25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sebelum Pedagang Buku Masuk ke Sisi Timur, Pemko Ogah Beri Aspek Legalitas

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Seorang pria berdiri di bawah bagunan yang akan dijadikan lokasi pedagang buku di sisi timur lapangan Merdeka Medan.. Pemko Medan berencana akan merelokasi kembali pedagang buku bekas ke lapangan Merdeka seperti sebelumnya.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang pria berdiri di bawah bagunan yang akan dijadikan lokasi pedagang buku di sisi timur lapangan Merdeka Medan.. Pemko Medan berencana akan merelokasi kembali pedagang buku bekas ke lapangan Merdeka seperti sebelumnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pemerintah Kota Medan menegaskan tidak akan memberi aspek legalitas berupa surat keputusan (SK) wali kota terkait pinjam pakai kios pedagang buku, di sisi timur Lapangan Merdeka, sebelum semua pedagang masuk ke sana.

“Tempati kios itu dulu. Baru minta aspek legalitas. Dan serahkan dong nama-nama mereka (pedagang buku bekas), karena sampai sekarang belum ada saya terima,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada Sumut Pos, Senin (12/12).

Dirinya juga tidak mau satu pedagang buku bekas memiliki dua sampai tujuh kios. “Saya ada pegang datanya juga. Janganlah macam. Sudah capek kali pemko digitukan. Yang jelas satu orang untuk satu kios,” tegasnya.

Akhyar menjelaskan, pada prinsipnya Pemko Medan melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) telah menyediakan 180 kios di sisi timur Lapangan Merdeka. Kios-kios tersebut dibangun sesuai data resmi pedagang.

“Maunya antara mereka itu berdamailah. Bicarakan dulu bagaimana baiknya. Karena penambahan 64 kios itu tidak mungkin pemko lakukan. Mau di mana dibangun lagi coba? Tunjukkan sama kami. Kan tidak mungkin Lapangan Merdeka itu habis untuk mereka,” katanya.

Alasan pemko yang belum mengeluarkan surat perjanjian pemakaian kios hingga kini, disebabkan menunggu data dari kelompok pedagang lainnya, yakni Asosisasi Pedagang Buku Lapangan Merdeka (Aspeblam). “Kita tidak mau nanti setelah terima surat, terus itu yang diperjualbelikan. Inikan pola-pola lama. Sementara kios itukan punya pemko, jadi harus ada serah terima terlebih dahulu. Masuk dulu ke sana lalu sama-sama kita verifikasi,” jelas mantan anggota DPRD Medan ini.

Sebelumnya, Akhyar ada dijumpai seorang pedagang buku bekas usai menjalankan Salat Jumat di masjid komplek Kantor Wali Kota Medan, pekan lalu. Di mana pedagang itu ngotot meminta aspek legalitas berupa SK Wali Kota Medan sebelum pindah ke sisi timur.

Akhyar dengan tegas menerangkan, pihaknya tidak bisa serta merta begitu saja menyerahkan SK yang diminta pedagang buku bekas tersebut.”Mari data kalian, serahkan kepada pemko. Saya juga punya data, bahwa minimal setiap pedagang punya dua kios. Kalau begitu ya mana cukup mengakomodir semuanya. Apalagi kalian minta tambahan 64 kios. Mau di mana lagi dibangun,” kata Akhyar.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Seorang pria berdiri di bawah bagunan yang akan dijadikan lokasi pedagang buku di sisi timur lapangan Merdeka Medan.. Pemko Medan berencana akan merelokasi kembali pedagang buku bekas ke lapangan Merdeka seperti sebelumnya.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang pria berdiri di bawah bagunan yang akan dijadikan lokasi pedagang buku di sisi timur lapangan Merdeka Medan.. Pemko Medan berencana akan merelokasi kembali pedagang buku bekas ke lapangan Merdeka seperti sebelumnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pemerintah Kota Medan menegaskan tidak akan memberi aspek legalitas berupa surat keputusan (SK) wali kota terkait pinjam pakai kios pedagang buku, di sisi timur Lapangan Merdeka, sebelum semua pedagang masuk ke sana.

“Tempati kios itu dulu. Baru minta aspek legalitas. Dan serahkan dong nama-nama mereka (pedagang buku bekas), karena sampai sekarang belum ada saya terima,” kata Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada Sumut Pos, Senin (12/12).

Dirinya juga tidak mau satu pedagang buku bekas memiliki dua sampai tujuh kios. “Saya ada pegang datanya juga. Janganlah macam. Sudah capek kali pemko digitukan. Yang jelas satu orang untuk satu kios,” tegasnya.

Akhyar menjelaskan, pada prinsipnya Pemko Medan melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) telah menyediakan 180 kios di sisi timur Lapangan Merdeka. Kios-kios tersebut dibangun sesuai data resmi pedagang.

“Maunya antara mereka itu berdamailah. Bicarakan dulu bagaimana baiknya. Karena penambahan 64 kios itu tidak mungkin pemko lakukan. Mau di mana dibangun lagi coba? Tunjukkan sama kami. Kan tidak mungkin Lapangan Merdeka itu habis untuk mereka,” katanya.

Alasan pemko yang belum mengeluarkan surat perjanjian pemakaian kios hingga kini, disebabkan menunggu data dari kelompok pedagang lainnya, yakni Asosisasi Pedagang Buku Lapangan Merdeka (Aspeblam). “Kita tidak mau nanti setelah terima surat, terus itu yang diperjualbelikan. Inikan pola-pola lama. Sementara kios itukan punya pemko, jadi harus ada serah terima terlebih dahulu. Masuk dulu ke sana lalu sama-sama kita verifikasi,” jelas mantan anggota DPRD Medan ini.

Sebelumnya, Akhyar ada dijumpai seorang pedagang buku bekas usai menjalankan Salat Jumat di masjid komplek Kantor Wali Kota Medan, pekan lalu. Di mana pedagang itu ngotot meminta aspek legalitas berupa SK Wali Kota Medan sebelum pindah ke sisi timur.

Akhyar dengan tegas menerangkan, pihaknya tidak bisa serta merta begitu saja menyerahkan SK yang diminta pedagang buku bekas tersebut.”Mari data kalian, serahkan kepada pemko. Saya juga punya data, bahwa minimal setiap pedagang punya dua kios. Kalau begitu ya mana cukup mengakomodir semuanya. Apalagi kalian minta tambahan 64 kios. Mau di mana lagi dibangun,” kata Akhyar.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/