30.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Remigo Dipindah ke Rutan Polrestabes

istimewa
BERSIAP: Remigo dikawal petugas KPK saat bersiap untuk dipindah ke Rutan Polrestabes Medan guna menjalani persidangan di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan tiga tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat, ke rutan yang berbeda di Medan.

Ketiganya adalah bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan pihak swasta, Hendriko Sembiring.

“Penyidikan terhadap tersangka telah selesai. Sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada penuntut umum, untuk proses lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan siaran pers yang diterima, Kamis (14/3).

Febri mengatakan, saat ini ketiganya sudah dibawa ke Medan untuk keperluan persidangan. “RYB (Remigo Yolando Berutu), Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016-2021 dititipkan di sel Polrestabes Medan. DAK (David Anderson Karosekali), Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan. Sedangkan HSE (Hendriko Sembiring), swasta, dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan,” ucap Febri.

Disebutkan Febri, penyidikan terhadap tiga tersangka tersebut telah selesai. Sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut.

“Selama penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi. Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor PN Medan,” tandasnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018 lalu. Dari OTT itu, KPK kemudian menetapkan 3 orang tersangka, yakni Remigo, David dan Hendriko. Menurut KPK, Remigo diduga menerima uang Rp550 juta terkait dengan proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Suap itu diduga diterima Remigo secara bertahap. KPK menyebut uang itu —salah satunya— diduga digunakan Remigo untuk ‘mengamankan’ kasus yang menjerat istrinya.

Setelah penyidikan untuk Remigo dkk berlangsung, KPK kemudian menetapkan tersangka lainnya, yaitu Direktur PT TMU, Rijal Efendi Padang. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Remigo. Rijal sudah disidang lebih dulu.

Lima Saksi Beratkan Penyuap Bupati

Terpisah, lima saksi dihadirkan dalam sidang Rijal Efendi Padang, terdakwa suap Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU) terhadap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. Dalam kesaksiannya, saksi membenarkan bahwa terdakwa memberikan suap kepada Remigo, untuk memenangkan lelang proyek Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu senilai Rp4,5 miliar.

“Saksi hari ini ada 5 orang, 4 dari Pokja ULP yang 1 orang anggota DPRD. Saksi menyatakan bahwa benar dia pernah menawarkan proyek disuruh David Plt Kadis PUPR. Bahkan kepada terdakwa ini ada proyek tapi harus membayar uang muka, sebesar Rp200 juta dari kesepakatan sekitar 10 persen dari nilai proyek,” ucap Ikhsan Ferinando, Jaksa Penuntut Umum dari KPK, di ruang Sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/3)

Saksi Yansen Sianturi, staf di Pemda Pakpak Bharat, sebelumnya menyebutkan bahwa dalam pelelangan terdakwa memberikan uang Rp500 juta.

“Jadi uang itu dibayarkan di awal sebelum lelang kepada David. Seperti biasa akan diberikan ke atas lagi yaitu untuk Bupati (Remigo). Jadi itu tadi yang katakan Pak Yansen. Saksinya pegawai di Pemda bagian BPKD temannya David,” beber Ikhsan.

Pada sidang yang dipimpin Majelis hakim Erwan Efendy itu, Ikhsan juga menjelaskan saksi lainnya yakni, Rudiar Sembiring selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) proyek Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu.

“Saksi lain, yang PPK menjelaskan, dia mengetahui David meminta tagihan kewajiban uang selain Rp400 juta itu ada lagi 15 persen setelah lelang dimenangkan. Lalu diminta lagi dan sempat menyerahkan uang Rp500 juta. Cek lewat PPK, diketahui itu,” katanya.

Ia melanjutkan pada sidang berikutnya, akan menghadirkan saksi Sukardi alias Tages (Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah), yang diperintahkan untuk meminta uang dari terdakwa Rijal Efendi.

“Berikutnya kita akan datangkan saksi lagi, senin minggu depan mungkin, salah satunya Tages alias Sukardi,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya penerima suap proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat. Mereka adalah, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu (RYB), Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), pihak swasta Hendriko Sembiring (orang kepercayaan David).

Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK, Rijal memberikan uang ratusan juta itu kepada Remigo untuk mendapatkan sejumlah pengerjaan proyek. Di antaranya peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu, Pakpak Bharat, dengan nilai kontrak sebesar Rp4,5 miliar.

Usai pemberian uang tersebut, Bupati Remigo lantas menerbitkan Surat Keputusan (SK), tentang pelaksana Pengadaaan Barang Jasa Pemerintah pada Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemkab. Pakpak Bharat dan menunjuk David Anderson Karosekali sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Remigo kemudian, meminta ULP agar perusahaan pemenang lelang memberikan ‘koin’ sebagai uang ucapan terima kasih sebesar 2 persen dari nilai kontrak dengan pembagian satu persen untuk bupati dan satu persen untuk Pokja.

“Terdakwa mendatangi Yansen Sahat Parulian —teman dekat David Anderson Karosekali— dan menyampaikan ingin mendapatkan paket pekerjaan di Pakpak Bharat pada tahun 2018. David kemudian menyampaikan kepada Yansen, bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan Peningkatan/Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu. Tapi dengan syarat, memberikan kewajiban asebesar Rp400 juta atau 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” ujar JPU.

Mendengar itu, Rijal pun menyanggupinya. Rijal, lantas memberikan sebagian uang itu di Pendopo Bupati. Setelah diberikan, Bupati kemudian meminta agar lelang proyek dipercepat, dan mengingatkan Pokja untuk memberikan uang koin sebesar 2 persen.

Setelah proyek pekerjaan diberikan, Rijal berjanji akan melunasi setelah beberapa hari kemudian. Uang sisa dari terdakwa diserahkan beberapa kali melalui perantara David Anderson Karosekali. Namun saat memberikan uang itu di rumah Remigo yag berada di Jalan Pasar Baru, Padang Bulan, Medan, ternyata tim KPK sudah membuntuti David Anderson Karosekali.

Dari tangannya diamankan uang sebesar Rp150 juta dari sisa uang terdakwa yang totalnya mencapai Rp580 juta.

“Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” urai JPU. (man)

istimewa
BERSIAP: Remigo dikawal petugas KPK saat bersiap untuk dipindah ke Rutan Polrestabes Medan guna menjalani persidangan di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan tiga tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat, ke rutan yang berbeda di Medan.

Ketiganya adalah bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan pihak swasta, Hendriko Sembiring.

“Penyidikan terhadap tersangka telah selesai. Sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada penuntut umum, untuk proses lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan siaran pers yang diterima, Kamis (14/3).

Febri mengatakan, saat ini ketiganya sudah dibawa ke Medan untuk keperluan persidangan. “RYB (Remigo Yolando Berutu), Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016-2021 dititipkan di sel Polrestabes Medan. DAK (David Anderson Karosekali), Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan. Sedangkan HSE (Hendriko Sembiring), swasta, dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan,” ucap Febri.

Disebutkan Febri, penyidikan terhadap tiga tersangka tersebut telah selesai. Sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut.

“Selama penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi. Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor PN Medan,” tandasnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018 lalu. Dari OTT itu, KPK kemudian menetapkan 3 orang tersangka, yakni Remigo, David dan Hendriko. Menurut KPK, Remigo diduga menerima uang Rp550 juta terkait dengan proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Suap itu diduga diterima Remigo secara bertahap. KPK menyebut uang itu —salah satunya— diduga digunakan Remigo untuk ‘mengamankan’ kasus yang menjerat istrinya.

Setelah penyidikan untuk Remigo dkk berlangsung, KPK kemudian menetapkan tersangka lainnya, yaitu Direktur PT TMU, Rijal Efendi Padang. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Remigo. Rijal sudah disidang lebih dulu.

Lima Saksi Beratkan Penyuap Bupati

Terpisah, lima saksi dihadirkan dalam sidang Rijal Efendi Padang, terdakwa suap Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU) terhadap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. Dalam kesaksiannya, saksi membenarkan bahwa terdakwa memberikan suap kepada Remigo, untuk memenangkan lelang proyek Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu senilai Rp4,5 miliar.

“Saksi hari ini ada 5 orang, 4 dari Pokja ULP yang 1 orang anggota DPRD. Saksi menyatakan bahwa benar dia pernah menawarkan proyek disuruh David Plt Kadis PUPR. Bahkan kepada terdakwa ini ada proyek tapi harus membayar uang muka, sebesar Rp200 juta dari kesepakatan sekitar 10 persen dari nilai proyek,” ucap Ikhsan Ferinando, Jaksa Penuntut Umum dari KPK, di ruang Sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/3)

Saksi Yansen Sianturi, staf di Pemda Pakpak Bharat, sebelumnya menyebutkan bahwa dalam pelelangan terdakwa memberikan uang Rp500 juta.

“Jadi uang itu dibayarkan di awal sebelum lelang kepada David. Seperti biasa akan diberikan ke atas lagi yaitu untuk Bupati (Remigo). Jadi itu tadi yang katakan Pak Yansen. Saksinya pegawai di Pemda bagian BPKD temannya David,” beber Ikhsan.

Pada sidang yang dipimpin Majelis hakim Erwan Efendy itu, Ikhsan juga menjelaskan saksi lainnya yakni, Rudiar Sembiring selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) proyek Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu.

“Saksi lain, yang PPK menjelaskan, dia mengetahui David meminta tagihan kewajiban uang selain Rp400 juta itu ada lagi 15 persen setelah lelang dimenangkan. Lalu diminta lagi dan sempat menyerahkan uang Rp500 juta. Cek lewat PPK, diketahui itu,” katanya.

Ia melanjutkan pada sidang berikutnya, akan menghadirkan saksi Sukardi alias Tages (Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah), yang diperintahkan untuk meminta uang dari terdakwa Rijal Efendi.

“Berikutnya kita akan datangkan saksi lagi, senin minggu depan mungkin, salah satunya Tages alias Sukardi,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya penerima suap proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat. Mereka adalah, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu (RYB), Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), pihak swasta Hendriko Sembiring (orang kepercayaan David).

Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK, Rijal memberikan uang ratusan juta itu kepada Remigo untuk mendapatkan sejumlah pengerjaan proyek. Di antaranya peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu, Pakpak Bharat, dengan nilai kontrak sebesar Rp4,5 miliar.

Usai pemberian uang tersebut, Bupati Remigo lantas menerbitkan Surat Keputusan (SK), tentang pelaksana Pengadaaan Barang Jasa Pemerintah pada Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemkab. Pakpak Bharat dan menunjuk David Anderson Karosekali sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Remigo kemudian, meminta ULP agar perusahaan pemenang lelang memberikan ‘koin’ sebagai uang ucapan terima kasih sebesar 2 persen dari nilai kontrak dengan pembagian satu persen untuk bupati dan satu persen untuk Pokja.

“Terdakwa mendatangi Yansen Sahat Parulian —teman dekat David Anderson Karosekali— dan menyampaikan ingin mendapatkan paket pekerjaan di Pakpak Bharat pada tahun 2018. David kemudian menyampaikan kepada Yansen, bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan Peningkatan/Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu. Tapi dengan syarat, memberikan kewajiban asebesar Rp400 juta atau 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” ujar JPU.

Mendengar itu, Rijal pun menyanggupinya. Rijal, lantas memberikan sebagian uang itu di Pendopo Bupati. Setelah diberikan, Bupati kemudian meminta agar lelang proyek dipercepat, dan mengingatkan Pokja untuk memberikan uang koin sebesar 2 persen.

Setelah proyek pekerjaan diberikan, Rijal berjanji akan melunasi setelah beberapa hari kemudian. Uang sisa dari terdakwa diserahkan beberapa kali melalui perantara David Anderson Karosekali. Namun saat memberikan uang itu di rumah Remigo yag berada di Jalan Pasar Baru, Padang Bulan, Medan, ternyata tim KPK sudah membuntuti David Anderson Karosekali.

Dari tangannya diamankan uang sebesar Rp150 juta dari sisa uang terdakwa yang totalnya mencapai Rp580 juta.

“Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” urai JPU. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/