Reklame Berlanjut
Disamping penertiban PKL, Satpol PP juga melanjutkan penegakan perda terhadap papan reklame bermasalah di Medan. Setelah pada Kamis lalu menumbangkan enam baliho besar pada ruas terlarang, personel Satpol PP kembali membongkar lima unit tiang reklame. “Penertiban reklame liar dan bermasalah ini memang terus kami lakukan jelang akhir tahun,” kata Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Medan, Indra Siregar.
Dia menyebut, beberapa lokasi yang menjadi sasaran pada Senin malam kemarin, seperti di Jl. Karya, Jl. Imam Bonjol atau depan Bank Sumut, Jl. HM Yamin, dan ruas lainnya. Selain pendiriannya tidak sesuai peruntukan dan di zona terlarang, juga karena berdiri pada zona pedestrian yang sedang dikerjakan Pemko Medan.
“Kalau yang kecil-kecil sudah banyak kali kami turunkan. Dan di semua titik terlarang atau 13 ruas, terus kami lanjutkan penertibannya. Kegiatan ini akan intens kami laksanakan jelang akhir tahun,” katanya.
Pihaknya mengakui memang sengaja melakukan kegiatan pembongkaran reklame ini dengan sistem operasi senyap, mengingat banyak pihak yang berkepentingan atas penegakan aturan tersebut. “Memang sekarang tidak ada apel-apel lagi sebelum melakukan tindakan. Begitu kita rapatkan, lalu langsung menuju titik sasaran pembongkaran,” katanya. (prn/ila)