“Tercatat telah tiga kali diterbitkan aturan, yaitu PM 32/2016, PM 26/2017 dan PM 108/2017, tetapi semua hanyalah sandiwara pemerintah. Sebab, terbukti perusahaan aplikasi online malah semakin giat melakukan rekrutmen dengan bebas. Pemerintah menjadi bahan tertawaan, dimana harga diri pemerintah telah diinjak-injak oleh perusahaan aplikasi online tersebut dengan mengabaikan segala peraturan dan ketentuan perundang-undangan,” papar Mont.
Untuk itu pihaknya serukan aksi stop operasi ini kepada seluruh pengemudi angkutan umum yang akan dilaksanakan mulai hari ini. “Aksi ini dimulai dari pukul 00.00 WIB sampai tuntutan dipenuhi,” pungkasnya.
Kadishub Medan Renward Parapat mengatakan, pihaknya sudah mengetahui ihwal rencana Organda Medan ini. Dishub Medan tidak bisa berbuat apapun karena ketentuan atas PM 108 tersebut jelas mengatur, masih dalam tahap sosialisasi sampai Februari 2018.
“Masalah angkutan online inikan sudah jelas sesuai PM 108, untuk penindakan baru bisa dilakukan selama tiga bulan ke depan setelah aturan itu terbit,” katanya.
Pihaknya mengaku sudah menyurati seluruh penyelenggara angkutan online untuk tidak merekrut orang, jika tidak memiliki legalitas perusahaan dan ketentuan lainnya. “Saya sudah sampaikan seperti itu, karena pada prinsipnya penindakan saat ini belum bisa dilakukan,” katanya.
Mengenai ancaman aksi blokade jalan yang bakal dilakukan pihak angkutan umum, pihaknya mengaku akan menyiapkan personel untuk mengawasi di lapangan. (prn/ila)