23.5 C
Medan
Friday, April 25, 2025

BBPOM Dituding Terima Upeti

Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi.

Lain pula dengan Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi. Dia menganggap ada yang janggal. Sebab semua izin, mulai dari izin produksi, izin gangguan dan izin pemasaran semua lengkap. Masalah lain, selama ini kasus serupa telah kerap terjadi. Apalagi Medan dan Sumatera Utara, sebagai surga produk makanan dan obat-obatan bermasalah.

Selama ini dia melihat ada banyak sajian berita tak sedap mengisi lembaran media. Farid juga mengelompokkan masalah utama keamanan pangan, obat dan kosmetika di Indonesia.

Pertama, masih banyak ditemukan peredaran produk pangan, obat dan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Kedua, banyak terjadi kasus penyakit dan keracunan melalui makanan, obat dan kosmetika yang sebagian besar belum dilaporkan dan belum diidentifikasi penyebabnya. Ketiga, banyak ditemukan sarana produksi dan distribusi pangan, obat dan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan. Terutama di industri kecil/rumah tangga, industri jasa boga dan penjual makanan jajanan.

Lalu keempat, lemahnya kredibilitas pengawasan karena fungsi lembaga pemerintahan yang telah ditunjuk untuk melindungi konsumen, mengingat begitu banyak kandungan bahan berbahaya dalam pangan, obat dan kosmetika. Kelima, rendahnya pengetahuan dan kepedulian konsumen tentang keamanan pangan, obat dan kosmetika.

Lembaga pengawas, pada intinya, sering bertindak ceroboh dan menganggap sederhana dalam melaksanakan tugasnya melindungi masyarakat. โ€œPadahal itu sudah merupakan tanggung jawab mereka sepenuhnya. Dengan alasan tanggungjawab yang terlalu banyak dan lingkup area pengawasan yang terlalu luas, mereka merasa layak untuk bekerja lebih cepat atau hanya sekadar mengemukakan wacana saja,โ€ jelasnya.

โ€œJika saja pemerintah seperti BBPOM, Disperindag atau Dinas Kesehatan melakukan pengawasan rutin, maka tentu pelaku usaha resmi pun tidak mau mengambil risiko untuk menjual pangan, obat dan kosmetika bermasalah. Tetapi sayang, disinyalir pengawasan paling banter hanya dilakukan setahun sekali menjelang khususnya hari lebaran atau tahun baru. Itupun terkesan hanya kamuflase saja,โ€ ungkapnya.

Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi.

Lain pula dengan Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi. Dia menganggap ada yang janggal. Sebab semua izin, mulai dari izin produksi, izin gangguan dan izin pemasaran semua lengkap. Masalah lain, selama ini kasus serupa telah kerap terjadi. Apalagi Medan dan Sumatera Utara, sebagai surga produk makanan dan obat-obatan bermasalah.

Selama ini dia melihat ada banyak sajian berita tak sedap mengisi lembaran media. Farid juga mengelompokkan masalah utama keamanan pangan, obat dan kosmetika di Indonesia.

Pertama, masih banyak ditemukan peredaran produk pangan, obat dan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Kedua, banyak terjadi kasus penyakit dan keracunan melalui makanan, obat dan kosmetika yang sebagian besar belum dilaporkan dan belum diidentifikasi penyebabnya. Ketiga, banyak ditemukan sarana produksi dan distribusi pangan, obat dan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan. Terutama di industri kecil/rumah tangga, industri jasa boga dan penjual makanan jajanan.

Lalu keempat, lemahnya kredibilitas pengawasan karena fungsi lembaga pemerintahan yang telah ditunjuk untuk melindungi konsumen, mengingat begitu banyak kandungan bahan berbahaya dalam pangan, obat dan kosmetika. Kelima, rendahnya pengetahuan dan kepedulian konsumen tentang keamanan pangan, obat dan kosmetika.

Lembaga pengawas, pada intinya, sering bertindak ceroboh dan menganggap sederhana dalam melaksanakan tugasnya melindungi masyarakat. โ€œPadahal itu sudah merupakan tanggung jawab mereka sepenuhnya. Dengan alasan tanggungjawab yang terlalu banyak dan lingkup area pengawasan yang terlalu luas, mereka merasa layak untuk bekerja lebih cepat atau hanya sekadar mengemukakan wacana saja,โ€ jelasnya.

โ€œJika saja pemerintah seperti BBPOM, Disperindag atau Dinas Kesehatan melakukan pengawasan rutin, maka tentu pelaku usaha resmi pun tidak mau mengambil risiko untuk menjual pangan, obat dan kosmetika bermasalah. Tetapi sayang, disinyalir pengawasan paling banter hanya dilakukan setahun sekali menjelang khususnya hari lebaran atau tahun baru. Itupun terkesan hanya kamuflase saja,โ€ ungkapnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru