantu Belawan. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa dua amplop berisi uang masing-masing Rp3,5 juta dan Rp5 juta.(dvs/ain/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/