26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Hari Ini Poldasu Gelar Perkara Saus Dena

Saus merek Dena, yang dicurigai mengandung zat pewarna berbahaya.
Saus merek Dena, yang dicurigai mengandung zat pewarna berbahaya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski terbukti memproduksi saus dengan bahan pewarna tekstil, tapi hingga kini Poldasu belum juga nenetapkan Jimmy selaku pemilik dan Direktur PT. Duta Ayumas Persada (DAP) sebagai tersangka. Polisi berdalih masih harus memeriksa saksi-saksi dan gelar perkara.

Kabid Humas Poldasu Kombes Helfi Assegaf mengatakan, kemungkinan gelar perkara kasus ini dilaksanakan hari ini atau besok.”Kalau memang saksi sudah klop, pastinya akan dilaksanakan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan maraton pada saksi-saksi. Karena semua kasus yang dipegang Krimsus dipantau Kapoldasu. Hari ini penyidik akan melakukan gelar perkara,” kata Helfi, Minggu (15/3) siang.

Lanjut Helfi, pasca menggerebek, penyidik telah mengumpulkan bahan dan keterangan (baket). Jadi, penyidik sudah punya modal untuk menetapkan Jimmy sebagai tersangka. Dan, kalau sudah tersangka, penyidik juga mempunyai wewenang untuk melakukan penahanan. “Kalau dilihat dari pasal yang disangkakan pada pemiliknya, penahanan sah-sah saja dilakukan. Karenap pemilik perusahaan itu mempunyai andil besar dalam kasus ini,”tuturnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Poldasu Kombes Ahmad Haydar menegaskan pihaknya tetapakan mendalami kasus ini. ” Kita akan gelar perkara. Saksi-saksi yaitu karyawan pabrik dan kepala HRD sudah diperiksa. Begitu juga pemilik pabrik itu,”ucapnya. Ditanya soal BPOM yang ‘berlainan’ persepsi dengan pihaknya? Haydar menambahkan pihaknya akan melakukan penyelidikan, apakah ada dugaan-dugaan gratifikasi yang diberikan oleh pemilik pabrik saos. “Kasus ini masih berjalan, jadi kita tunggu penyidik bekerja. Monitor saja terus,”tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam kasus ini Jimmy terancam 15 tahun penjara karena melanggar Undang-undang (UU) Pangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU RI Nomor 22 tentang Minyak Gas dan Bumi karena memproduksi saos menggunakan BBM bersubsidi. Seperti diberitakan, petugas Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu menggerebek PT. Duta Ayumas Persada di Jalan Raya Namorambe, Pasar IV, Kabupaten Deliserdang, Rabu (11/3) siang. Perusahaan tersebut memproduksi saus cabe merk Dena, Bola Dunia dan Sun Flower yang diduga memakai bahan tekstil.

Selain masalah saus, Polda Sumut juga akan menyidik kasus penggunaan 1.200 liter BBM bersubsidi dalam operasional produksi saus berbagai kemasan. Dari penggerebekan itu disita 3350 kotak saos cabe merek Dena, 850 kotak saos cabe merek Sun Flower, 550 kotak Saos Cabe, 60 kotak sambal merek Dena, 84 botol saos merek Dena ukuran 600 Ml, foto copy pembukuan hasil produksi, foto copy pembukuan bahan baku dan enam drum BBM jenis solar (total lebih kurang 1200 liter). Pabrik saus ini beroperasi sejak tahun 1973. Hasil produksinya didistribusikan ke wilayah Sumut dan Aceh. (gib/deo)

Saus merek Dena, yang dicurigai mengandung zat pewarna berbahaya.
Saus merek Dena, yang dicurigai mengandung zat pewarna berbahaya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski terbukti memproduksi saus dengan bahan pewarna tekstil, tapi hingga kini Poldasu belum juga nenetapkan Jimmy selaku pemilik dan Direktur PT. Duta Ayumas Persada (DAP) sebagai tersangka. Polisi berdalih masih harus memeriksa saksi-saksi dan gelar perkara.

Kabid Humas Poldasu Kombes Helfi Assegaf mengatakan, kemungkinan gelar perkara kasus ini dilaksanakan hari ini atau besok.”Kalau memang saksi sudah klop, pastinya akan dilaksanakan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan maraton pada saksi-saksi. Karena semua kasus yang dipegang Krimsus dipantau Kapoldasu. Hari ini penyidik akan melakukan gelar perkara,” kata Helfi, Minggu (15/3) siang.

Lanjut Helfi, pasca menggerebek, penyidik telah mengumpulkan bahan dan keterangan (baket). Jadi, penyidik sudah punya modal untuk menetapkan Jimmy sebagai tersangka. Dan, kalau sudah tersangka, penyidik juga mempunyai wewenang untuk melakukan penahanan. “Kalau dilihat dari pasal yang disangkakan pada pemiliknya, penahanan sah-sah saja dilakukan. Karenap pemilik perusahaan itu mempunyai andil besar dalam kasus ini,”tuturnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Poldasu Kombes Ahmad Haydar menegaskan pihaknya tetapakan mendalami kasus ini. ” Kita akan gelar perkara. Saksi-saksi yaitu karyawan pabrik dan kepala HRD sudah diperiksa. Begitu juga pemilik pabrik itu,”ucapnya. Ditanya soal BPOM yang ‘berlainan’ persepsi dengan pihaknya? Haydar menambahkan pihaknya akan melakukan penyelidikan, apakah ada dugaan-dugaan gratifikasi yang diberikan oleh pemilik pabrik saos. “Kasus ini masih berjalan, jadi kita tunggu penyidik bekerja. Monitor saja terus,”tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam kasus ini Jimmy terancam 15 tahun penjara karena melanggar Undang-undang (UU) Pangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU RI Nomor 22 tentang Minyak Gas dan Bumi karena memproduksi saos menggunakan BBM bersubsidi. Seperti diberitakan, petugas Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu menggerebek PT. Duta Ayumas Persada di Jalan Raya Namorambe, Pasar IV, Kabupaten Deliserdang, Rabu (11/3) siang. Perusahaan tersebut memproduksi saus cabe merk Dena, Bola Dunia dan Sun Flower yang diduga memakai bahan tekstil.

Selain masalah saus, Polda Sumut juga akan menyidik kasus penggunaan 1.200 liter BBM bersubsidi dalam operasional produksi saus berbagai kemasan. Dari penggerebekan itu disita 3350 kotak saos cabe merek Dena, 850 kotak saos cabe merek Sun Flower, 550 kotak Saos Cabe, 60 kotak sambal merek Dena, 84 botol saos merek Dena ukuran 600 Ml, foto copy pembukuan hasil produksi, foto copy pembukuan bahan baku dan enam drum BBM jenis solar (total lebih kurang 1200 liter). Pabrik saus ini beroperasi sejak tahun 1973. Hasil produksinya didistribusikan ke wilayah Sumut dan Aceh. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/