Pengaduan

Fraksi PDIP Dukung Ranperda Sistem Kesehatan, Jadi Hak Inisiatif DPRD Medan

MEDAN– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyatakan dukungan terhadap pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan menjadi hak inisiatif DPRD Medan.

Regulasi baru ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh masyarakat Kota Medan.

Dukungan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, DR Dra Lily MBA MH, dalam penyampaian pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul Ranperda tentang Sistem Kesehatan pada rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (12/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Hj Sri Rezeki, Zulkarnaen SKM, dan Hadi Suhendra. Rapat turut difasilitasi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit serta Kepala Bagian Perundang-undangan Andres Willy Simanjuntak.

Lily mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini.

Menurutnya, perubahan materi yang diperlukan telah mencakup sekitar 50 persen dari keseluruhan materi perda yang berlaku. Selain itu, sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan regulasi tersebut telah mengalami perubahan, bahkan tidak lagi berlaku.

Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan menilai penyusunan perda baru menjadi langkah yang diperlukan agar pengaturan sistem kesehatan di Kota Medan memiliki landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.

“Fraksi PDI Perjuangan sepakat dan mendukung Ranperda tentang Sistem Kesehatan menjadi hak inisiatif DPRD Kota Medan. Dengan adanya perda baru, kita berharap pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin baik,” ujar Lily.

Dalam pandangan fraksinya, Lily menegaskan bahwa penyusunan Ranperda Sistem Kesehatan harus mengacu pada enam pilar transformasi kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keenam pilar tersebut meliputi transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, serta transformasi teknologi kesehatan.

Menurut Lily, keenam pilar itu perlu menjadi perhatian dalam pembentukan regulasi agar sistem kesehatan daerah dapat dikembangkan secara menyeluruh, mulai dari pelayanan dasar hingga layanan rujukan, termasuk dukungan pembiayaan, tenaga kesehatan, dan pemanfaatan teknologi.

Selain penguatan sistem pelayanan, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam bidang kesehatan.

Hak warga untuk memperoleh kehidupan yang sehat, mengakses pelayanan kesehatan bermutu, mendapatkan perlindungan atas kerahasiaan data pribadi kesehatan, serta menolak tindakan medis tertentu sesuai ketentuan yang berlaku harus menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga kesehatan, mematuhi ketentuan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, serta berpartisipasi dalam program jaminan sosial kesehatan.

Persoalan rujukan pasien kritis juga menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan. Lily menyoroti penerapan sistem rujukan online yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan ketika pasien membutuhkan penanganan segera.

Ia menyebut, keterlambatan respons rumah sakit rujukan dengan alasan gangguan jaringan kerap memicu keresahan di kalangan keluarga pasien. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keselamatan pasien.

“Untuk itu, rujukan online bagi pasien kritis supaya ditinjau ulang karena mengakibatkan jiwa pasien menjadi tidak terselamatkan,” tegas Lily.

Menurutnya, mekanisme rujukan harus mampu menjamin pasien kritis memperoleh penanganan secara cepat dan tepat. Karena itu, aspek keselamatan pasien perlu menjadi pertimbangan utama dalam mengevaluasi sistem rujukan yang diterapkan.

Fraksi PDI Perjuangan berharap persoalan tersebut dapat menjadi salah satu bahan pembahasan dalam penyusunan Ranperda Sistem Kesehatan, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kendala pelayanan yang dihadapi masyarakat.

Di akhir pandangannya, Lily mengusulkan agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan melakukan pembahasan teknis dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder).

Pelibatan berbagai pihak dinilai penting agar substansi Ranperda disusun secara komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Fraksi PDI Perjuangan berharap Ranperda tersebut nantinya dapat menjadi landasan penguatan sistem kesehatan daerah, sekaligus mendorong pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi seluruh warga Kota Medan. (map/ila)

MEDAN– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyatakan dukungan terhadap pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan menjadi hak inisiatif DPRD Medan.

Regulasi baru ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh masyarakat Kota Medan.

Dukungan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, DR Dra Lily MBA MH, dalam penyampaian pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul Ranperda tentang Sistem Kesehatan pada rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (12/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Hj Sri Rezeki, Zulkarnaen SKM, dan Hadi Suhendra. Rapat turut difasilitasi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit serta Kepala Bagian Perundang-undangan Andres Willy Simanjuntak.

Lily mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini.

Menurutnya, perubahan materi yang diperlukan telah mencakup sekitar 50 persen dari keseluruhan materi perda yang berlaku. Selain itu, sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan regulasi tersebut telah mengalami perubahan, bahkan tidak lagi berlaku.

Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan menilai penyusunan perda baru menjadi langkah yang diperlukan agar pengaturan sistem kesehatan di Kota Medan memiliki landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.

“Fraksi PDI Perjuangan sepakat dan mendukung Ranperda tentang Sistem Kesehatan menjadi hak inisiatif DPRD Kota Medan. Dengan adanya perda baru, kita berharap pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin baik,” ujar Lily.

Dalam pandangan fraksinya, Lily menegaskan bahwa penyusunan Ranperda Sistem Kesehatan harus mengacu pada enam pilar transformasi kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keenam pilar tersebut meliputi transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, serta transformasi teknologi kesehatan.

Menurut Lily, keenam pilar itu perlu menjadi perhatian dalam pembentukan regulasi agar sistem kesehatan daerah dapat dikembangkan secara menyeluruh, mulai dari pelayanan dasar hingga layanan rujukan, termasuk dukungan pembiayaan, tenaga kesehatan, dan pemanfaatan teknologi.

Selain penguatan sistem pelayanan, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam bidang kesehatan.

Hak warga untuk memperoleh kehidupan yang sehat, mengakses pelayanan kesehatan bermutu, mendapatkan perlindungan atas kerahasiaan data pribadi kesehatan, serta menolak tindakan medis tertentu sesuai ketentuan yang berlaku harus menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga kesehatan, mematuhi ketentuan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, serta berpartisipasi dalam program jaminan sosial kesehatan.

Persoalan rujukan pasien kritis juga menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan. Lily menyoroti penerapan sistem rujukan online yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan ketika pasien membutuhkan penanganan segera.

Ia menyebut, keterlambatan respons rumah sakit rujukan dengan alasan gangguan jaringan kerap memicu keresahan di kalangan keluarga pasien. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keselamatan pasien.

“Untuk itu, rujukan online bagi pasien kritis supaya ditinjau ulang karena mengakibatkan jiwa pasien menjadi tidak terselamatkan,” tegas Lily.

Menurutnya, mekanisme rujukan harus mampu menjamin pasien kritis memperoleh penanganan secara cepat dan tepat. Karena itu, aspek keselamatan pasien perlu menjadi pertimbangan utama dalam mengevaluasi sistem rujukan yang diterapkan.

Fraksi PDI Perjuangan berharap persoalan tersebut dapat menjadi salah satu bahan pembahasan dalam penyusunan Ranperda Sistem Kesehatan, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kendala pelayanan yang dihadapi masyarakat.

Di akhir pandangannya, Lily mengusulkan agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan melakukan pembahasan teknis dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder).

Pelibatan berbagai pihak dinilai penting agar substansi Ranperda disusun secara komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Fraksi PDI Perjuangan berharap Ranperda tersebut nantinya dapat menjadi landasan penguatan sistem kesehatan daerah, sekaligus mendorong pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi seluruh warga Kota Medan. (map/ila)

Artikel Terkait

Pengaduan

Terpopuler

Artikel Terbaru