28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kepling Dituding Selewengkan Raskin

MEDAN – Warga Lingkungan VI, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah mengeluh karena jatah raskin diberikan tidak tepat sasaran dan kepala lingkungan juga mencantumkan nama warga yang telah meninggal dunia sebagai penerima jatah raskin.

” Warga sudah beberapa kali menyampaikan keluhannya kepada kepala lingkungan VI, akan tetapi tidak ditanggapi,’’ ujar Junita, Goldfrit dan Khairul warga Jalan Notes Lingkungan VI kepada Sumut Pos, Rabu (13/3).

Kebanyakan raskin, ujarnya, dibagikan kepada warga yang mampu. Warga juga mempertanyakan kemana dialokasikan jatah raskin bagi keluarga yang sudah meninggal. Yang lebih parah lagi, sambungnya, kepala lingkungan menjual raskin ke Pasar Pagi di Jalan Jangka.

Ditambahkan mereka bahwa , kepling melakukan kutipan biaya retribusi LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) kepada setiap masyarakat yang ada di lingkungan VI dan tarif yang dikenakan bervariasi. “Mulai dari Rp5 – Rp100 ribu per bulannya. Alasannya uang ini untuk biaya keamanan dan untuk biaya kebersihan,” beber Junita.

Warga di lingkungan VI,sambungnya, mengumpulkan tandatangannya yang artinya seluruh warga telah setuju jika kepala lingkungan VI diganti serta diberikan sanksi. Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Lingkungan VI, Hendry Tagor Aritonang mengatakan, semua yang dituduhkan warga itu tidak benar adanya. Data penerima raskin ini langsung diterima dari Badan Pusat Statistik (BPS), dan pihak BPS pada saat pendataan tidak pernah melibatkan kepala lingkungan atau pihak kelurahan.

“Jatah raskin kepada warga yang sudah meninggal, melalui kebijakan lurah. Jatah raskin tersebut dialihkan kepada warga yang kurang mampu,” katanya. Masih menurut Hendry, jika ia merasa telah teraniaya oleh sikap warga yang telah mencemarkan nama baiknya. “Masalah ini sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian,’’ bebernya. Paisal P.

Hasibuan Lurah Sei Putih Barat menjelaskan, jika tudingan warga tersebut benar akan ada sanksi. “Jika benar itu adanya, saya akan tindak tegas kepala lingkungan. Tapi masalah ini tidak bisa hanya melalui ucapan, kalau warga memiliki bukti yang kuat tolong laporkan ke saya, dan jika terbukti kepala lingkungan melakukan penyelewengan jatah raskin maka yang bersangkutan akan dipecat, dan masalah ini sudah sampai kepada Wali Kota Medan,” katanya. (mag-8)

MEDAN – Warga Lingkungan VI, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah mengeluh karena jatah raskin diberikan tidak tepat sasaran dan kepala lingkungan juga mencantumkan nama warga yang telah meninggal dunia sebagai penerima jatah raskin.

” Warga sudah beberapa kali menyampaikan keluhannya kepada kepala lingkungan VI, akan tetapi tidak ditanggapi,’’ ujar Junita, Goldfrit dan Khairul warga Jalan Notes Lingkungan VI kepada Sumut Pos, Rabu (13/3).

Kebanyakan raskin, ujarnya, dibagikan kepada warga yang mampu. Warga juga mempertanyakan kemana dialokasikan jatah raskin bagi keluarga yang sudah meninggal. Yang lebih parah lagi, sambungnya, kepala lingkungan menjual raskin ke Pasar Pagi di Jalan Jangka.

Ditambahkan mereka bahwa , kepling melakukan kutipan biaya retribusi LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) kepada setiap masyarakat yang ada di lingkungan VI dan tarif yang dikenakan bervariasi. “Mulai dari Rp5 – Rp100 ribu per bulannya. Alasannya uang ini untuk biaya keamanan dan untuk biaya kebersihan,” beber Junita.

Warga di lingkungan VI,sambungnya, mengumpulkan tandatangannya yang artinya seluruh warga telah setuju jika kepala lingkungan VI diganti serta diberikan sanksi. Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Lingkungan VI, Hendry Tagor Aritonang mengatakan, semua yang dituduhkan warga itu tidak benar adanya. Data penerima raskin ini langsung diterima dari Badan Pusat Statistik (BPS), dan pihak BPS pada saat pendataan tidak pernah melibatkan kepala lingkungan atau pihak kelurahan.

“Jatah raskin kepada warga yang sudah meninggal, melalui kebijakan lurah. Jatah raskin tersebut dialihkan kepada warga yang kurang mampu,” katanya. Masih menurut Hendry, jika ia merasa telah teraniaya oleh sikap warga yang telah mencemarkan nama baiknya. “Masalah ini sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian,’’ bebernya. Paisal P.

Hasibuan Lurah Sei Putih Barat menjelaskan, jika tudingan warga tersebut benar akan ada sanksi. “Jika benar itu adanya, saya akan tindak tegas kepala lingkungan. Tapi masalah ini tidak bisa hanya melalui ucapan, kalau warga memiliki bukti yang kuat tolong laporkan ke saya, dan jika terbukti kepala lingkungan melakukan penyelewengan jatah raskin maka yang bersangkutan akan dipecat, dan masalah ini sudah sampai kepada Wali Kota Medan,” katanya. (mag-8)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/