Mindset seperti ini yang harus dirubah para legislator supaya masih bisa duduk pada periode selanjutnya. “Justru ini citra buruk buat mereka di tahun 2019. Harusnya mereka bisa menyadari itu. Terlebih jangan sampai karena pembahasan dan persetujuan APBD ini terlambat, menjadi klise menyalahkan Pemko Medan dan Kemendagri. Walaupun katakanlah Pemko lambat menyerahkan draf, DPRD maunya mendesak itu supaya cepat diajukan,” katanya.
Semestinya lagi, imbuh dosen Fisipol USU ini, Perubahan APBD sudah tuntas sejak September. Malah pada Oktober ini DPRD dan Pemko sudah mulai melakukan pembahasan APBD murni 2018. “Terakhirnya kebijakan yang diambil pun, adalah kebijakan kongkalikong antara legislatif dan eksekutif sehingga memperburuk transparansi dan akuntabilitas Pemko Medan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang paripurna DPRD Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2017 batal digelar, Rabu (11/10). Hal itu disebabkan minimnya kehadiran anggota dewan dalam sidang paripurna itu. Mirisnya lagi, empat pimpinan dewan juga tidak menampakkan muka dalam forum tertinggi di legislatif tersebut.
Paripurna itu beragenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Medan dan Pengambilan Keputusan DPRD Medan serta Persetujuan bersama Antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang PAPBD 2017. Sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD medan, paripurna itu dimulai pukul 14.00 WIB. Namun hingga pukul 15.00 WIB, kehadiran anggota dan pimpinan dewan masih jauh dari kuorum.(prn/ila)