30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Bertahan Tuntut Ganti Rugi Lahan Tol Medan-Binjai

Gerbang tol Medan-Binjai.

Lurah Tanjung Mulia Hilir, Maulana yang ditanya soal adanya tim dari PN Medan yang akan melakukan sidang lapangan, mengaku sudah mengetahui hal itu. Bahkan dirinya masuk dalam gugatan tersebut. Hanya saja, dirinya masih fokus menyelesaikan masalah perselisihan ganti rugi penyelesaian proyek tol tersebut.

“Saya sudah dengar itu. Besok (hari ini) saya akan ke lapangan untuk menyaksikan sidang lapangan, soal gugatan mengenai surat yang dilakukan oleh Sultan Deli asli atau tidak biar pengadilan nanti yang menentukan,” kata Maulana.

Disinggung apakah masyarakat menghalangi proses sidang lapangan yang akan berlangsung, Maulana mengaku tidak tahu. Yang jelas tindakan di luar kendali itu belum ada didengarnya. “Untuk saat ini tidak ada, tapi belum tahu besok (hari ini), tapi itu tidak akan terjadi,” ungkap Maulana.

Terpisah, Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol M Taufik ditanya adanya sidang lapangan gugatan lahan proyek pembangunan tol di Tanjung Mulia Hilir juga mengaku belum mengetahui. “Sampai saat ini tidak ada kordinasi ke kita, tapi kita tetap waspada untuk melakukan pengamanan,” kata Taufik.

Sementara, Afrizon selalu kuasa hukum alih waris Sultan Amaludin Sani Perkasa Alamsyah, Sultan Deli X, siap menunjukan objek sengketa sesuai dengan bukti dimiliki pada sidang lapangan hari ini.

“Lihat besok (hari ini, Red), pastinya akan menyampaikan dan menunjukan objek sengketa sesuai data dimilik alih waris terkait sidang lapangan itu,” sebut Afrizon kepada Sumut Pos, Kamis (12/10) siang.

Dalam sidang lapangan ini, Afrizon mengharapkan ada kejelasan hukum dalam ganti rugi sesuai dengan objek pada lahan pembangunan jalan Tol Medan-Binjai itu. “Supaya ganti rugi tepat, dan menjadi hak alih waris sebagai pemilik lahan sebenarnya,” katanya.

Ia mengaku siap dimediasi dengan warga lainnya yang mengaku pemilik lahan dan memeliki sertifikat hak milik (SHM) yang ditudingnya ‘bodong’. Hal itu menurutnya agar seluruh warga di lahan itu mendapatkan ganti rugi yang adil dari pemerintah. “Kita mau berbagi dan kita tidak mau monopoli ganti rugi, dengan melakukan mediasi kepada masyarakat di lahan tersebut,” ucapnya. (ted/fac/gus/adz)

Gerbang tol Medan-Binjai.

Lurah Tanjung Mulia Hilir, Maulana yang ditanya soal adanya tim dari PN Medan yang akan melakukan sidang lapangan, mengaku sudah mengetahui hal itu. Bahkan dirinya masuk dalam gugatan tersebut. Hanya saja, dirinya masih fokus menyelesaikan masalah perselisihan ganti rugi penyelesaian proyek tol tersebut.

“Saya sudah dengar itu. Besok (hari ini) saya akan ke lapangan untuk menyaksikan sidang lapangan, soal gugatan mengenai surat yang dilakukan oleh Sultan Deli asli atau tidak biar pengadilan nanti yang menentukan,” kata Maulana.

Disinggung apakah masyarakat menghalangi proses sidang lapangan yang akan berlangsung, Maulana mengaku tidak tahu. Yang jelas tindakan di luar kendali itu belum ada didengarnya. “Untuk saat ini tidak ada, tapi belum tahu besok (hari ini), tapi itu tidak akan terjadi,” ungkap Maulana.

Terpisah, Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol M Taufik ditanya adanya sidang lapangan gugatan lahan proyek pembangunan tol di Tanjung Mulia Hilir juga mengaku belum mengetahui. “Sampai saat ini tidak ada kordinasi ke kita, tapi kita tetap waspada untuk melakukan pengamanan,” kata Taufik.

Sementara, Afrizon selalu kuasa hukum alih waris Sultan Amaludin Sani Perkasa Alamsyah, Sultan Deli X, siap menunjukan objek sengketa sesuai dengan bukti dimiliki pada sidang lapangan hari ini.

“Lihat besok (hari ini, Red), pastinya akan menyampaikan dan menunjukan objek sengketa sesuai data dimilik alih waris terkait sidang lapangan itu,” sebut Afrizon kepada Sumut Pos, Kamis (12/10) siang.

Dalam sidang lapangan ini, Afrizon mengharapkan ada kejelasan hukum dalam ganti rugi sesuai dengan objek pada lahan pembangunan jalan Tol Medan-Binjai itu. “Supaya ganti rugi tepat, dan menjadi hak alih waris sebagai pemilik lahan sebenarnya,” katanya.

Ia mengaku siap dimediasi dengan warga lainnya yang mengaku pemilik lahan dan memeliki sertifikat hak milik (SHM) yang ditudingnya ‘bodong’. Hal itu menurutnya agar seluruh warga di lahan itu mendapatkan ganti rugi yang adil dari pemerintah. “Kita mau berbagi dan kita tidak mau monopoli ganti rugi, dengan melakukan mediasi kepada masyarakat di lahan tersebut,” ucapnya. (ted/fac/gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/