28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Siap-siap! Keramba Ikan di Danau Toba Dikurangi 43 Persen

Foto: Net Keramba ikan jaring apung di Danau Toba. Padatnya jumlah keramba di danau kebanggaan warga Sumut ini akan dikaji ulang.
Foto: Net
Keramba ikan jaring apung di Danau Toba. Padatnya jumlah keramba di danau kebanggaan warga Sumut ini akan dikaji ulang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan evaluasi terhadap Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba. Alasannya, keberadaan KJA sudah melebih batas kewajaran, sehingga perlu dikurangi hingga 43 persen dari total keseluruhan KJA di Danau Toba.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Hasban Ritonga mengatakan keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba, baik milik perusahaan maupun masyarakat akan dievaluasi. Kemungkinan akan ada penataan atas keberadaan dan jumlahnya yang dinilai sudah melewati ambang batas kewajaran terhadap Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP).

“Itu nanti mau dievaluasi, termasuk punya masyarakat. Mungkin nanti ya akan ada penataan, untuk lingkungan dan kelayakan air,” ujar Hasban, Rabu (13/1).

Berdasarkan rekomendasi dari sejumlah penggiat Danau Toba, disebutkan bahwa kualitas air sudah semakin rendah. Bukan hanya tidak layak minum, tetapi sudah sampai tingkat tidak layak mandi. Artinya kadar pencemaran cukup tinggi, dimana hal itu berasal dari kerambah tersebut.

Bagaimana mengenai izin-izin KJA di Danau Toba, “Soal ijin, itu kan sudah pasti dari pemerintah ya. Tentunya kedepan itu bisa kita komunikasikan ulang, untuk kepentingan khalayak ramai. Dimana ada disana perusakan, kita tinjau la pengelolaannya. Misalnya berapa meter dari pinggiran yang boleh,” jawab Hasban.

Dia menyatakan, Pemprovsu mendukung permintaan Menteri Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramil dan Menteri Pariwisata Arif Yahya menginginkan agar keramba budidaya ikan di Danau Toba dibersihkan. Tapi, saat ini Pemprov masih akan mempelajari dan mengevaluasi keberadaannya. Sebab didalamnya juga terdapat masyarakat yang menjadikan usaha tersebut sebagai mata pencaharian utama.

Meskipun mendukung sikap dua menteri agar ditutupnya KJA milik PT Aquafarm Nusantara dan PT Jafpa, Pemprovsu memberi sinyal menutupnya. “Kalau industri besar mungkin mudahlah kita bicarakan. Ya kita bicarakan lah,” katanya. “Yah memang dua perusahaan itu menyumbang PAD, tapi apabila merusak lingkungan. Apalagi Danau Toba, maka tetap dievaluasi keberadaannya,” tambahnya.

Foto: Net Keramba ikan jaring apung di Danau Toba. Padatnya jumlah keramba di danau kebanggaan warga Sumut ini akan dikaji ulang.
Foto: Net
Keramba ikan jaring apung di Danau Toba. Padatnya jumlah keramba di danau kebanggaan warga Sumut ini akan dikaji ulang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan evaluasi terhadap Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba. Alasannya, keberadaan KJA sudah melebih batas kewajaran, sehingga perlu dikurangi hingga 43 persen dari total keseluruhan KJA di Danau Toba.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Hasban Ritonga mengatakan keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba, baik milik perusahaan maupun masyarakat akan dievaluasi. Kemungkinan akan ada penataan atas keberadaan dan jumlahnya yang dinilai sudah melewati ambang batas kewajaran terhadap Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP).

“Itu nanti mau dievaluasi, termasuk punya masyarakat. Mungkin nanti ya akan ada penataan, untuk lingkungan dan kelayakan air,” ujar Hasban, Rabu (13/1).

Berdasarkan rekomendasi dari sejumlah penggiat Danau Toba, disebutkan bahwa kualitas air sudah semakin rendah. Bukan hanya tidak layak minum, tetapi sudah sampai tingkat tidak layak mandi. Artinya kadar pencemaran cukup tinggi, dimana hal itu berasal dari kerambah tersebut.

Bagaimana mengenai izin-izin KJA di Danau Toba, “Soal ijin, itu kan sudah pasti dari pemerintah ya. Tentunya kedepan itu bisa kita komunikasikan ulang, untuk kepentingan khalayak ramai. Dimana ada disana perusakan, kita tinjau la pengelolaannya. Misalnya berapa meter dari pinggiran yang boleh,” jawab Hasban.

Dia menyatakan, Pemprovsu mendukung permintaan Menteri Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramil dan Menteri Pariwisata Arif Yahya menginginkan agar keramba budidaya ikan di Danau Toba dibersihkan. Tapi, saat ini Pemprov masih akan mempelajari dan mengevaluasi keberadaannya. Sebab didalamnya juga terdapat masyarakat yang menjadikan usaha tersebut sebagai mata pencaharian utama.

Meskipun mendukung sikap dua menteri agar ditutupnya KJA milik PT Aquafarm Nusantara dan PT Jafpa, Pemprovsu memberi sinyal menutupnya. “Kalau industri besar mungkin mudahlah kita bicarakan. Ya kita bicarakan lah,” katanya. “Yah memang dua perusahaan itu menyumbang PAD, tapi apabila merusak lingkungan. Apalagi Danau Toba, maka tetap dievaluasi keberadaannya,” tambahnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/