25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kepala BPN DS ‘Selamat’

Sebelumnya, lanjut Toga, korban sudah menyetor Rp35 juta. Namun, sertifikat tanahnya tak kunjung diterbitkan oleh BPN Deliserdang. Bahkan, tersangka juga diduga meminta Rp75 juta lagi kepada korban. “Totalnya, korban sudah menyetor sekitar Rp159 juta,” bebernya.

Toga melanjutkan, penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami dugaan TPPU dan kerugian negara. “Hasil dari pengembangan, yang bersangkutan (tersangka) belum mau membuka siapa yang terlibat,” kata perwira dengan pangkat tiga bunga melati emas di pundaknya ini.

Ditanya berapa sertifikat yang dikeluarkan BPN Deliserdang, Toga mengatakan, untuk pertahunnya BPN Deliserdang menerima sebanyak 5.000 pengajuan. “Pertahunnya mereka (BPN Deliserdang) menerima 5.000 pengajuan sertifikat, berapa yang dikeluarkan sertifikatnya masih kita dalami,” ucapnya.

Dalam OTT itu, penyidik mengamankan sembilan orang. Antara lain Suheri (korban), Kalvyn Andar Sembiring (Kepala BPN/ATR), M Evila (sopir Malthus Hutagalung), Indera Imanuddin (Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah), Bestlin Panggabean (Staf Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan), Hendri (Kepala Sub Bagian Tata Usaha), Irwan Muslim (Kasubsi Pengukuran), Imelda Murni Haloho (staf/ajudan), Ayu Juliani (pegawai tak tetap) dan Malthus Hutagalung, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, delapan lainnya dipulangkan.

Barang bukti yang disita dalam OTT, kata Toga, ada tujuh berkas peta bidang tanah, sebuah tas sandang merk Elle warna abu-abu yang berisikan uang tunai Rp20 juta dalam amplop warna coklat, uang tunai Rp52 juta di tas tangan yang ditemukan dari ruang kerja tersangka dan uang tunai Rp63 juta dari dalam mobil dinas Toyota Kijang warna putih. Kemudian, sebuah buku catatan warna hitam, empat unit handphone (HP) merk Samsung Note warna putih, merk Iphone warna putih, merk Samsung warna emas dan merk Oppo warna putih.

Oleh polisi, MH disangkakan Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, lanjut Toga, korban sudah menyetor Rp35 juta. Namun, sertifikat tanahnya tak kunjung diterbitkan oleh BPN Deliserdang. Bahkan, tersangka juga diduga meminta Rp75 juta lagi kepada korban. “Totalnya, korban sudah menyetor sekitar Rp159 juta,” bebernya.

Toga melanjutkan, penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami dugaan TPPU dan kerugian negara. “Hasil dari pengembangan, yang bersangkutan (tersangka) belum mau membuka siapa yang terlibat,” kata perwira dengan pangkat tiga bunga melati emas di pundaknya ini.

Ditanya berapa sertifikat yang dikeluarkan BPN Deliserdang, Toga mengatakan, untuk pertahunnya BPN Deliserdang menerima sebanyak 5.000 pengajuan. “Pertahunnya mereka (BPN Deliserdang) menerima 5.000 pengajuan sertifikat, berapa yang dikeluarkan sertifikatnya masih kita dalami,” ucapnya.

Dalam OTT itu, penyidik mengamankan sembilan orang. Antara lain Suheri (korban), Kalvyn Andar Sembiring (Kepala BPN/ATR), M Evila (sopir Malthus Hutagalung), Indera Imanuddin (Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah), Bestlin Panggabean (Staf Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan), Hendri (Kepala Sub Bagian Tata Usaha), Irwan Muslim (Kasubsi Pengukuran), Imelda Murni Haloho (staf/ajudan), Ayu Juliani (pegawai tak tetap) dan Malthus Hutagalung, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, delapan lainnya dipulangkan.

Barang bukti yang disita dalam OTT, kata Toga, ada tujuh berkas peta bidang tanah, sebuah tas sandang merk Elle warna abu-abu yang berisikan uang tunai Rp20 juta dalam amplop warna coklat, uang tunai Rp52 juta di tas tangan yang ditemukan dari ruang kerja tersangka dan uang tunai Rp63 juta dari dalam mobil dinas Toyota Kijang warna putih. Kemudian, sebuah buku catatan warna hitam, empat unit handphone (HP) merk Samsung Note warna putih, merk Iphone warna putih, merk Samsung warna emas dan merk Oppo warna putih.

Oleh polisi, MH disangkakan Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/