SUMUTPOS.CO – Belasan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Candi Prambanan di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, ditertibkan puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Medan, Selasa (13/2) siang.
Sat Pol PP Kota Medan dibantu pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan TNI/Polri setempat melakukan pengamanan. Sedangkan para pedagang tidak melakukan perlawanan. Dengan mudah, satu persatu bangunan PKL semi permanen dibongkar secara paksa oleh petugas Sat Pol PP Kota Medan.
Kini, seluruh lapak milik PKL yang didominasi penjual makanan dan minum itu, sudah rata dengan tanah, setelah digusur oleh Pemerintahan Kota (Pemko) Medan. Kemudian, pengusuran ini dilakukan Sat Pol PP Kota Medan, permintaan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Pembongkar ini, merupakan permintaan dari PN Medan. Terus dari pantauan kita di lapangan, bahwa pedagang berjualan dengan melanggar Perda (peraturan daerah). Tidak dibolehkan berjualan di atas badan jalan dan drainase,” ungkap Camat Medan Petisah, Parlindungan Nasution saat memimpin langsung pengusuran PKL di belakang PN Medan itu.
Kata dia, pedagang tersebut tidak mengganggu pengguna jalan, malah sebaliknya. Keberadaan pedagang tersebut dibutuhkan oleh warga sekitar dan termasuk pegawai PN Medan sendiri. Namun, Parlindungan tetap harus menjalani pengusuran atas permintaan dari PN Medan.
SUMUTPOS.CO – Belasan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Candi Prambanan di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, ditertibkan puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Medan, Selasa (13/2) siang.
Sat Pol PP Kota Medan dibantu pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan TNI/Polri setempat melakukan pengamanan. Sedangkan para pedagang tidak melakukan perlawanan. Dengan mudah, satu persatu bangunan PKL semi permanen dibongkar secara paksa oleh petugas Sat Pol PP Kota Medan.
Kini, seluruh lapak milik PKL yang didominasi penjual makanan dan minum itu, sudah rata dengan tanah, setelah digusur oleh Pemerintahan Kota (Pemko) Medan. Kemudian, pengusuran ini dilakukan Sat Pol PP Kota Medan, permintaan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Pembongkar ini, merupakan permintaan dari PN Medan. Terus dari pantauan kita di lapangan, bahwa pedagang berjualan dengan melanggar Perda (peraturan daerah). Tidak dibolehkan berjualan di atas badan jalan dan drainase,” ungkap Camat Medan Petisah, Parlindungan Nasution saat memimpin langsung pengusuran PKL di belakang PN Medan itu.
Kata dia, pedagang tersebut tidak mengganggu pengguna jalan, malah sebaliknya. Keberadaan pedagang tersebut dibutuhkan oleh warga sekitar dan termasuk pegawai PN Medan sendiri. Namun, Parlindungan tetap harus menjalani pengusuran atas permintaan dari PN Medan.