30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kepala BPN DS ‘Selamat’

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
REALESE OTT BPN_Wakapolda Brigjend Agus Andrianto (tiga kiri) beserta jajaran menunjukan tersangka dan barang bukti kasus OTT BPN di Mapoldasu Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (13/2) Pihak kepolisisan berhasil menangkap tersangka MH dan mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak 203 juta rupiah beserta sertifikat tanah dan dokumen lain nya.

SUMUTPOS.CO  – Kepala Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Deliserdang (DS), Calvyn A Sembiring lolos dari status tersangka usai tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut melakukan gelar perkara. Namun, Calvyn bisa saja ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh penyidik jika dalam penyelidikan terbukti terlibat.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut di Kantor ATR/BPN Deliserdang, Jumat (10/2) lalu, penyidik hanya menetapkan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Deliserdang, Malthus Hutagalung sebagai tersangka.

“Kenapa masih satu orang? Ini masih ditelusuri. Ada indikasi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang, red) juga, dan itu akan didalami,” kata Waka Polda Sumut, Brigjen Agus Andrianto didampingi Dir Res Krimsus Kombes Toga Panjaitan kepada wartawan, Senin (13/2) siang.

Calvyn sempat ditahan 1×24 jam oleh Polda Sumut. Dia diamankan usai tim penyidik Tipikor Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerja tersangka. Bahkan, ruang kerja Calvyn juga turut digeledah oleh penyidik sebelum memboyongnya ke Polda Sumut.

Indikasi TPPU itu, lanjut Agus, terkuak setelah penyidik menggeledah kediaman tersangka, di Jalan Jermal IV, Gang Tata Bumi No 1, Medan Denai. Sebab, petugas menemukan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Hadi Wijaya dengan saldo Rp1.936.868.136. Dugaan sementara, uang itu merupakan hasil pungli pengurusan sertifikat tanah dari pemohon yang masuk setiap tahunnya 5.000 orang. Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai senilai Rp203 juta dengan rincian Rp123.900.000 mata uang rupiah, 4.000 Ringgit Malaysia dari dompet hitam merk Crocodile dan 8.000 Dollar Singapura di dompet hitam merk Bonia serta dokumen penting berkaitan pengurusan sertifikat tanah.

Menurut Agus, delapan yang sempat diamankan, telah dipulangkan. Statusnya, masih saksi. “Dari sembilan yang diamankan, satu tersangka dan yang lain masih saksi. (Kepala BPN Deliserdang) tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka. Kepada masyarakat yang jadi korban, dihimbau untuk melapor,” ujar mantan Dir Res Krimum Poldasu ini.

Disoal tersangka disebut-sebut ‘anak main’ dari Kepala BPN Deliserdang, Kombes Toga menanggapinya, kalau itu masih dalam penyidikan tim penyidik. Soalnya, dugaan aksi pungutan liar yang dilakukan, tak mungkin tanpa diketahui oleh Calvyn. Menurut Dir Krimsus, itu masih dalam pengembangan penyidik.

“Semua informasi, akan kita telusuri. Tidak tutup kemungkinan, akan ada tersangka baru. Kepala BPN masih dimintai keterangan sebagai saksi. Ruang kerjanya, tidak ada ditemukan uang, hanya sejumlah dokumen,” jawab mantan Dir Res Narkoba Poldasu ini.

Dia menguraikan, pelapor Suheri (52) selaku pemohon sertifikat, mengurus permohonan sertifikasi tanahnya yang berada di daerah Tanjungmorawa, sejak 2013 lalu. “Tanahnya tidak HGU. Tapi berbatasan juga dengan tanah kebun (PTPN II),” urainya.

Idelnya, kata Toga, Rp7 juta biaya resmi untuk mengurus permohonan sertifikat. Namun oleh tersangka, diduga mematok tarif lain agar pengurusan tanah seluas tujuh persil itu, berjalan mulus. Tanpa hambatan.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
REALESE OTT BPN_Wakapolda Brigjend Agus Andrianto (tiga kiri) beserta jajaran menunjukan tersangka dan barang bukti kasus OTT BPN di Mapoldasu Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (13/2) Pihak kepolisisan berhasil menangkap tersangka MH dan mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak 203 juta rupiah beserta sertifikat tanah dan dokumen lain nya.

SUMUTPOS.CO  – Kepala Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Deliserdang (DS), Calvyn A Sembiring lolos dari status tersangka usai tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut melakukan gelar perkara. Namun, Calvyn bisa saja ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh penyidik jika dalam penyelidikan terbukti terlibat.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut di Kantor ATR/BPN Deliserdang, Jumat (10/2) lalu, penyidik hanya menetapkan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Deliserdang, Malthus Hutagalung sebagai tersangka.

“Kenapa masih satu orang? Ini masih ditelusuri. Ada indikasi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang, red) juga, dan itu akan didalami,” kata Waka Polda Sumut, Brigjen Agus Andrianto didampingi Dir Res Krimsus Kombes Toga Panjaitan kepada wartawan, Senin (13/2) siang.

Calvyn sempat ditahan 1×24 jam oleh Polda Sumut. Dia diamankan usai tim penyidik Tipikor Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerja tersangka. Bahkan, ruang kerja Calvyn juga turut digeledah oleh penyidik sebelum memboyongnya ke Polda Sumut.

Indikasi TPPU itu, lanjut Agus, terkuak setelah penyidik menggeledah kediaman tersangka, di Jalan Jermal IV, Gang Tata Bumi No 1, Medan Denai. Sebab, petugas menemukan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Hadi Wijaya dengan saldo Rp1.936.868.136. Dugaan sementara, uang itu merupakan hasil pungli pengurusan sertifikat tanah dari pemohon yang masuk setiap tahunnya 5.000 orang. Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai senilai Rp203 juta dengan rincian Rp123.900.000 mata uang rupiah, 4.000 Ringgit Malaysia dari dompet hitam merk Crocodile dan 8.000 Dollar Singapura di dompet hitam merk Bonia serta dokumen penting berkaitan pengurusan sertifikat tanah.

Menurut Agus, delapan yang sempat diamankan, telah dipulangkan. Statusnya, masih saksi. “Dari sembilan yang diamankan, satu tersangka dan yang lain masih saksi. (Kepala BPN Deliserdang) tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka. Kepada masyarakat yang jadi korban, dihimbau untuk melapor,” ujar mantan Dir Res Krimum Poldasu ini.

Disoal tersangka disebut-sebut ‘anak main’ dari Kepala BPN Deliserdang, Kombes Toga menanggapinya, kalau itu masih dalam penyidikan tim penyidik. Soalnya, dugaan aksi pungutan liar yang dilakukan, tak mungkin tanpa diketahui oleh Calvyn. Menurut Dir Krimsus, itu masih dalam pengembangan penyidik.

“Semua informasi, akan kita telusuri. Tidak tutup kemungkinan, akan ada tersangka baru. Kepala BPN masih dimintai keterangan sebagai saksi. Ruang kerjanya, tidak ada ditemukan uang, hanya sejumlah dokumen,” jawab mantan Dir Res Narkoba Poldasu ini.

Dia menguraikan, pelapor Suheri (52) selaku pemohon sertifikat, mengurus permohonan sertifikasi tanahnya yang berada di daerah Tanjungmorawa, sejak 2013 lalu. “Tanahnya tidak HGU. Tapi berbatasan juga dengan tanah kebun (PTPN II),” urainya.

Idelnya, kata Toga, Rp7 juta biaya resmi untuk mengurus permohonan sertifikat. Namun oleh tersangka, diduga mematok tarif lain agar pengurusan tanah seluas tujuh persil itu, berjalan mulus. Tanpa hambatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/