26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Moratorium Izin Reklame

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
REKLAME DI TROTOAR_Beberapa pengendara melintas di samping tiang reklame yang beridiri diatas trotoar Jalan Yos Sudarso Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banyak potensi pendapatan asli daerah hilang dari sektor pajak reklame. Hal itu disebabkan beberapa faktor, yakni banyaknya reklame tidak berizin sehingga sulit ditarik pajaknya. Ironisnya, Kota Medan sudah dikuasai oleh banyak arogansi sehingga sulit menerapkan Perda reklame. Hal ini dikatakan Penasehat Fraksi PKS DPRD Medan, Salman Alfarisi kepada Sumut Pos, Minggu (12/11).

“Sembari menunggu pengajuan revisi perda reklame, Pemko Medan diminta memoratorium izin reklame. Disamping itu, penindakan terhadap reklame liar dan bermasalah agar tetap dilanjutkan. Dan salah satu cara membuat efek jera para pelanggar perda, terutama dalam hal ini pengusaha iklan, jangan lagi diberi izin berinventasi di Kota Medan,” kataSalman Alfarisi.

Oleh karenanya, Salman meminta agar perpanjangan izin reklame di Medan tidak lagi diberikan sembari menunggu kepastian regulasi.”Gagasan Pemko Medan merevisi perda reklame bukanlah langkah tepat. Pemko jangan seolah mengaburkan persoalan reklame liar ini dengan mengajukan revisi perda. Padahal masalah di depan mata sendiri tidak mampu dituntaskan. Jadi kami pikir biar ada efek jera, selain pembongkaran juga tidak diberi perpanjangan izin. Bila perlu (pelanggar perda) jangan kasih lagi investasi di Kota Medan,” kata Anggota Pansus Reklame DPRD Medan ini.

Antara kalangan legislatif, Salman termasuk yang vokal perihal kesemrawutan Kota Medan dari papan reklame. Bahkan di setiap sidang paripurna, FPKS kerap menyuarakan meminta Pemko moratorium perizinan reklame. Namun faktanya, sejumlah tiang reklame baru baik di titik terlarang ataupun bukan, masih saja berdiri setiap hari.

“Revisi perda yang akan diajukan itu menurut saya adalah upaya merusak, sebab sudah jelas di 13 titik terlarang tidak boleh ada pendirian reklame namun tidak pernah ada konsekuensi hukum. Bahkan di titik yang sudah ditumbangkan pun, tak lama sudah berdiri papan reklame lagi,” katanya.

Berdasar data yang dimiliki Sumut Pos, target PAD pajak reklame 2017 sebesar Rp89 M. Namun jelang tutup tahun realisasinya belum sampai 10 persen. Kondisi ini tentu sangat kontras dengan kesemrawutan estetika kota dari papan reklame yang ada.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
REKLAME DI TROTOAR_Beberapa pengendara melintas di samping tiang reklame yang beridiri diatas trotoar Jalan Yos Sudarso Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banyak potensi pendapatan asli daerah hilang dari sektor pajak reklame. Hal itu disebabkan beberapa faktor, yakni banyaknya reklame tidak berizin sehingga sulit ditarik pajaknya. Ironisnya, Kota Medan sudah dikuasai oleh banyak arogansi sehingga sulit menerapkan Perda reklame. Hal ini dikatakan Penasehat Fraksi PKS DPRD Medan, Salman Alfarisi kepada Sumut Pos, Minggu (12/11).

“Sembari menunggu pengajuan revisi perda reklame, Pemko Medan diminta memoratorium izin reklame. Disamping itu, penindakan terhadap reklame liar dan bermasalah agar tetap dilanjutkan. Dan salah satu cara membuat efek jera para pelanggar perda, terutama dalam hal ini pengusaha iklan, jangan lagi diberi izin berinventasi di Kota Medan,” kataSalman Alfarisi.

Oleh karenanya, Salman meminta agar perpanjangan izin reklame di Medan tidak lagi diberikan sembari menunggu kepastian regulasi.”Gagasan Pemko Medan merevisi perda reklame bukanlah langkah tepat. Pemko jangan seolah mengaburkan persoalan reklame liar ini dengan mengajukan revisi perda. Padahal masalah di depan mata sendiri tidak mampu dituntaskan. Jadi kami pikir biar ada efek jera, selain pembongkaran juga tidak diberi perpanjangan izin. Bila perlu (pelanggar perda) jangan kasih lagi investasi di Kota Medan,” kata Anggota Pansus Reklame DPRD Medan ini.

Antara kalangan legislatif, Salman termasuk yang vokal perihal kesemrawutan Kota Medan dari papan reklame. Bahkan di setiap sidang paripurna, FPKS kerap menyuarakan meminta Pemko moratorium perizinan reklame. Namun faktanya, sejumlah tiang reklame baru baik di titik terlarang ataupun bukan, masih saja berdiri setiap hari.

“Revisi perda yang akan diajukan itu menurut saya adalah upaya merusak, sebab sudah jelas di 13 titik terlarang tidak boleh ada pendirian reklame namun tidak pernah ada konsekuensi hukum. Bahkan di titik yang sudah ditumbangkan pun, tak lama sudah berdiri papan reklame lagi,” katanya.

Berdasar data yang dimiliki Sumut Pos, target PAD pajak reklame 2017 sebesar Rp89 M. Namun jelang tutup tahun realisasinya belum sampai 10 persen. Kondisi ini tentu sangat kontras dengan kesemrawutan estetika kota dari papan reklame yang ada.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/